kalender
kalender hijriyah
jam
jadwal adzan
banner link gunadarma
"
Banner Link Gunadarma
".
universitas gunadarma
Seguidores
Diberdayakan oleh Blogger.
Jumat, 09 Mei 2014
Pengertian Corporate Social
Responsibility (CSR)
Menurut Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR)
didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan
komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian
sumber daya perusahaan.
Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR)
didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta
berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada
karyawan, komunitas dan lingkungan.
Corporate Social Responsibilit(CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang
dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk
tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu
berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan
kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan
lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk
pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang
bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang
berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Program Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan investasi
jangka panjang yang berguna untuk meminimalisasi risiko sosial, serta berfungsi
sebagai sarana meningkatkan citra perusahaan di mata publik. Salah satu
implementasi program CSR adalah
dengan pengembangan atau pemberdayaan masyarakat (Community Development).
Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan
(sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost
centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR
merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan
berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan
apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi
keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi
keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu
masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa
yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep
tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata
kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku
bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh
kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara
proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi
dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Istilah CSR (Corporate Social
Responsibility) mulai digunakan sejak tahun 1970an dan di Indonesia istilah CSR baru
digunakan sejak tahun 1990-an. Sebagian besar perusahaan di Indonesia
menjalankan CSR melalui kerjasama dengan mitra lain, seperti LSM, perguruan
tinggi atau lembaga konsultan.
Dimana pengertian dari CSR (Corporate Social Responsibility) dapat didefenisikan sebagai Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional.
Undang-undang tentang CSR di Indonesia diatur dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1). UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Selajutnya lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR.
Dimana pengertian dari CSR (Corporate Social Responsibility) dapat didefenisikan sebagai Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional.
Undang-undang tentang CSR di Indonesia diatur dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1). UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Selajutnya lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR.
CSR tidak hanya merupakan kegiatan kreatif
perusahaan dan tidak terbatas hanya pada pemenuhan aturan hukum semata.
Masih banyak perusahaan tidak mau menjalankan program-program CSR karena melihat hal tersebut hanya sebagai pengeluaran biaya (Cost Center). CSR tidak memberikan hasil secara keuangan dalam jangka pendek. Namun CSR akan memberikan hasil baik langsung maupun tidak langsung pada keuangan perusahaan di masa mendatang. Investor juga ingin investasinya dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaannya memiliki citra yang baik di mata masyarakat umum. Dengan demikian, apabila perusahaan melakukan program-program CSR diharapkan keberlanjutan, sehingga perusahaan akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, program CSR lebih tepat apabila digolongkan sebagai investasi dan harus menjadi strategi bisnis dari suatu perusahaan.
Dalam proses perjalanan CSR banyak masalah yang dihadapinya, di antaranya adalah :
Masih banyak perusahaan tidak mau menjalankan program-program CSR karena melihat hal tersebut hanya sebagai pengeluaran biaya (Cost Center). CSR tidak memberikan hasil secara keuangan dalam jangka pendek. Namun CSR akan memberikan hasil baik langsung maupun tidak langsung pada keuangan perusahaan di masa mendatang. Investor juga ingin investasinya dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaannya memiliki citra yang baik di mata masyarakat umum. Dengan demikian, apabila perusahaan melakukan program-program CSR diharapkan keberlanjutan, sehingga perusahaan akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, program CSR lebih tepat apabila digolongkan sebagai investasi dan harus menjadi strategi bisnis dari suatu perusahaan.
Dalam proses perjalanan CSR banyak masalah yang dihadapinya, di antaranya adalah :
- Program CSR belum
tersosialisasikan dengan baik di masyarakat.
- Masih terjadi perbedaan
pandangan antara departemen hukum dan HAM dengan departemen perindustrian
mengenai CSR dikalangan perusahaan dan Industri.
- Belum adanya aturan yang
jelas dalam pelaksanaan CSR dikalangan perusahaan.
Bila dianalisis permasalahan di
atas yang menyangkut belum tersosialisasikannya dengan baik program CSR di
kalangan masyarakat. Hal ini menyebabkan program CSR belum bergulir sebagai
mana mestinya, mengingat masyarakat umum belum mengerti apa itu program CSR.
Apa saja yang dapat dilakukannya? Bagaimana dapat berkolaborasi dengan prosedur
perusahaan.
Untuk menjawab pertanyaan masyarakat umum, perlu dijelaskan keberhasilan program CSR baik di media cetak, atau media elektronika dan memberikan contoh keberhasilan program CSR yang telah dijalankan. Di samping itu peranan perguruan tinggi perlu ambil bagian dalam proses sosialisasi ini, mengingat perguruan tinggi dapat sebagai agen perubahan dalam masyarakat. Kerjasama ini dapat berupa penelitian, seminar, dan pemberdayaan masyarakat. KK-Ilmu kemanusiaan melalui mata kuliah Kumunikasi Pembangunan sudah melakukan penelitian tentang implementasi program CSR di kalangan pendidikan yang hasilnya masih jauh dari apa yang diharapkan oleh kalangan pendidikan. Contohnya hasil riset pada siswa SMA Bale Endah, mereka memerlukan bantuan biaya sekolah untuk transportasi dan uang sekolah.tetapi yang diperoleh dari program CSR perusahaan pemberi bantuan tersebut berupa seperangkat komputer dan internet berikut pelatihan bagi guru. Jelas program CSR tidak mengenai sasaran. Apa yang diperlukan oleh siswa dengan apa yang diberikan perusahaan melalui program CSR sebelumnya tidak tepat sasaran.
Permasalahan ini tidak diperhatikan oleh pihak perusahaan pemberi bantuan tetapi setelah mahasiswa yang mengambil matakuliah Komunikasi pembangunan melakukan riset, ditemukan terjadi perbedaan antara apa yang diharapkan siswa dengan apa yang diberikan perusahaan. Keadaan ini telah disampaikan kepada pihak pemberi bantuan melalui seminar, dan pihak perusahaan menyadari hal ini. Karena keterbatasan SDM dan waktu, pihak perusahaan berusaha agar lebih efektif lagi untuk kedepannya. Mahasiswa tidak hanya melakukan riset dibidang pendidikan saja, tetapi juga melakukan riset pada masyarakat sekitar kampus ITB, tepatnya di daerah Cisitu. Hasil riset menghasilkan 40% anak yang putus sekolah, 50% Ibu rumah tangga buta aksara, 75% pemuda yang tidak memiliki pekerjaan. Dari hasil riset ini mahasiswa mencoba menindak lanjuti dengan cara menyusun program pemberantasan buta aksara, pemberdayaan masyarakat, dan pendidikan informal. Program ini memerlukan tempat perlatihan, SDM, dan dana. Untuk itu, mahasiswa mengajak perusahaan telkom, BNI, dan PLN bekerjasama untuk melaksanakan program tersebut melalui program CSR yang ada pada masing-masing perusahaan.
Untuk menjawab pertanyaan masyarakat umum, perlu dijelaskan keberhasilan program CSR baik di media cetak, atau media elektronika dan memberikan contoh keberhasilan program CSR yang telah dijalankan. Di samping itu peranan perguruan tinggi perlu ambil bagian dalam proses sosialisasi ini, mengingat perguruan tinggi dapat sebagai agen perubahan dalam masyarakat. Kerjasama ini dapat berupa penelitian, seminar, dan pemberdayaan masyarakat. KK-Ilmu kemanusiaan melalui mata kuliah Kumunikasi Pembangunan sudah melakukan penelitian tentang implementasi program CSR di kalangan pendidikan yang hasilnya masih jauh dari apa yang diharapkan oleh kalangan pendidikan. Contohnya hasil riset pada siswa SMA Bale Endah, mereka memerlukan bantuan biaya sekolah untuk transportasi dan uang sekolah.tetapi yang diperoleh dari program CSR perusahaan pemberi bantuan tersebut berupa seperangkat komputer dan internet berikut pelatihan bagi guru. Jelas program CSR tidak mengenai sasaran. Apa yang diperlukan oleh siswa dengan apa yang diberikan perusahaan melalui program CSR sebelumnya tidak tepat sasaran.
Permasalahan ini tidak diperhatikan oleh pihak perusahaan pemberi bantuan tetapi setelah mahasiswa yang mengambil matakuliah Komunikasi pembangunan melakukan riset, ditemukan terjadi perbedaan antara apa yang diharapkan siswa dengan apa yang diberikan perusahaan. Keadaan ini telah disampaikan kepada pihak pemberi bantuan melalui seminar, dan pihak perusahaan menyadari hal ini. Karena keterbatasan SDM dan waktu, pihak perusahaan berusaha agar lebih efektif lagi untuk kedepannya. Mahasiswa tidak hanya melakukan riset dibidang pendidikan saja, tetapi juga melakukan riset pada masyarakat sekitar kampus ITB, tepatnya di daerah Cisitu. Hasil riset menghasilkan 40% anak yang putus sekolah, 50% Ibu rumah tangga buta aksara, 75% pemuda yang tidak memiliki pekerjaan. Dari hasil riset ini mahasiswa mencoba menindak lanjuti dengan cara menyusun program pemberantasan buta aksara, pemberdayaan masyarakat, dan pendidikan informal. Program ini memerlukan tempat perlatihan, SDM, dan dana. Untuk itu, mahasiswa mengajak perusahaan telkom, BNI, dan PLN bekerjasama untuk melaksanakan program tersebut melalui program CSR yang ada pada masing-masing perusahaan.
Maka dari
itu sangat penting bagi perusahaan menerapakan CSR pada perusahaannya. Manfaat
CSR bagi Perusahaan adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan
Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
2. Memperkuat
“Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan
3. Mengembangkan
Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4. Membedakan
Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yangmenawarkan produk atau jasa yang sama.
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yangmenawarkan produk atau jasa yang sama.
5. Menghasilkan
Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
6. Membuka
Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.
7. Meningkatkan Harga
Saham
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.
Sumber : sinarharapan.co.id
http://markusadam201131246.student.esaunggul.ac.id/fungsi-corporate-social-responsbility-csr-rumah-sakit-dampaknya-pada-masyarakat/
http://kelompok003.wordpress.com/2012/10/16/menjalankan-tanggung-jawab-sosial-terhadap-konsumen-dan-lingkunganya-dalam-sebuah-wirausahaperusahaan-besarkecil/
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/01/25/implementasi-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-di-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan
http://matamahasiswa.blogspot.com/2012/11/pentingnya-program-tanggung-jawab.html
Jumat, 02 Mei 2014
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai
jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut
dapat mencakup puisi, drama,serta karya tulis lainnya, film,karya-karya koreografis , komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat
lunak komputer, siaran radio dan televisi,
dan desain
industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Menurut saya, pengambilan suatu hak cipta tanpa meminta
izin/ tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya itu termasuk hal yang tidak baik. Karena
perilaku tersebut sudah melanggar dari aturan dari undang-undang yang mengatur hak
cipta dan tidak menghargai/ dianggap telah mencuri karya cipta yang dihasilkan
orang tersebut. Di indonesia terdapat banyak kasus pelanggaran hak cipta, salah
satunya adalah fotokopi buku yang dibuku tersebut sudah ada hak ciptanya dan
terdapat hukuman yang tertulis disana. Tetapi, masyarakat kita masih tidak
peduli dengan itu dan mengulanginya kembali di masa yang datang. Padahal jika praktek ini terus dilakukan maka
akan membinasakan kreativitas pengarang dan pengarang akan enggan untuk menulis
karena hasil karyanya selau dibajak dan dia akan menderita kerugian yang tidak
hanya materil tetapi juga moril.
Sebaiknya yang kita lakukan/ cara yang baik dalam
mengambil hak cipta tersebut adalah kita harus meminta izin dahulu kepada
pemilik karya tersebut, bisa juga dengan membayar sejumlah uang/ royalti kepada
pihak yang memiliki karya tersebut atau dengan cara yang lebih baik lainnya. Berikut
ini adalah UU tentang hak cipta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dari pasal tersebut sudah jelas bahwa yang
melanggar itu akan dikenakan denda pidana. Tetapi di negara kita ini sulit
dihilangkan atau dikurangi dengan yang namanya pelanggaran hak cipta, karena
hal ini sudah mendarah daging dan sudah banyak yang melakukannya. Untuk itu,
kita perlu meninggalkan hal yang menyangkut dari pelanggaran hak cipta dan kita
harus berlatih kreatifitas agar karya yang akan kita buat tidak ada yang sama
atau plagiat.
http://gangsarnovianto.blogspot.com/2012/04/penyelesaian-masalah-hak-cipta.html
Rabu, 09 April 2014
BAGAIMANA
PERKEMBANGAN HAKI DALAM INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA
HAKI
merupakan hak yang timbul bagi hasil olah pikir dan kreasi manusia yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kesejahteraan
masyarakat dan dilindungi oleh pemerintah. HAKI tidak hanya menuntut adanya
sikap pengakuan dan penghargaan, tetapi juga perlindungan. HAKI perlu mendapat
perlindungan karena kemungkinan untuk mendapat ancaman ataupun kecaman dari
masyarakat yang tidak suka dengan HAKI yang di buat dari orang lain. Selain
itu, karena untuk mencegah adanya pembajakan dan duplikat atas HAKI tersebut.
Pada
awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) itu tidak
populer. HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Perubahan
undang-undang perjalanan perundang-undangan HAKI di Indonesia sebagai berikut :
UU No 6 Tahun 1982 ——-> diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987—— > UU No
12 Tahun 1992——> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun
2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata
diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian
menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia. Bagi Indonesia,
pengembangan sistem HAKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan
sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan. Dalam
skala ekonomi makro, HAKI dirancang untuk memberi energi dan motivasi kepada
masyarakat untuk lebih mampu menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang
dimiliki.
Ketika menghadapi badai krisis ekonomi, HAKI terbukti dapat menjadi salah satu payung pelindung bagi para tenaga kerja yang memang benar-benar kreatif dan inovatif. Lebih dari itu, HAKI sesungguhnya dapat diberdayakan untuk mengurangi kadar ketergantungan ekonomi pada luar negeri. Produk-produk industri kreatif di Indonesia rawan mengalami pelanggaran atas hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Pemahaman dan sosialisasi HAKI yang intensif dan berkelanjutan kepada masyarakat harus terus dilakukan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu mengatakan, industri kreatif merupakan salah satu katalis yang akan mendorong Indonesia menjadi negara maju. Hak Cipta dan Merek sebagai salah satu karya intelektual manusia yang erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan memegang peranan yang sangat penting. Karena Hak Cipta dan Merek mempunyai beberapa fungsi, yaitu sebagai tanda pengenal suatu produk untuk membedakan dengan produk lainnya, disamping itu juga sebagai sarana promosi dan jaminan atas mutu barang dan jasa serta penunjukan asal barang itu diproduksi.
Ketika menghadapi badai krisis ekonomi, HAKI terbukti dapat menjadi salah satu payung pelindung bagi para tenaga kerja yang memang benar-benar kreatif dan inovatif. Lebih dari itu, HAKI sesungguhnya dapat diberdayakan untuk mengurangi kadar ketergantungan ekonomi pada luar negeri. Produk-produk industri kreatif di Indonesia rawan mengalami pelanggaran atas hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Pemahaman dan sosialisasi HAKI yang intensif dan berkelanjutan kepada masyarakat harus terus dilakukan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu mengatakan, industri kreatif merupakan salah satu katalis yang akan mendorong Indonesia menjadi negara maju. Hak Cipta dan Merek sebagai salah satu karya intelektual manusia yang erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan memegang peranan yang sangat penting. Karena Hak Cipta dan Merek mempunyai beberapa fungsi, yaitu sebagai tanda pengenal suatu produk untuk membedakan dengan produk lainnya, disamping itu juga sebagai sarana promosi dan jaminan atas mutu barang dan jasa serta penunjukan asal barang itu diproduksi.
