kalender

kalender hijriyah

jam

asmaul husna

Asmaul Husna

jadwal adzan

banner link gunadarma

"
Banner Link Gunadarma
".

universitas gunadarma

universitas gunadarma

Seguidores

Diberdayakan oleh Blogger.
Kamis, 24 Oktober 2013
Permodalan Koperasi
1.     Modal
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
• Modal Jangka Panjang
Modal jangka panjang atau disebut modal tetap, yaitu modal yang diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin dan kendaraan.
• Modal Jangka Pendek
Modal jangka pendek disebut juga modal kerja, yaitu modal yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan lain-lain.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas – azas koperasi dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
2.    Sumber – Sumber Modal Koperasi
Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarkan kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (Equity Capital)
Modal Sendiri adalah modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal Pinjaman (Debt Capital)
Modal Pinjaman adalah modal yang bersumber dari anggota, koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.    Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dari cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Adanya Distribusi cadangan koperasi antara lain digunakan untuk :
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi dikemudian hari
• Perluasan usaha
Sumber : http://putrisyanirbaya.wordpress.com/2012/11/24/permodalan-koperasi/
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta


Jenis dan Bentuk Koperasi

1.     Jenis Koperasi

 Menurut PP No. 60/1959
• Koperasi Desa
Koperasi yang anggotanya terdiri dari penduduk desa dan berbagai macam menjalankan usahanya dalam suatu lingkungan tertentu.
• Koperasi pertanian
Koperasi yang anggotanya adalah para petani,pemilik tanah atau orang yang berkepentingan dengan pertanian.
• Koperasi perternakan
Koperasi yang para angotanya pengusaha peternakan yang bertujuan menjadi mata pencaharian.
• Koperasi perikanan
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha peternak ikan dan menjadi mata pencaharian mengenai ikan.
• Koperasi kerajinan dan industri
Koperasi yang para anggotanya terdiri dari pengusaha kerajinan atau para buruh yang berkepentingan dengan kerajinan dan industri.
• Koperasi simpan pinjam
Orang yang berkepentingan meminjam uang atau melakukan pengkreditan di koperasi.
• Koperasi konsumsi
Koperasi yang melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para anggotnya atau masyarakat sekitar.
- Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
Koperasi yang bertanggungjawab dengan mengupayakan modal yang kecil dapat berguna dan berkembang sesuai kegiatannya sehingga menghasilkan keuntungan dan dapat balik modal untuk kesejahteraan para anggotanya.
• Koperasi produksi/penghasil
Koperasi yang kegiatannya menghasilkan suatu barang untuk mendapatkan keuntungan.Dengan cara membuat suatu produk yang mempunyai nilai untuk orang banyak dan dapat mengahasilkan keuntugan.
• Koperasi simpan pinjam
koperasi yang ada saat ini diawali dari adanya kegiatan simpan pinjam yang kemudian berkembang dengan memiliki berbagai unit bisnis lain. Dalam perkembangannya, koperasi tanpa ada unit simpan pinjamnya akan terasa hambar. Ini menandakan sudah terbentuk suatu budaya dalam koperasi bahwa unit bisnis simpan pinjam harus tetap melekat pada diri setiap koperasi.
2.  Ketentuan Penjenisan Koperasi
 Menurut UU No 12 /1997
• Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
• Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
 koperasi simpan pinjam
 koperasi seusaha( konsumen)
3.            Bentuk Koperasi
 Sesuai PP No.60/1959
• Koperasi primer
Koperasi yang didirikan oleh perorangan dan beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang.
• Koperasi sekunder
Koperasi yang didirikan oleh anggota koperasi dan beranggotakan sekurangnya 3 koperasi.
Sesuai Wilayah Administrasi dan Pemerintahð
• Ditiap desa ditumbuhkan koperasi desa
• Ditiap Daerah Tingkat II didirikan Pusat Koperasi
• Ditiap Daerah Tingkat I didirikan Gabungan Koperasi
• Ditiap ibukota didirikan Induk Koperasi
• Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi primer dan sekunder sama-sama bertujuan mensejahterahkan anggotanya koperasi ini juga melaksanakan kegiatan usahanya dengan ketentuan masing-masing.Perbedaan koperasi ini terletak di anggotanya yaitu koperasi primer beranggotakan minimal 20 orang sedangkan koperasi sekunder beranggotakan minimal 3koperasi .
Kesimpulan :
Koperasi bertujuan mensejahterahkan anggotanya sehingga masyarakat yang beranggotakan koperasi dapat dimudahkan oleh adanya lembaga koperasi.Dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjadi mata pencahariaan serta memudahkan anggotanya dalam melakukan pinjaman uang atau pengkreditan.
 Sumber  : www.ppt2txt.com/r/aa5c3e49
                 www.ombare.com/?p=59
               www.informasidantips.com/makalah-pengertian-koperasi                                   http://adityadarmawan92.wordpress.com/2012/02/17/jenis-dan-bentuk-koperasi/

Selasa, 22 Oktober 2013


Pola Manajemen Koperasi

1.     Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian manajemen
Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.

Pengertian koperasi
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong  


Pengertian manajemen koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

2.     Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi


3.     Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·   Pemberi nasihat
·   Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·   Pusat pengambil keputusan tertinggi
·   Simbol
·   Penjaga berkesinambungannya organisasi

4.     Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

5.     Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola seumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people)

6.     Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·   organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·   perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Referensi :
http://istianakhairany.blogspot.com/2012/10/bab-6-pola-manajemen-koperasi.html
http://ireneaulia.blogspot.com/2012/10/pola-manajemen-koperasi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/pola-manajemen-koperasi/
http://baracellona.wordpress.com/2012/01/02/pola-manajemen-koperasi/
http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/10/pola-manajemen-koperasi.html
Senin, 21 Oktober 2013


Sisa hasil usaha
1.     Pengertian SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari sluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak.
2.    Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Rumus SHU koperasi menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
¨     Cadangan                      : 40 %
¨     Jasa anggota                : 40 %
¨     Dana pengurus              : 5 %
¨     Dana karyawan             : 5 %
¨     Dana pendidikan            : 5 %
¨     Dana sosial                   : 5 %

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
           SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisal Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS X JMA
Dimana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = jumlah simpanan angota
TMS = modal sendiri total (simpanan anggota total)

Ada 2 cara untuk menghitung persentase JUA dan JMA jika  JUA 70 % dan JMA 30 %, yaitu :
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70 % x 40 % total SHU Koperasi setelah pajak = 28 % dari total SHU koperasi
JMA = 30 % x 40 % total SHU Koperasi setelah pajak = 12 % dari total SHU Koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40 %) dijadikan menjadi 100 %, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

3.    Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1)   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dbagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2)  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota
3)  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)  SHU anggota dibayar secara tunai
4.    Pembagian SHU per anggota
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data Koperasi A, yang datanya sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a.   Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan/penerimaan jasa            Rp 850.077
Pendapatan lain                                   110.717
                                                        960.794
Harga pokok penjualan                      (300.906)
Pendapatan operasional                      659.888
Beban operasional                             (310.539)
Beban operasional dan umum               (35.349)
                                                       (345.888)
SHU sebelum pajak                            314.000
Pajak penghasilan (PPH Ps 21)                     (34.000)
   SHU setelah pajak                         280.000     

b.   Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak        Rp 280.000
Sumber SHU :
-      Transaksi anggota                      Rp 200.000
-      Transaksi non anggota                       80.000
c.   Pembagian SHU menurut pasal 15, AD/ADRT Koperasi A
1)   Cadangan          : 40 % X 200.000 : Rp80.000
2)  Jasa anggota    : 40%  X 200.000 : Rp80.000
3)  Dana pengurus  :   5% X 200.000 : Rp10.000
4)  Dana karyawan  :   5% X 200.000 : Rp10.000
5)  Dana pendidikan:   5% X 200.000 : Rp10.000
6)  Dana sosial       :   5% X 200.000 : Rp10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut.
Jasa modal   : 30% X Rp80.000.000      :Rp24.000.000
Jasa usaha   : 70% X Rp80.000.000      :Rp56.000.000
d.   Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota            : 142 orang
Total simpanan anggota : Rp345.420.000
Total transaksi usaha    : Rp2.340.062.000
e.   Kompilasi data simpanan, transaksi usaha, dan SHU per anggota (dalam ribuan)

No. anggota
Nama anggota
Jumlah simpanan
Total transaksi usaha
SHU
modal
SHU transaksi
usaha
Jumlah SHU per anggota
1
2
3
4
5
6
7
s/d
142
Adi
Budi
Coki
Dedi
Edi
Farid

800
1500
2900
500
1000
1200

5500
4800
0
8400
4000
10000
55,58
104,22
201,49
34,74
69,48
83,38

131,62
114,87
0
201,02
95,72
239,31
187,20
219,09
201,49
235,76
165,20
322,69

jumlah
345.420
2340.062
24.000
56.000
80.000

Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah :
SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota + jasa modal
SHUpa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS X JMA

SHU usaha anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU modal Adi             =5.500/2.340.062 (56.000) = Rp131,62
SHU modal Anggota      =Sa/TMS (JMA)
SHU modal Adi             =800/345.420 (24.000) =Rp55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah: Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200 

Sumber : Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta