kalender

kalender hijriyah

jam

asmaul husna

Asmaul Husna

jadwal adzan

banner link gunadarma

"
Banner Link Gunadarma
".

universitas gunadarma

universitas gunadarma

Seguidores

Diberdayakan oleh Blogger.
Jumat, 27 September 2013
Tujuan dan Fungsi Koperasi

1.   Pengertian Badan Usaha
        Badan usaha adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual. Ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu:
§  Sistem keuangan/ekonomi
§  Sistem teknik
§  Sistem organisasi dan personalia
§  Sistem informasi
2.  Koperasi sebagai Badan Usaha
        Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi sebagai badan usaha juga merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3.  Tujuan dan Nilai Koperasi
        Koperasi perlu menetapkan tujuan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan, menyusun program aksinya, menetapkan sasarannya, menyusun indikator keberhasilannya, serta strategi dan taktik apa yang harus dilaksanakan. Tiga tujuan perusaan bisnis, yaitu :
·        Memaksimumkan Keuntungan
Keuntungan (profit) diperoleh dari penerimaan total (TR) dikurangi dengan biaya total (TC). Untuk memaksimumkan keuntungan maka variabel yang utama diperhatikan adalah faktor-faktor yang berkaitan dengan penerimaan itu sendiri. Dalam hal ini, maka jumlah dan harga output perusahaan menjadi variabel utama.
·        Memaksimumkan Nilai Perusahaan
        Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.
·        Meminimumkan Biaya
Tujuan ketiga dari perusahaan secara umum adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Tanggung jawab utama dalam meminimasi biaya terletak pada bagian produksi yang didukung oleh bagian personalia.

4.  Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
        Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejarkeuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at a cost).
5.  Keterbatasan Teori Perusahaan
Dalil/postulat teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut.
·        Tujuan perusahaan adalahmemaksimumkan penjualan. Model ini diperkenalkan oleh William Banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
·        Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen. Dalil ini diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahan manajemen dengan pemilik, para manajemen lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi.
·        Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras. Postulat ini dikembangkan oleh Herbert Simon. Manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memaksimumkan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan, pertumbuhan, pangsa pasar, dan lain-lain.
6.  Teori Laba
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda-beda pada setiap jenis industry, baik perusahaan yang bergerak pada bidang tekstil, baja, farmasi, computer, alat perkantoran, dan lain-lain.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori  Laba Friksional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
    • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
    • Skala ekonomi
    • Kepemilikan hak paten
    • Pembatasan dari pemerintah
·      Teori laba inovasi
Menurut teori ini diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi. Misalnya Steve jobs yang menemukan computer Apple, atau perusahaan Gillete yang selalu melakukan inovasi terhadap produk pisau cukurnya.
·  Teori laba efisiensi manajerial
Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.

7.  Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8.  Kegiatan Usaha Koperasi
·        Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Calon anggota koperasi paling tidak harus memenuhi 2 kriteria :
·           Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
·           Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

Setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadikan kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. Adalah sangat sulit koperasi berkembang dan mampu bersaing di pasar global apabila kedua kriteria diatas tidak dapat terpenuhi.

·        Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
¨     Usaha koperasi adalah usaha koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
¨     Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Kelebihan kemampuan adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
¨     Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat
·        Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Yang menjadi acuan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.25/1992 pasal 41, bab VII tentang perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
¨     Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi koperasi.
¨     Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu.
¨     Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan di cadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
¨     Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
¨     Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
¨     Koperasi lainnya dan /anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan /anggotanyayang didasari dengan perjajian kerjasama antara koperasi
¨     Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·        Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pembagian SHU  tentu tidak lepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. Terdapat koperasi yang SHU-nya yang di bagi rata kepada seluruh anggotanya, ada juga yang hanya dalam pembukuannya saja, ada yang tidak dibagi sama sekali, dan banyak kasus lagi.


Sumber :
Sitio,Arifin, 2001, koperasi teori dan praktik, jakarta: erlangga

0 komentar: