kalender

kalender hijriyah

jam

asmaul husna

Asmaul Husna

jadwal adzan

banner link gunadarma

"
Banner Link Gunadarma
".

universitas gunadarma

universitas gunadarma

Seguidores

Diberdayakan oleh Blogger.
Jumat, 02 Mei 2014
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama,serta karya tulis lainnya, film,karya-karya koreografis , komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan desain industri.
            Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
            Menurut saya, pengambilan suatu hak cipta tanpa meminta izin/ tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya itu termasuk hal yang tidak baik. Karena perilaku tersebut sudah melanggar dari aturan dari undang-undang yang mengatur hak cipta dan tidak menghargai/ dianggap telah mencuri karya cipta yang dihasilkan orang tersebut. Di indonesia terdapat banyak kasus pelanggaran hak cipta, salah satunya adalah fotokopi buku yang dibuku tersebut sudah ada hak ciptanya dan terdapat hukuman yang tertulis disana. Tetapi, masyarakat kita masih tidak peduli dengan itu dan mengulanginya kembali di masa yang datang.  Padahal jika praktek ini terus dilakukan maka akan membinasakan kreativitas pengarang dan pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selau dibajak dan dia akan menderita kerugian yang tidak hanya materil tetapi juga moril.
            Sebaiknya yang kita lakukan/ cara yang baik dalam mengambil hak cipta tersebut adalah kita harus meminta izin dahulu kepada pemilik karya tersebut, bisa juga dengan membayar sejumlah uang/ royalti kepada pihak yang memiliki karya tersebut atau dengan cara yang lebih baik lainnya. Berikut ini adalah UU tentang hak cipta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
             Dari pasal tersebut sudah jelas bahwa yang melanggar itu akan dikenakan denda pidana. Tetapi di negara kita ini sulit dihilangkan atau dikurangi dengan yang namanya pelanggaran hak cipta, karena hal ini sudah mendarah daging dan sudah banyak yang melakukannya. Untuk itu, kita perlu meninggalkan hal yang menyangkut dari pelanggaran hak cipta dan kita harus berlatih kreatifitas agar karya yang akan kita buat tidak ada yang sama atau plagiat.

http://gangsarnovianto.blogspot.com/2012/04/penyelesaian-masalah-hak-cipta.html

0 komentar: