kalender

kalender hijriyah

jam

asmaul husna

Asmaul Husna

jadwal adzan

banner link gunadarma

"
Banner Link Gunadarma
".

universitas gunadarma

universitas gunadarma

Seguidores

Diberdayakan oleh Blogger.
Selasa, 23 Oktober 2012




1.) Penggolongan bentuk perusahaan dari segi yuridis, diantaranya :
1.  Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola, diawasi oleh satu orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut.
Dalam perusahaan perseorangan tidak terjadi pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi dan pemerintah juga tidak menetapkan ijin pendirinya. Sebaiknya secara ekonomis harus dipisahkan bagian modal perusahaan dengan kepentingan pribadi agar dapat menjaga kelancaran dan kelangsungan usaha perusahaannya.
Kelebihan dari perusahaan perseorangan, yaitu :
·         Pemilik bebas mengontrol perusahaannya
·         Tidak perlu kebijakan dalam pembagian laba
·         Mudah dibentuk dan dibubarkan
·         Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan
·         Seluruh laba akan menjadi milik pengelola/pemilik usaha
Kekurangan dari perusahaan perseorangan, yaitu :
·         Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan
·           Kemampuan manajemen terbatas, yang berhubungan dengan : produksi, penjualan, pemasaran, maupun pembelanjaan
·         Sumber dana terbatas jika perusahaan mengalami pengembangan
·         Kelangsungan usaha kurang terjamin

2.  Firma (Fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tidak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan atau rugi akan dibagi bersama.
Dilihat dari ketentuan pasal 16 KUHD letak kekhususan pada firma adalah unsur formil dan unsur materiil. Unsur formil, yaitu menjalankan perusahaan yang memenuhi syarat terang-teramgan, terus-menerus dan mencari untung, serta memakai nama bersama. Yang termasuk unsur materiil adalah pertanggung jawab tiap-tiap peserta secara pribadi untuk seluruhnya mengenai perserikatan-perserikatan persekutuan.
Kelebihan Firma adalah :
·         Kemampuan organisasi dan manajemen lebih besar
·         Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte
·         Mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar
·         Jumlah modal reltif besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan
Kekurangan Firma adalah :
·         Kelangsungan hidup perusahaan relatif tidak menentu karena sangat tergantung pada salah satu anggota
·         Dalam tanggung jawab biasannya memberikan jaminan seluruh harta kekayaan pribadi anggota
3.  Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (commanditer Vennoot Schaap) merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih.
Sistem keanggotaan persekutuan komanditer, diantaranya :
a.    Sekutu komplementer (General Partner)
Anggota yang aktif dalam kepengurusan CV
b.    Sekutu komanditer (Limeted Partner)
Anggota yang pasif, hanya menyerahkan dana, mempercayakan pengelolaan perusahaan  kepada general partner
Kelebihan CV sebagai berikut :
·         Pendirian mudah
·         Jumlah sumber dana/modal besar
·         Manajemen baik
·         relatif mudah memperoleh kredit
Kekurangan CV sebagai berikut :
·         Sulit menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu pimpinan
·         Anggota selain general partner tidak mempunyai hak suara
·         Kelangsungan hidup tidak menentu
4.  Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas ( Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan mempunyai kekayaan hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing. Modalnya dibagi – bagi dalam saham. Ada 2 jenis saham, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (prefered stock).
Kelebihan PT :
·         Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham
·         Resiko kerugian pemegang saham kecil
·         Saham mudah diperjual-belikan
·         Pengelolaan perusahaan dapat dikelola dengan efisien
·         Manajemen yang lebih kuat dan lebih besar
Kekurangan PT :
·         Biaya pendirian PT sangat mahal dan relatif sulit
·         rahasia perusahaan kurang terjamin
·         Pembagian deviden akan dibebanin pajak
Pembagian PT ada 2, yaitu :
·         PT terbuka yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas karena saham-sahamnya diperdagangkan dibursa efek, di samping itu ada garis tegas pemisahaan antara pemilik modal dengan direktur perusahaan.
·         PT tertutup yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilik sahamnya hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero dan saham ini jarang dipindah tangan karena tidak diperjual-belikan dibursa efek.

5.  BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.

Ciri-Ciri BUMN

·         Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·         Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·         Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·         Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·         Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·         Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·         Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·         Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·         Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·         Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·         Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·         Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·         Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·         Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·         Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·         Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·         Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Tiga bentuk pembedaan usaha Negara, yaitu :
1)    Perusahaan jawatan (perjan)
Perjan adalah perusahaan Negara yang bukan badan hukum, pengelolaan modalnya dan eksploitasinya setiap tahun ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) serta melayani masyarakat dibidang jasa, misalnya : PJKA, jawatan pegadaian, dll.
2)   Perusahaan perseroan (persero)
     Perusahaan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
3)   Perusahaan umum (perum)
Perum adalah perusahaan Negara yang modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan Negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi, misalnya : PLN, perumtel, dan PAM.

6.  Koperasi
Koperasi menurut UU peraturan perkoperasian no.12 tahun 1969 sebagai berikut :
“koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan badan hukum atau orang-orang. Koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
Fungsi koperasi sebagai berikut :
·         Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
·         Alat pendemokrasian ekonomi nasional
·         Sebagai salah satu urat nadi bangsa Indonesia
·         Alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Koperasi memperoleh modal dari beberapa sumber, yaitu : koperasi yang berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.

Bentuk koperasi dibedakan menjadi 2 yaitu :
1)    Dilihat dari fungsi yang dilakukan
·         Koperasi produksi
·         Koperasi konsumsi
·         Koperasi kredit
2)   Dilihat dari luas daerahnya
·         Koperasi primer
·         Koperasi pusat
·         Gabungan koperasi
·         Induk koperasi

2.) Lembaga  Keuangan
              Lembaga Keuangan adalah lembaga yang menghubugkan antar pelaku ekonomi sektor rumah tangga dan sektor perusahaan dalam melakukan interaksi ekonomi.sektor rumah tangga melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena kebutuhan sektor rumah tangga untuk mengalokasikan sebagian pendapatan untuk ditabung dilembaga keuangan. Sedangkan sektor perusahaan membutuhkan dana dari lembaga keuangan untuk membiayai kegiatan investasi perusahaan.
2.) PENGELOMPOKKAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan dikelompokkan menjadi dua, yaitu Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

A. LEMBAGA KEUANGAN BANK (LKB)
Lembaga Keuangan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat nanyak.

Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
· Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman
kerajaan tempo dulu di daratan eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke
asia barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di asia, afrika dan amerika
dibawa oleh bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan kenegara jajahannya baik
di asia, afrika maupun benua afrika. Usaha perbankan itu sendiri baru di mulai dari zaman Babylonia kira – kira tahun 2000 SM. Kemudian di lanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan perkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya menyebar ke asia barat, dan akhirnya ke seluruh penjuru dunia.

Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan
melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system
devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
· Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan
masyarakat.
· Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani
masyarakat kecil di kecamatan ataupun di desa
· Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak
menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan
sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)



B.     LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif

Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli

Peran – peran LKBB antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

Jenis – jenis LKBB antara lain :
· Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara
pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan
obligasi
· Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
· Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat
umum.
· Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan
fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
· Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang
modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
· Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha
pertanggungan.
· Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih
pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
· Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan
yang usahanya mengandung resiko tinggi.
· Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension
suatu perusahaan pemberi kerja.



Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah: 
1. Kewajiban  keuangan  LKB  dan  LKBB,  yaitu  likuiditas  LKB  berupa  uang sedangkan LKBB tidak dapat diklarifikasikan sebagai uang.
2. Kemampuan kedua lembaga keuangan dalam menciptakan kredit dan uang, yaitu LKB  mempunyai  kemampuan  menciptakan  kredit,  mengedarkan  uang,  dan menambah jumlah uang beredar (JUB) melalui efek penggandaan uang, sedangkan LKBB menyalurkan dana kepada masyarakat terutama melalui penyertaan modal atau pembiayaan investasi peusahaan.

3.) Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi

A. KERJASAMA
Kerjasama atau disebut joint venture adalah suatu badan usaha/perusahaan yang didirikan atas kerja sama antara dua atau beberapa badan usaha/perusahaan yang berdiri sendiri.

BENTUK – BENTUK PENGGABUNGAN :
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

2.  Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.

3.  Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

4.  Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.

5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

6.  Syndicat
Syndicat adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).

7.  Joint venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.

8.
Trade Association
Trade Association adalah persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.

9. Gentlemen’s Agreement
Gentlemen’s Agreement adalah persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka

10. Waralaba  ( franchise )
Waralaba adalah izin yang dijual oleh suatu perusahaan (franchisor) pada
perusahaan lain (franshisee), yang memperbolehkan perusahaan yang membeli
untuk memproduksi dan menjual produk atau jasa denganpersyaratan-persyaratan
tertentu


BENTUK PENGKHUSUSAN PERUSAHAAN
1. Spesialisasi
Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.

2. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

3. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.

4. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.

PENGKONSENTRASIAN PERUSAHAAN
1. Trust

Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company

Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel

Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi

Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)

5. Concern

Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture

Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association

yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement

Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

*Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.

2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
 Contoh PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).

4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.   . 

http://fredrickgrld.blogspot.com/2012/01/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://litaciiechamenddh.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-perusahaan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
P andji Anoraga,SE,ME, Janti Soegiastuti,SE, 1996,Penganter bisnis modern,semarang, PT Dunia pustaka jaya

0 komentar: