kalender

kalender hijriyah

jam

asmaul husna

Asmaul Husna

jadwal adzan

banner link gunadarma

"
Banner Link Gunadarma
".

universitas gunadarma

universitas gunadarma

Seguidores

Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 25 September 2013

Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi


1.  Pengertian koperasi
         Koperasi mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Bentuk usaha ini dicita-citakan oleh bangsa Indonesia sebagai bagian usaha paling cocok. Hal ini dengan jelas dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Kehidupan Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992. Menurut undang-undang tersebut diatas, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-seorang disebut koperasi primer, sedangkan koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi disebut koperasi sekunder. Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere”, yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Dalam hal ini, kerjasama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.

Definisi ILO
          Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut.
“cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democrtically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”.
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum. Meskipu demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut.
“there is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”.
Disini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

Definisi Hatta
Menurut Moh. Hatta, “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ “.

Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi UU No. 25/1992
Definisi koperasi menurut UU No. 25/1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
·         Koperasi adalah badan usaha
·         Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
·         Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
·         Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
·         Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan


2.  Tujuan koperasi
   Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

3. Prinsip-prinsip koperasi
      Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
·   Prinsip Munkner
       Ada 12 prinsip, yaitu :
1.       Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.   Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.   Pendidikan anggota

·             Prinsip Rochdale
       Prinsip-prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di dunia. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale adalah sebagai berikut.
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Netral terhadap politik dan agama

·                     Prinsip Raiffeisen

Freidrich William Raiffeise (1818-1888) adalah Walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu membuat F.W.Raiffeisenmengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”. Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut.
·   Swadaya
·   Daerah kerja terbatas
·   SHU untuk cadangan
·   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·   Usaha hanya kepada anggota     
·   Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

·                     Prinsip Schulze

            Seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi  bagi pengusaha kecil. Inti prinsip Schulze adalah sebagai berikut.
·  Swadaya
·  Daerah kerja tak terbatas
·  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·  Tanggung jawab anggota terbatas
·  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

·                     Prinsip ICA

          ICA (International Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia. Salah satu tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan anggotanya. Prinsip-prinsip ICA adalah sebagai berikut.
   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
   Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
   Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
   SHU dibagi 3 : sebagian untuk cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
                                                                                        
·                     Prinsip-prinsip koperasi Indonesia

          versi UU No. 12 tahun 1967:

• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

          versi UU No. 25/1992 :

• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota 
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
• Kemandirian       
• Pendidikan perkoperasian 
• Kerjasama antar koperasi

Sumber :
Sitio,Arifin, 2001, koperasi teori dan praktik, jakarta: erlangga


0 komentar: