kalender

kalender hijriyah

jam

asmaul husna

Asmaul Husna

jadwal adzan

banner link gunadarma

"
Banner Link Gunadarma
".

universitas gunadarma

universitas gunadarma

Seguidores

Diberdayakan oleh Blogger.
Senin, 21 Oktober 2013


Sisa hasil usaha
1.     Pengertian SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari sluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak.
2.    Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Rumus SHU koperasi menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
¨     Cadangan                      : 40 %
¨     Jasa anggota                : 40 %
¨     Dana pengurus              : 5 %
¨     Dana karyawan             : 5 %
¨     Dana pendidikan            : 5 %
¨     Dana sosial                   : 5 %

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
           SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisal Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS X JMA
Dimana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = jumlah simpanan angota
TMS = modal sendiri total (simpanan anggota total)

Ada 2 cara untuk menghitung persentase JUA dan JMA jika  JUA 70 % dan JMA 30 %, yaitu :
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70 % x 40 % total SHU Koperasi setelah pajak = 28 % dari total SHU koperasi
JMA = 30 % x 40 % total SHU Koperasi setelah pajak = 12 % dari total SHU Koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40 %) dijadikan menjadi 100 %, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

3.    Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1)   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dbagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2)  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota
3)  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)  SHU anggota dibayar secara tunai
4.    Pembagian SHU per anggota
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data Koperasi A, yang datanya sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a.   Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan/penerimaan jasa            Rp 850.077
Pendapatan lain                                   110.717
                                                        960.794
Harga pokok penjualan                      (300.906)
Pendapatan operasional                      659.888
Beban operasional                             (310.539)
Beban operasional dan umum               (35.349)
                                                       (345.888)
SHU sebelum pajak                            314.000
Pajak penghasilan (PPH Ps 21)                     (34.000)
   SHU setelah pajak                         280.000     

b.   Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak        Rp 280.000
Sumber SHU :
-      Transaksi anggota                      Rp 200.000
-      Transaksi non anggota                       80.000
c.   Pembagian SHU menurut pasal 15, AD/ADRT Koperasi A
1)   Cadangan          : 40 % X 200.000 : Rp80.000
2)  Jasa anggota    : 40%  X 200.000 : Rp80.000
3)  Dana pengurus  :   5% X 200.000 : Rp10.000
4)  Dana karyawan  :   5% X 200.000 : Rp10.000
5)  Dana pendidikan:   5% X 200.000 : Rp10.000
6)  Dana sosial       :   5% X 200.000 : Rp10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut.
Jasa modal   : 30% X Rp80.000.000      :Rp24.000.000
Jasa usaha   : 70% X Rp80.000.000      :Rp56.000.000
d.   Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota            : 142 orang
Total simpanan anggota : Rp345.420.000
Total transaksi usaha    : Rp2.340.062.000
e.   Kompilasi data simpanan, transaksi usaha, dan SHU per anggota (dalam ribuan)

No. anggota
Nama anggota
Jumlah simpanan
Total transaksi usaha
SHU
modal
SHU transaksi
usaha
Jumlah SHU per anggota
1
2
3
4
5
6
7
s/d
142
Adi
Budi
Coki
Dedi
Edi
Farid

800
1500
2900
500
1000
1200

5500
4800
0
8400
4000
10000
55,58
104,22
201,49
34,74
69,48
83,38

131,62
114,87
0
201,02
95,72
239,31
187,20
219,09
201,49
235,76
165,20
322,69

jumlah
345.420
2340.062
24.000
56.000
80.000

Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah :
SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota + jasa modal
SHUpa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS X JMA

SHU usaha anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU modal Adi             =5.500/2.340.062 (56.000) = Rp131,62
SHU modal Anggota      =Sa/TMS (JMA)
SHU modal Adi             =800/345.420 (24.000) =Rp55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah: Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200 

Sumber : Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta

 





0 komentar: