kalender

kalender hijriyah

jam

asmaul husna

Asmaul Husna

jadwal adzan

banner link gunadarma

"
Banner Link Gunadarma
".

universitas gunadarma

universitas gunadarma

Seguidores

Diberdayakan oleh Blogger.
Senin, 08 Desember 2014
A.   Judul Penelitian
Pengaruh Korupsi Terhadap Perilaku Masyarakat dan Kondisi Perekonomian di Indonesia
B.    Pendahuluan
Latar belakang
          Perkembangan masalah sosial di Indonesia yang tidak pernah putus / hilang dari pandangan masyarakat yaitu korupsi. Akhir – akhir ini semakin banyak yang melakukan tindakan korupsi mulai dari pejabat negara, TNI, Menteri, Kejaksaan, Partai politik sampai dengan aparat keamanan (polisi)  pun ikut tersangkut kasus tersebut. Berbagai macam survei dari ICW dan lembaga lainnya menunjukkan bahwa Indonesia menempati urutan teratas untuk daftar negara terkorup di dunia. Berbagai macam kasus korupsi mulai dari yang kecil, sedang hingga kasus yang besar terjadi dari tahun ke tahun secara terus menerus tanpa bisa dihentikan. Korupsi sudah seperti suatu kebiasaan yang mendarah daging di masyarakat Indonesia.
          Penyebab seseorang melakukan tindakan korupsi beragam dan bermacam – macam. Beberapa halnya yaitu kelemahan pengajaran agama dan etika, konsumerisme, tidak adanya tindak hukuman yang keras, kemiskinan, tidak adanya dukungan untuk perilaku anti korupsi, struktur pemerintahan, dan perubahan transisi demokrasi. Hal lainnya yaitu sudah membudayanya kasus korupsi yang terjadi di dalam sebuah birokrasi atau sebuah perusahaan. Korupsi ini sudah seperti kebiasaan dan suatu kewajiban yang dilaksanakan oleh orang Indonesia yang ingin meraup keuntungan semata tanpa memperhitungkan kerugian negara dan tanpa melihat keadaan masyarakat di sekelilingnya.
          Hukuman yang diberikan kepada pelaku korupsi pun tidak seimbang / tidak adil dengan apa yang dilakukan pelaku korupsi tersebut. Tidak adilnya hukuman bagi pelaku korupsi ini menjadi suatu pemikiran bahwa perilaku tersebut dapat dilakukan lagi tanpa peduli dengan hukuman yang diterimanya. Menurut mereka (pelaku korupsi), hukuman tindak pelanggaran korupsi bisa di suap / dibeli. Dari hasil suap tersebut, yang menikmati adalah aparat hukum yang menangani kasus tersebut. Aparat hukum tersebut sudah masuk dalam korupsi tersebut.
          Korupsi di Indonesia sudah semakin parah dengan kasusnya yang semakin hari orang – orang yang melakukannya pun tidak segan – segan untuk melakukan korupsi hingga triliunan rupiah. Semakin buruk nya moral bangsa ini dengan banyaknya orang yang melakukan korupsi tersebut. Dampaknya pun bisa berbagai macam terjadi di dalam masyarakat serta kondisi perekonomian suatu negara. Suatu pemikiran yang tidak baik jika orang tersebut sampai mengambil hak yang bukan miliknya. Pelaku tindak korupsi tersebut hanya memikirkan kepentingannya sendiri serta kebahagiaan semata tanpa memikirkan keadaan yang terjadi setelah mereka melakukannya (korupsi).

Rumusan Masalah
1.     Apakah penyebab kasus korupsi di Indonesia ?
2.    Apa akibat yang ditimbulkan dari kasus korupsi di Indonesia ?
3.    Bagaimana sikap masyarakat menanggapi kasus korupsi yang sedang marak di Indonesia ?
4.    Apa langkah – langkah pemerintah untuk memberantas dan mengurangi kasus korupsi yang ada di Indonesia ?

Tujuan Penelitian
1.     Mengetahui penyebab dari kasus korupsi di Indonesia.
2.    Dapat mengetahui seberapa besar dampak yang ditimbulkan dari kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.  
3.    Dapat mengetahui sikap masyarakat terhadap maraknya kasus korupsi di Indonesia.

4.    Mengetahui upaya – upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberantas dan mengurangi kasus korupsi di Indonesia.
Rabu, 05 November 2014
       Mitos adalah sebuah kepercayaan orang jaman dahulu yang sangat mengikat di lingkungan masyarakat. Mitos juga merupakan pengetahuan yang didapatkan dari sebuah pengalaman diri kita sendiri atau dari penuturan cerita yang sudah turun temurun dari kakek-nenek kita terdahulu. Mereka dahulu sangat meyakini mitos – mitos yang sangat banyak tersebut dan diterapkan ke dalam kehidupan sehari – hari. Bahkan ada suatu mitos yang sangat tidak masuk logika pun dilakukan oleh orang jaman dahulu. Masyarakat dahulu masih menganut animisme dan dinamisme serta kepercayaan lainnya yang dari kepercayaan tersebut di dapatkan mitos yang terkadang benar adanya dan terkadang pula ada yang masih isu belaka / masih diragukan.
          Mitos – mitos yang beredar dan berkembang di dalam masyarakat, kemungkinan kurangnya penalaran atas mitos tersebut dan tidak adanya suatu kebenaran / penelitian lebih lanjut dari mitos tersebut. Banyak nya mitos jaman dahulu yang tidak terbukti kebenarannya, oleh orang – orang jaman sekarang mitos tersebut mulai ditinggalkan dan tidak lagi menerapkan / melakukannya dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu mitos yang akan dibahas disini adalah bersiul di malam hari. Mitos ini berasal dari mitos orang jaman dahulu yang katanya kalau melakukan hal tersebut bisa mengundang setan dan dapat memunculkan / mendatangkan binatang buas seperti ular.
          Mitos tersebut ternyata dahulu pernah ada ceritanya. Pada suatu malam di sebuah perkampungan di desa ada 1 rumah yang didalamnya terdapat 2 orang anak laki – laki bersama kedua orang tuanya. Salah satu dari anak tersebut bersiul, tetapi kedua orang tuanya melarangnya. Si anak ini tetap bersiul dan tidak mematuhi larangan orang tuanya. Beberapa menit kemudian dari luar rumahnya muncullah seekor ular. Ular tersebut mulai masuk ke dalam rumah tersebut, sang anak kaget dan orang tuanya pun berusaha untuk menangkapnya. Akhirnya ular tersebut bisa ditangkap dan dibuang ke tempat yang jauh.

          Dari cerita di atas dapat disimpulkan bahwa mitos tersebut pernah ada kejadian / peristiwanya. Tetapi, kita sebagai manusia perlu menelaah, membuktikan, dan memahaminya lebih lanjut. Supaya di masa mendatang tidak ada kekeliruang yang berkembang di masyarakat. Menurut saya, kita perlu mencermati dahulu mitos yang berupa larangan ataupun suatu perintah untuk melakukan sesuatu yang kita dapatkan tersebut. Terkadang mitos tersebut benar adanya tetapi, ada juga yang tidak benar sama sekali. Mitos tersebut boleh kita hargai sebagai penghargaan terhadap orang jaman dahulu tetapi jangan sampai mitos – mitos yang tidak benar faktanya bisa menimbulkan dampak buruk bagi diri kita dan masyarakat secara luas. 
Sabtu, 25 Oktober 2014
      Proses untuk mencapai hasil / tujuan khusus mata kuliah bahasa Indonesia yaitu untuk mampu berbahasa dengan baik terutama tulis memerlukan beberapa tahapan-tahapan dan prosedur yang harus dilalui oleh setiap mahasiswa dan diwajibkan mengenal serta mengetahui hal-hal apa saja yang diperlukan dalam proses tulis-menulis. Dalam proses penulisan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dengan baik dan harus dipelajari secara baik dan mendalam. Tahapan yang harus di pelajari dan dikuasai dalam penulisan yaitu memahami fungsi dan kedudukan bahasa indonesia, ragam bahasa, ejaan, diksi, kalimat efektif, alinea dan pengembangannya, perencanaan karangan ilmiah, kerangka karangan, kutipan dan daftar pustaka.  Semua tahapan tersebut merupakan bagian – bagian yang penting dan saling berkaitan dalam proses penulisan.
        Tahap awal yang dipelajari dalam penulisan yaitu memahami fungsi dan kedudukan bahasa. Pada tahap ini kita sebagai mahasiswa yang harus selalu banyak menggali informasi dan meningkatkan pengetahuan, sebaiknya mengerti tujuan dan kedudukan bahasa dengan baik. Tahap kedua yaitu ragam bahasa. Di dalam penulisan perlu adanya ragam bahasa / varian dari variasi bahasa serta gaya / dialek untuk dapat menarik pembacanya. Tahap selanjutnya adalah mempelajari ejaan terutama EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Tujuan dari tahap tersebut agar mampu menulis dengan aturan EYD yang baik dan benar. Langkah selanjutnya yaitu pemakaian bahasa dengan diksi dan membuat kalimat efektif. Diksi dalam arti luas memiliki makna yaitu pemilihan kata yang tepat dan sesuai.  Selanjutnya membuat kalimat efektif, kalimat efektif memiliki ciri – ciri yaitu sebuah kalimat yang memiliki kata – kata yang tidak berulang dan kalimatnya memiliki kata yang efektif maksudnya tidak perlu banyak kata-kata. 
         Tahap selanjutnya adalah alinea dengan pengembangannya, dalam membuat alinea banyak yang harus dikembangkan dan diperluas. Yang dikembangkan adalah pola dan bentuk / jenis alinea dalam sebuah penulisan yang akan dipergunakan dan ditulis menjadi sebuah tulisan yang bermakna. Tahap akhir dari proses penulisan adalah memahami kutipan dan mempelajari daftar pustaka. Sebuah tulisan yang baik seharusnya bisa mengambil / menuliskan kembali sebuah kutipan kedalam sebuah paragraf / alinea yang berkaitan dengan tema yang dibuat. Penulisan daftar pustaka juga mempengaruhi sebuah tulisan agar tulisan yang di buat berdasarkan dari sumber – sumber yang terpercaya dan dapat dijadikan acuan dalam penulisan. Juga untuk menghindari adanya plagiat / menjiplak hasil orang lain.
              Dari semua unsur – unsur penulisan diatas, dapat disimpulkan bahwa semua materi yang ada di dalam materi kuliah Bahasa Indonesia merupakan sebuah langkah / proses menuju pencapaian penulisan yang baik untuk setiap mahasiswa. Untuk kepentingan masa depan yang baik haruslah dipersiapkan dengan sungguh – sungguh supaya kelak tercapai tujuan dan misi yang ingin dicapai. maka dari itu, ikutilah prosesnya dan nikmatilah hasilnya jika benar - benar mengikutinya dengan baik.
Kamis, 12 Juni 2014
          Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan.
          Daftar perusahaan itu sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan, pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk:
1.     Badan Hukum , termasuk di dalamnya koperasi.
2.    Persekutuan
3.    Perorangan
4.    Perusahaan Lainnya.

1.     Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan.
Pengaturan atas kewajiban untuk melakukan pendaftaran perusahaan diatur dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
Izin ini dikeluarkan oleh Departeman Perdagangan c.q. Kanwil Perdagangan setempat. Pendaftaran ini paling lambat dilakukan 3 bulan setelah mulai menjalankan usaha. Jika masih akan diteruskan, usaha wajib didaftarkan kembali setiap 5 tahun.
Adapun dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan, yaitu:
1.     Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan.
2.    Adanya daftar perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
3.    Adanya undang-undang yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan, salah satunya dalam pasal 1 UU Republik Indonesia yang berisi ketentuan umum Wajib Daftar Perusahaan.        


Kewajiban Pendatfaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan .
Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1) Sanksi pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
2)    Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan    atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 3.000.000 (Pasal 32).
3)   Sanksi pidana pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
4)    Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34).
1.          Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan.
          Wajib Daftar Perusahaan Memiliki tujuan yang jelas. Adapun tujuan dari wajib daftar perusahaan itu sendiri adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari  suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
          Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan, Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan, Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha, Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha, Terciptanya transparansi dalam dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
1.     Manfaat Wajib Daftar Perusahaan.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
·         Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
·         Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
·         Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusa­haan.
·         Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai per­modalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
·         Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
·         Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
·         Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
·         Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
1.     Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
2.    Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
3.    Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
4.    Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.

          Tidak hanya yang berbadan hukum saja yang harus daftar perusahaan, tetapi sekarang bisnis online pun harus terdaftar di kementrian perdagangan. Semua orang yang suka posting barang dagangan di dunia maya, kemungkinan tak bakal leluasa lagi menggelar lapak. Ke depan, tanpa mendapatkan stempel terdaftar dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), aktivitas perdagangan online Anda dinyatakan tidak sah, tak diakui.          
          Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Perdagangan yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa, (11/2) lalu. Di beleid ini terselip tiga pasal yang khusus mengatur tentang transaksi elektronik. Transaksi elektronik tersebut juga mencakup perdagangan di dunia maya atau e-commerce.UU Perdagangan memasukkan benang merah berupa UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku sejak 2008 lalu. Di luar itu, setiap kementerian terkait sedang menyiapkan peraturan turunan dan peraturan penjelas seperti yang diamanatkan dalam UU Perdagangan.                 
          Sekadar informasi, inisiasi aturan ini sudah dimulai sejak 1972 silam. Tapi, usulan pembuatan undang-ndangnya lantas mandeg. Baru di 2010 kembali mencuat. Dalam kurun waktu belum ada aturan yang mengatur tentang perdagangan di tanah air, kita menggunakan UU Penyaluran Perusahaan 1934 alias Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 Staatsblad 1938 Nomor 86 bikinan penjajah Belanda.                  

          Tak ayal, harapan akan pengaturan iklim perdagangan yang lebih baik khususnya e-commerce digantungkan pada UU Perdagangan. “Perlindungan kepada konsumen adalah target utama kami,” kata Erik Satrya Wardhana, Wakil Ketua Komisi Perdagangan (VI) DPR.         

          Karena itu, Daniel Tumiwa, Ketua Indonesia E-commerce Association (IDEA), menyambut baik regulasi anyar tersebut. Dia menegaskan, tanpa payung hukum, tapak bisnis e-commerce tidak kuat, tatkala muncul perselisihan hukum. Pemerintah sendiri meyakinkan aturan e-commerce di UU Perdagangan bisa melindungi kedua belah pihak: pelaku usaha dan pembeli. Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, juga optimistis, ketentuan tersebut bisa meminimalisir penipuan yang sering terjadi dalam transaksi di dunia maya. “Ini juga menjadi panduan bagi penjual agar menjadi pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ujarnya.   

               Dengan adanya undang-undang dan peraturan yang mengatur bahwa wajib bagi setiap badan hukum untuk mendaftarkan perusahaannya. Maka setiap pihak yang akan mendirikan sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum haruslah daftar perusahaan terlebih dahulu. Supaya tercipta ketertiban dalam berusaha serta mendapatkan kemudahan-kemudahan lain.

Sumber : http://okky-ddendud.blogspot.com/2011/04/wajib-daftar-perusahaan-dan-hal2-yg.html 
http://lumanyun.blogspot.com/2011/05/wajib-daftar-perusahaan.html, 
http://windahrahmawati.wordpress.com/pentingnya-wajib-daftar-perusahaan-dan-peranan-wajib-daftar-perusahaan-bagi-perkembangan-perekonomian-bangsa/
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/20/2010222/Bisnis.Online.Wajib.Terdaftar.di.Kementerian.Perdagangan




Rabu, 11 Juni 2014
      Semua yang berkaitan dengan kehidupan kita sebagai manusia di dunia ini pasti mengalami hal-hal yang tidak kita inginkan / masalah-masalah yang membuat kita menyalahkan keadaan, padahal itu semua pasti ada sebab, akibat, dan makna di setiap masalah itu. Seperti hal nya permasalahan yang terjadi di rumah sakit. Contohnya adalah seperti seorang Dokter dan RSPI (Rumah Sakit Pondok Indah) , melalui kuasa hukum masing-masing, saling menyerang dan adu argumen di hadapan majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh Johanes Suhadi. Pada intinya, yang menjadi masalah kedua pihak  adalah mengenai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pasien. Pasiennya itu bernama Sita Dewati yang mengalami tumor ovarium. Rumah sakit dalam hal ini dokter yang memeriksanya itu menyatakan tumor yang diderita oleh pasien termasuk tumor jinak. Akan tetapi belakangan, diagnosa laboratoium di Singapura atas rujukan RS Medistra terhadap sampel yang sama memperlihatkan hasil yang bertolak belakang. Dari hasil diagnosa laboratorium di Singapura, disimpulkan terdapat tumor ganas di diri pasien tersebut, begitu tertulis dalam gugatan.
          Ketika setelah dilakukan operasi tumor, di kemudian hari pasien tersebut divonis mengidap kanker liver stadium 4. RSPI tidak melaksanakan perawatan terhadap pasien berdasarkan standar pelayanan medis dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan pasien dan akhirnya pasien itu meninggal dunia. Menurut Said Damanik, kuasa hukum Ichramsjah, menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap diri pasien adalah sepenuhnya dibebankan kepada pihak rumah sakit. Setiap tindakan kepada pasien seperti, pemeriksaan, pengawasan, rekam medik, administrasi, hingga perawatan pasien menjadi tanggung jawab rumah sakit. Said beralasan bahwa ketika menangani pasien, dokter hanya menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh rumah sakit. Sementara Mohamad Zaky Achtar, kuasa hukum RSPI, berpendapat lain. Seperti terurai dalam berkas jawaban, Zaky menyatakan bahwa seharusnya Ichramsjah yang bertanggung jawab terhadap pasien. Hal tersebut semakin dipertegas dengan Pasal 3 Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menyebutkan bahwa seorang dokter haruslah independen, dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun dalam memberikan pendapat atau nasihat kepada pasiennya.
          Di kasus ini terlihat ada 2 kesalahan pada tim Dokter dan RSPI terhadap pasiennya yaitu hasil diagnosa yang berbeda / tidak sesuai dengan keadaan pasien sehingga memicu penyakit yang semakin memburuk, tidak terkoordinasinya tindakan di antara sesama anggota tim yang mengakibatkan pasien mengalami sakit yang berlarut-larut. Pasien dalam hal ini harus teliti terhadap hasil pemeriksaan dari dokter dan bila terdapat kejanggalan harus langsung melaporkannya kepada pihak dokternya / rumah sakit/ bisa juga langsung melaporkan kepada pihak yang wajib disertai bukti yang jelas. Akan tetapi, bila dokter yang menangani pasiennya dengan tidak sesuai dengan peraturan rumah sakitnya maka pihak rumah sakit tersebut dapat melakukan pemecatan terhadapnya. Tetapi, harus diusut sampai tuntas terlebih dahulu, dimulai dari bukti dan fakta yang berada di lapangan. Dokter yang menangani pasien pun harus benar-benar menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik IDI (Ikatan Dokter Indonesi) sehingga jelas apa yang terjadi, tetapi dalam kasus di atas menurut saya seharusnya pihak RSPI dan dokter harus bekerja sama dengan baik sehingga terjadi keseimbangan dan keselarasan yang baik dalam pekerjaannya masing-masing.
          Saran yang lain adalah di perlukan  konsep manajemen yang baik dan tata kelola yang baik, setiap dokter yang berprofesi di rumah sakit harus melalui suatu proses kredensial dan diberikan privileges dalam melakukan pekerjaan profesinya. Lalu sebelum mulai berprofesi harus membuat suatu perjanjian dalam penyelenggaraan profesinya, disebut perjanjian pemberian pelayanan profesional. Manager Rumah sakit sebagai institusi dimana dokter tersebut berprofesi harus juga mempunyai peraturan dan regulasi , dan pedoman perilaku profesional medis, danrumah sakit. Jadi dalam dokumen-dokumen tersebut sebenarnya sudah tercantum yang mana menjadi tanggung jawab dokter dan rumah sakit. Setiap rumah sakit, ada sistem dalam menjalankan operasional pelayanannya. Sehingga bila terjadi masalah harus di teliti bagaimana dengan sistemnya berjalan atau tidak. Rumah sakit yang baik tentunya mempunyai sistem manajemen risiko yang baik, tujuannya untuk menjaga agar pasien, dokter, dan karyawannya dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan bila terjadi. Perlu penerapan tata kelola klinik dan korporat yang baik. Maka, Semua staf rumah sakit harus memahami visi dan misi pengembangan RS serta kebijakan operasional pimpinan. Seharusnya masing-masing profesi yang bekerja di rumah sakit sebaiknya mengetahui bagaimana suatu fungsi manajemen yang baik agar dapat menjalankan profesinya tersebut sekaligus menjaga jalannya fungsi rumah sakit yang baik dan benar. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang menyebabkan pasien dirugikan, rumah sakit yang tidak menjalankan aturan dengan benar, dan dokter yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16449/pasien-tanggung-jawab-dokter-atau-rumah-sakit

http://somelus.wordpress.com/2010/02/14/manajemen-rumah-sakit/
Jumat, 09 Mei 2014
Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
          Menurut Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.
         Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
          Corporate Social Responsibilit(CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
          Program Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan investasi jangka panjang yang berguna untuk meminimalisasi risiko sosial, serta berfungsi sebagai sarana meningkatkan citra perusahaan di mata publik. Salah satu implementasi program CSR adalah dengan pengembangan atau  pemberdayaan masyarakat (Community Development). Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
          Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
          Istilah CSR (Corporate Social Responsibility) mulai digunakan sejak tahun 1970an dan di Indonesia istilah CSR baru digunakan sejak tahun 1990-an. Sebagian besar perusahaan di Indonesia menjalankan CSR melalui kerjasama dengan mitra lain, seperti LSM, perguruan tinggi atau lembaga konsultan.
Dimana pengertian dari CSR (Corporate Social Responsibility) dapat didefenisikan sebagai Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional.
       
