kalender

kalender hijriyah

jam

asmaul husna

Asmaul Husna

jadwal adzan

banner link gunadarma

"
Banner Link Gunadarma
".

universitas gunadarma

universitas gunadarma

Seguidores

Diberdayakan oleh Blogger.
Kamis, 12 Juni 2014
          Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan.
          Daftar perusahaan itu sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan, pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk:
1.     Badan Hukum , termasuk di dalamnya koperasi.
2.    Persekutuan
3.    Perorangan
4.    Perusahaan Lainnya.

1.     Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan.
Pengaturan atas kewajiban untuk melakukan pendaftaran perusahaan diatur dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
Izin ini dikeluarkan oleh Departeman Perdagangan c.q. Kanwil Perdagangan setempat. Pendaftaran ini paling lambat dilakukan 3 bulan setelah mulai menjalankan usaha. Jika masih akan diteruskan, usaha wajib didaftarkan kembali setiap 5 tahun.
Adapun dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan, yaitu:
1.     Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan.
2.    Adanya daftar perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
3.    Adanya undang-undang yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan, salah satunya dalam pasal 1 UU Republik Indonesia yang berisi ketentuan umum Wajib Daftar Perusahaan.        


Kewajiban Pendatfaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan .
Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1) Sanksi pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
2)    Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan    atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 3.000.000 (Pasal 32).
3)   Sanksi pidana pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
4)    Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34).
1.          Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan.
          Wajib Daftar Perusahaan Memiliki tujuan yang jelas. Adapun tujuan dari wajib daftar perusahaan itu sendiri adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari  suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
          Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan, Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan, Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha, Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha, Terciptanya transparansi dalam dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
1.     Manfaat Wajib Daftar Perusahaan.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
·         Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
·         Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
·         Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusa­haan.
·         Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai per­modalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
·         Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
·         Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
·         Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
·         Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
1.     Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
2.    Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
3.    Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
4.    Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.

          Tidak hanya yang berbadan hukum saja yang harus daftar perusahaan, tetapi sekarang bisnis online pun harus terdaftar di kementrian perdagangan. Semua orang yang suka posting barang dagangan di dunia maya, kemungkinan tak bakal leluasa lagi menggelar lapak. Ke depan, tanpa mendapatkan stempel terdaftar dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), aktivitas perdagangan online Anda dinyatakan tidak sah, tak diakui.          
          Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Perdagangan yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa, (11/2) lalu. Di beleid ini terselip tiga pasal yang khusus mengatur tentang transaksi elektronik. Transaksi elektronik tersebut juga mencakup perdagangan di dunia maya atau e-commerce.UU Perdagangan memasukkan benang merah berupa UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku sejak 2008 lalu. Di luar itu, setiap kementerian terkait sedang menyiapkan peraturan turunan dan peraturan penjelas seperti yang diamanatkan dalam UU Perdagangan.                 
          Sekadar informasi, inisiasi aturan ini sudah dimulai sejak 1972 silam. Tapi, usulan pembuatan undang-ndangnya lantas mandeg. Baru di 2010 kembali mencuat. Dalam kurun waktu belum ada aturan yang mengatur tentang perdagangan di tanah air, kita menggunakan UU Penyaluran Perusahaan 1934 alias Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 Staatsblad 1938 Nomor 86 bikinan penjajah Belanda.                  

          Tak ayal, harapan akan pengaturan iklim perdagangan yang lebih baik khususnya e-commerce digantungkan pada UU Perdagangan. “Perlindungan kepada konsumen adalah target utama kami,” kata Erik Satrya Wardhana, Wakil Ketua Komisi Perdagangan (VI) DPR.         

          Karena itu, Daniel Tumiwa, Ketua Indonesia E-commerce Association (IDEA), menyambut baik regulasi anyar tersebut. Dia menegaskan, tanpa payung hukum, tapak bisnis e-commerce tidak kuat, tatkala muncul perselisihan hukum. Pemerintah sendiri meyakinkan aturan e-commerce di UU Perdagangan bisa melindungi kedua belah pihak: pelaku usaha dan pembeli. Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, juga optimistis, ketentuan tersebut bisa meminimalisir penipuan yang sering terjadi dalam transaksi di dunia maya. “Ini juga menjadi panduan bagi penjual agar menjadi pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ujarnya.   

               Dengan adanya undang-undang dan peraturan yang mengatur bahwa wajib bagi setiap badan hukum untuk mendaftarkan perusahaannya. Maka setiap pihak yang akan mendirikan sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum haruslah daftar perusahaan terlebih dahulu. Supaya tercipta ketertiban dalam berusaha serta mendapatkan kemudahan-kemudahan lain.

Sumber : http://okky-ddendud.blogspot.com/2011/04/wajib-daftar-perusahaan-dan-hal2-yg.html 
http://lumanyun.blogspot.com/2011/05/wajib-daftar-perusahaan.html, 
http://windahrahmawati.wordpress.com/pentingnya-wajib-daftar-perusahaan-dan-peranan-wajib-daftar-perusahaan-bagi-perkembangan-perekonomian-bangsa/
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/20/2010222/Bisnis.Online.Wajib.Terdaftar.di.Kementerian.Perdagangan




Rabu, 11 Juni 2014
      Semua yang berkaitan dengan kehidupan kita sebagai manusia di dunia ini pasti mengalami hal-hal yang tidak kita inginkan / masalah-masalah yang membuat kita menyalahkan keadaan, padahal itu semua pasti ada sebab, akibat, dan makna di setiap masalah itu. Seperti hal nya permasalahan yang terjadi di rumah sakit. Contohnya adalah seperti seorang Dokter dan RSPI (Rumah Sakit Pondok Indah) , melalui kuasa hukum masing-masing, saling menyerang dan adu argumen di hadapan majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh Johanes Suhadi. Pada intinya, yang menjadi masalah kedua pihak  adalah mengenai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pasien. Pasiennya itu bernama Sita Dewati yang mengalami tumor ovarium. Rumah sakit dalam hal ini dokter yang memeriksanya itu menyatakan tumor yang diderita oleh pasien termasuk tumor jinak. Akan tetapi belakangan, diagnosa laboratoium di Singapura atas rujukan RS Medistra terhadap sampel yang sama memperlihatkan hasil yang bertolak belakang. Dari hasil diagnosa laboratorium di Singapura, disimpulkan terdapat tumor ganas di diri pasien tersebut, begitu tertulis dalam gugatan.
          Ketika setelah dilakukan operasi tumor, di kemudian hari pasien tersebut divonis mengidap kanker liver stadium 4. RSPI tidak melaksanakan perawatan terhadap pasien berdasarkan standar pelayanan medis dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan pasien dan akhirnya pasien itu meninggal dunia. Menurut Said Damanik, kuasa hukum Ichramsjah, menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap diri pasien adalah sepenuhnya dibebankan kepada pihak rumah sakit. Setiap tindakan kepada pasien seperti, pemeriksaan, pengawasan, rekam medik, administrasi, hingga perawatan pasien menjadi tanggung jawab rumah sakit. Said beralasan bahwa ketika menangani pasien, dokter hanya menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh rumah sakit. Sementara Mohamad Zaky Achtar, kuasa hukum RSPI, berpendapat lain. Seperti terurai dalam berkas jawaban, Zaky menyatakan bahwa seharusnya Ichramsjah yang bertanggung jawab terhadap pasien. Hal tersebut semakin dipertegas dengan Pasal 3 Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menyebutkan bahwa seorang dokter haruslah independen, dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun dalam memberikan pendapat atau nasihat kepada pasiennya.
          Di kasus ini terlihat ada 2 kesalahan pada tim Dokter dan RSPI terhadap pasiennya yaitu hasil diagnosa yang berbeda / tidak sesuai dengan keadaan pasien sehingga memicu penyakit yang semakin memburuk, tidak terkoordinasinya tindakan di antara sesama anggota tim yang mengakibatkan pasien mengalami sakit yang berlarut-larut. Pasien dalam hal ini harus teliti terhadap hasil pemeriksaan dari dokter dan bila terdapat kejanggalan harus langsung melaporkannya kepada pihak dokternya / rumah sakit/ bisa juga langsung melaporkan kepada pihak yang wajib disertai bukti yang jelas. Akan tetapi, bila dokter yang menangani pasiennya dengan tidak sesuai dengan peraturan rumah sakitnya maka pihak rumah sakit tersebut dapat melakukan pemecatan terhadapnya. Tetapi, harus diusut sampai tuntas terlebih dahulu, dimulai dari bukti dan fakta yang berada di lapangan. Dokter yang menangani pasien pun harus benar-benar menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik IDI (Ikatan Dokter Indonesi) sehingga jelas apa yang terjadi, tetapi dalam kasus di atas menurut saya seharusnya pihak RSPI dan dokter harus bekerja sama dengan baik sehingga terjadi keseimbangan dan keselarasan yang baik dalam pekerjaannya masing-masing.
          Saran yang lain adalah di perlukan  konsep manajemen yang baik dan tata kelola yang baik, setiap dokter yang berprofesi di rumah sakit harus melalui suatu proses kredensial dan diberikan privileges dalam melakukan pekerjaan profesinya. Lalu sebelum mulai berprofesi harus membuat suatu perjanjian dalam penyelenggaraan profesinya, disebut perjanjian pemberian pelayanan profesional. Manager Rumah sakit sebagai institusi dimana dokter tersebut berprofesi harus juga mempunyai peraturan dan regulasi , dan pedoman perilaku profesional medis, danrumah sakit. Jadi dalam dokumen-dokumen tersebut sebenarnya sudah tercantum yang mana menjadi tanggung jawab dokter dan rumah sakit. Setiap rumah sakit, ada sistem dalam menjalankan operasional pelayanannya. Sehingga bila terjadi masalah harus di teliti bagaimana dengan sistemnya berjalan atau tidak. Rumah sakit yang baik tentunya mempunyai sistem manajemen risiko yang baik, tujuannya untuk menjaga agar pasien, dokter, dan karyawannya dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan bila terjadi. Perlu penerapan tata kelola klinik dan korporat yang baik. Maka, Semua staf rumah sakit harus memahami visi dan misi pengembangan RS serta kebijakan operasional pimpinan. Seharusnya masing-masing profesi yang bekerja di rumah sakit sebaiknya mengetahui bagaimana suatu fungsi manajemen yang baik agar dapat menjalankan profesinya tersebut sekaligus menjaga jalannya fungsi rumah sakit yang baik dan benar. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang menyebabkan pasien dirugikan, rumah sakit yang tidak menjalankan aturan dengan benar, dan dokter yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16449/pasien-tanggung-jawab-dokter-atau-rumah-sakit

http://somelus.wordpress.com/2010/02/14/manajemen-rumah-sakit/