          Undang-undang tentang CSR di Indonesia diatur dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1). UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Selajutnya lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR.
          CSR tidak hanya merupakan kegiatan kreatif perusahaan dan tidak terbatas hanya pada pemenuhan aturan hukum semata.
Masih banyak perusahaan tidak mau menjalankan program-program CSR karena melihat hal tersebut hanya sebagai pengeluaran biaya (Cost Center). CSR tidak memberikan hasil secara keuangan dalam jangka pendek. Namun CSR akan memberikan hasil baik langsung maupun tidak langsung pada keuangan perusahaan di masa mendatang. Investor juga ingin investasinya dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaannya memiliki citra yang baik di mata masyarakat umum. Dengan demikian, apabila perusahaan melakukan program-program CSR diharapkan keberlanjutan, sehingga perusahaan akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, program CSR lebih tepat apabila digolongkan sebagai investasi dan harus menjadi strategi bisnis dari suatu perusahaan.
Dalam proses perjalanan CSR banyak masalah yang dihadapinya, di antaranya adalah :
  1. Program CSR belum tersosialisasikan dengan baik di masyarakat.
  2. Masih terjadi perbedaan pandangan antara departemen hukum dan HAM dengan departemen perindustrian mengenai CSR dikalangan perusahaan dan Industri.
  3. Belum adanya aturan yang jelas dalam pelaksanaan CSR dikalangan perusahaan.
          Bila dianalisis permasalahan di atas yang menyangkut belum tersosialisasikannya dengan baik program CSR di kalangan masyarakat. Hal ini menyebabkan program CSR belum bergulir sebagai mana mestinya, mengingat masyarakat umum belum mengerti apa itu program CSR. Apa saja yang dapat dilakukannya? Bagaimana dapat berkolaborasi dengan prosedur perusahaan.
Untuk menjawab pertanyaan masyarakat umum, perlu dijelaskan keberhasilan program CSR baik di media cetak, atau media elektronika dan memberikan contoh keberhasilan program CSR yang telah dijalankan. Di samping itu peranan perguruan tinggi perlu ambil bagian dalam proses sosialisasi ini, mengingat perguruan tinggi dapat sebagai agen perubahan dalam masyarakat. Kerjasama ini dapat berupa penelitian, seminar, dan pemberdayaan masyarakat. KK-Ilmu kemanusiaan melalui mata kuliah Kumunikasi Pembangunan sudah melakukan penelitian tentang implementasi program CSR di kalangan pendidikan yang hasilnya masih jauh dari apa yang diharapkan oleh kalangan pendidikan.
     Contohnya hasil riset pada siswa SMA Bale Endah, mereka memerlukan bantuan biaya sekolah untuk transportasi dan uang sekolah.tetapi yang diperoleh dari program CSR perusahaan pemberi bantuan tersebut berupa seperangkat komputer dan internet berikut pelatihan bagi guru. Jelas program CSR tidak mengenai sasaran. Apa yang diperlukan oleh siswa dengan apa yang diberikan perusahaan melalui program CSR sebelumnya tidak tepat sasaran.
Permasalahan ini tidak diperhatikan oleh pihak perusahaan pemberi bantuan tetapi setelah mahasiswa yang mengambil matakuliah Komunikasi pembangunan melakukan riset, ditemukan terjadi perbedaan antara apa yang diharapkan siswa dengan apa yang diberikan perusahaan. Keadaan ini telah disampaikan kepada pihak pemberi bantuan melalui seminar, dan pihak perusahaan menyadari hal ini. Karena keterbatasan SDM dan waktu, pihak perusahaan berusaha agar lebih efektif lagi untuk kedepannya. Mahasiswa tidak hanya melakukan riset dibidang pendidikan saja, tetapi juga melakukan riset pada masyarakat sekitar kampus ITB, tepatnya di daerah Cisitu. Hasil riset menghasilkan 40% anak yang putus sekolah, 50% Ibu rumah tangga buta aksara, 75% pemuda yang tidak memiliki pekerjaan. Dari hasil riset ini mahasiswa mencoba menindak lanjuti dengan cara menyusun program pemberantasan buta aksara, pemberdayaan masyarakat, dan pendidikan informal. Program ini memerlukan tempat perlatihan, SDM, dan dana. Untuk itu, mahasiswa mengajak perusahaan telkom, BNI, dan PLN bekerjasama untuk melaksanakan program tersebut melalui program CSR yang ada pada masing-masing perusahaan.
          Maka dari itu sangat penting bagi perusahaan menerapakan CSR pada perusahaannya. Manfaat CSR bagi Perusahaan adalah sebagai berikut :
1.    Meningkatkan Citra Perusahaan    
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat
.
2.    Memperkuat “Brand” Perusahaan     
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan
3.    Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4.    Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya    
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yangmenawarkan produk atau jasa yang sama.
5.    Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
6.    Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan 
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.
7.    Meningkatkan Harga Saham  
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.

Sumber : sinarharapan.co.id                               
http://markusadam201131246.student.esaunggul.ac.id/fungsi-corporate-social-responsbility-csr-rumah-sakit-dampaknya-pada-masyarakat/
http://kelompok003.wordpress.com/2012/10/16/menjalankan-tanggung-jawab-sosial-terhadap-konsumen-dan-lingkunganya-dalam-sebuah-wirausahaperusahaan-besarkecil/
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/01/25/implementasi-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-di-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan

http://matamahasiswa.blogspot.com/2012/11/pentingnya-program-tanggung-jawab.html
Jumat, 02 Mei 2014
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama,serta karya tulis lainnya, film,karya-karya koreografis , komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan desain industri.
            Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
            Menurut saya, pengambilan suatu hak cipta tanpa meminta izin/ tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya itu termasuk hal yang tidak baik. Karena perilaku tersebut sudah melanggar dari aturan dari undang-undang yang mengatur hak cipta dan tidak menghargai/ dianggap telah mencuri karya cipta yang dihasilkan orang tersebut. Di indonesia terdapat banyak kasus pelanggaran hak cipta, salah satunya adalah fotokopi buku yang dibuku tersebut sudah ada hak ciptanya dan terdapat hukuman yang tertulis disana. Tetapi, masyarakat kita masih tidak peduli dengan itu dan mengulanginya kembali di masa yang datang.  Padahal jika praktek ini terus dilakukan maka akan membinasakan kreativitas pengarang dan pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selau dibajak dan dia akan menderita kerugian yang tidak hanya materil tetapi juga moril.
            Sebaiknya yang kita lakukan/ cara yang baik dalam mengambil hak cipta tersebut adalah kita harus meminta izin dahulu kepada pemilik karya tersebut, bisa juga dengan membayar sejumlah uang/ royalti kepada pihak yang memiliki karya tersebut atau dengan cara yang lebih baik lainnya. Berikut ini adalah UU tentang hak cipta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
             Dari pasal tersebut sudah jelas bahwa yang melanggar itu akan dikenakan denda pidana. Tetapi di negara kita ini sulit dihilangkan atau dikurangi dengan yang namanya pelanggaran hak cipta, karena hal ini sudah mendarah daging dan sudah banyak yang melakukannya. Untuk itu, kita perlu meninggalkan hal yang menyangkut dari pelanggaran hak cipta dan kita harus berlatih kreatifitas agar karya yang akan kita buat tidak ada yang sama atau plagiat.

http://gangsarnovianto.blogspot.com/2012/04/penyelesaian-masalah-hak-cipta.html
Rabu, 09 April 2014
BAGAIMANA PERKEMBANGAN HAKI DALAM INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA

          HAKI merupakan hak yang timbul bagi hasil olah pikir dan kreasi manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat dan dilindungi oleh pemerintah. HAKI tidak hanya menuntut adanya sikap pengakuan dan penghargaan, tetapi juga perlindungan. HAKI perlu mendapat perlindungan karena kemungkinan untuk mendapat ancaman ataupun kecaman dari masyarakat yang tidak suka dengan HAKI yang di buat dari orang lain. Selain itu, karena untuk mencegah adanya pembajakan dan duplikat atas HAKI tersebut.
          Pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) itu tidak populer. HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Perubahan undang-undang perjalanan perundang-undangan HAKI di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 ——-> diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987—— > UU No 12 Tahun 1992——> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia. Bagi Indonesia, pengembangan sistem HAKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan. Dalam skala ekonomi makro, HAKI dirancang untuk memberi energi dan motivasi kepada masyarakat untuk lebih mampu menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki.
Ketika menghadapi badai krisis ekonomi, HAKI terbukti dapat menjadi salah satu payung pelindung bagi para tenaga kerja yang memang benar-benar kreatif dan inovatif. Lebih dari itu, HAKI sesungguhnya dapat diberdayakan untuk mengurangi kadar ketergantungan ekonomi pada luar negeri. Produk-produk industri kreatif di Indonesia rawan mengalami pelanggaran atas hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Pemahaman dan sosialisasi HAKI yang intensif dan berkelanjutan kepada masyarakat harus terus dilakukan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu mengatakan, industri kreatif merupakan salah satu katalis yang akan mendorong Indonesia menjadi negara maju. Hak Cipta  dan  Merek sebagai salah satu karya intelektual manusia yang erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan memegang peranan yang sangat penting. Karena Hak Cipta  dan  Merek mempunyai beberapa fungsi, yaitu sebagai tanda pengenal suatu produk untuk membedakan dengan produk lainnya, disamping itu juga sebagai sarana promosi dan jaminan atas mutu barang dan jasa serta penunjukan asal barang itu diproduksi.
          Pada bulan kemarin, tepatnya tanggal 25 Maret 2014 bertempat di Hotel Dafam & Resorts Jl. Imam Bonjol, Semarang diselenggarakan acara Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual. Peserta yang mengikuti sosialisasi ini sebanyak 70 orang yang terdiri dari pelaku usaha IKM/UKM unggulan daerah dan aparatur pemerintah di wilayah Bakorwil I  dan Bakorwil II, serta beberapa Pejabat Struktural jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Di dalam sosialisasi tersebut. Acara ini di pimpin oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Menurut Ratna Kawuri, SH, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Menurut beliau, tujuan dari acara ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang meliputi Hak Cipta, Paten, Merek, dan  Desain Industri, serta  memberikan motivasi dan wawasan, tentang arti pentingnya HAKI dalam rangka peningkatan daya saing produk IKM/UKM dan perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam berusaha. Peluang pertumbuhan industri kreatif yang lebih pesat masih sangat terbuka lebar mengingat adanya peran pemerintah yang memberi dukungan sektor tersebut. Kelemahan dari industri kreatif, yakni rendahnya kualitas sumber daya manusia dan keterbatasan kepemilikan serta penguasaan teknologi. Maka dari itu, penting sekali penerapan HAKI dalam industri kreatif. Dahulu memang masyarakat Indonesia  masih awam / tidak mengenal dan tidak peduli dengan HAKI. Tetapi dengan berjalannya waktu dan perkembangan industri kreatif, serta kesadaran dalam diri masyarakat maka lambat laun industri kreatif di Indonesia semakin berkembang dan semakin , khususnya di Jawa Tengah. Kabupaten Semarang yang didominasi dataran tinggi menjadikan daerah ini kaya akan hasil pertanian, seperti buah, sayuran, dan aneka bunga hias. Namun, lokasi strategis Kabupaten Semarang yang menghubungkan tiga penting Semarang dengan Solo dan Yogyakarta, juga menjadi incaran investor yang membuka usaha manufaktur, taman rekreasi, dan restoran. Puluhan pabrik tekstil dan garmen beserta industri turunnya banyak tersebar di kabupaten ini. Perusahaan tekstil berkelas dunia seperti PT Apac Inti Corpora dan lainnya berdiri dan berkembang di daerah ini.     
              Puluhan pabrik tekstil dan garmen beserta industri turunnya banyak tersebar di kabupaten ini. Perusahaan tekstil berkelas dunia seperti PT Apac Inti Corpora dan lainnya berdiri dan berkembang di daerah ini. Krisis ekonomi global pada 2008 memang sempat memengaruhi perkembangan industri tekstil dan garmen yang berorientasi ekspor. Namun, krisis tersebut tidak sampai membuat puluhan industri tekstil dan garmen di Kabupaten Semarang limbung.     

Sumber : http://www.koran-sindo.com/node/374476
: http://dinperindag.jatengprov.go.id/berita-sosialisasi-hki.html#ixzz2yLK3OitC
http://dinperindag.jatengprov.go.id/berita-sosialisasi-hki.html
http://www.promojateng-pemprovjateng.com/detailnews.php?id=11349
http://rifkymiafauziah.wordpress.com/2012/11/12/sejarah-singkat-latar-belakang-dan-perkembangan-haki-di-indonesia/
http://www.promojateng-pemprovjateng.com/detilproduk.php?kota=Kabupaten%20Semarang&produk=Tekstil