Pada
bulan kemarin, tepatnya tanggal 25 Maret 2014 bertempat di Hotel Dafam &
Resorts Jl. Imam Bonjol, Semarang diselenggarakan acara Sosialisasi Hak
Kekayaan Intelektual. Peserta yang mengikuti sosialisasi ini sebanyak 70 orang
yang terdiri dari pelaku usaha
IKM/UKM unggulan daerah dan aparatur pemerintah di wilayah Bakorwil I dan Bakorwil II, serta beberapa Pejabat Struktural
jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Di dalam
sosialisasi tersebut. Acara ini di pimpin oleh Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Menurut Ratna Kawuri, SH, Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Menurut beliau, tujuan dari
acara ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Hak
Kekayaan Intelektual yang meliputi Hak Cipta, Paten, Merek, dan Desain Industri, serta memberikan motivasi dan wawasan, tentang arti
pentingnya HAKI dalam rangka peningkatan daya saing produk IKM/UKM dan
perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam berusaha. Peluang
pertumbuhan industri kreatif yang lebih pesat masih sangat terbuka lebar
mengingat adanya peran pemerintah yang memberi dukungan sektor tersebut.
Kelemahan dari industri kreatif, yakni rendahnya kualitas sumber daya manusia
dan keterbatasan kepemilikan serta penguasaan teknologi. Maka dari itu, penting
sekali penerapan HAKI dalam industri kreatif. Dahulu memang masyarakat
Indonesia masih awam / tidak mengenal
dan tidak peduli dengan HAKI. Tetapi dengan berjalannya waktu dan perkembangan
industri kreatif, serta kesadaran dalam diri masyarakat maka lambat laun industri
kreatif di Indonesia semakin berkembang dan semakin , khususnya di Jawa Tengah.
Kabupaten Semarang yang didominasi dataran
tinggi menjadikan daerah ini kaya akan hasil pertanian, seperti buah, sayuran,
dan aneka bunga hias. Namun, lokasi strategis Kabupaten Semarang yang
menghubungkan tiga penting Semarang dengan Solo dan Yogyakarta, juga menjadi
incaran investor yang membuka usaha manufaktur, taman rekreasi, dan restoran.
Puluhan pabrik tekstil dan garmen beserta
industri turunnya banyak tersebar di kabupaten ini. Perusahaan tekstil berkelas
dunia seperti PT Apac Inti Corpora dan lainnya berdiri dan berkembang di daerah
ini.
Puluhan pabrik
tekstil dan garmen beserta industri turunnya banyak tersebar di kabupaten ini.
Perusahaan tekstil berkelas dunia seperti PT Apac Inti Corpora dan lainnya
berdiri dan berkembang di daerah ini. Krisis ekonomi global pada 2008
memang sempat memengaruhi perkembangan industri tekstil dan garmen yang
berorientasi ekspor. Namun, krisis tersebut tidak sampai membuat puluhan
industri tekstil dan garmen di Kabupaten Semarang limbung.
Sumber
: http://www.koran-sindo.com/node/374476
: http://dinperindag.jatengprov.go.id/berita-sosialisasi-hki.html#ixzz2yLK3OitC
http://dinperindag.jatengprov.go.id/berita-sosialisasi-hki.html
http://www.promojateng-pemprovjateng.com/detailnews.php?id=11349
http://rifkymiafauziah.wordpress.com/2012/11/12/sejarah-singkat-latar-belakang-dan-perkembangan-haki-di-indonesia/
http://www.promojateng-pemprovjateng.com/detilproduk.php?kota=Kabupaten%20Semarang&produk=Tekstil
Sabtu, 08 Maret 2014
Hukum
ekonomi yang berlaku di Indonesia
Hukum
ekonomi adalah suatu hukum yang mengatur hubungan akibat / pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari – hari dalam masyarakat. Contohnya ialah hukum yang mengatur
perdagangan, pertanian, pertambangan, industri dan lain – lain. Hukum ekonomi
muncul disebabkan oleh semakin berkembang dan majunya pertumbuhan perekomian
suatu negara. Seiring dengan berkembangnya perekonomian suatu negara pastilah
mempergunakan hukum atau aturan yang
secara bersama disepakati dan dilaksanakan agar terwujudnya kesejahteraan bagi
seluruh warga negara yang ada di suatu negara. Hukum ekonomi dibedakan menjadi
2, yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan, yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara
- cara untuk meningkatkan dan mengembangkan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
2. Hukum
ekonomi sosial yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara - cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM Indonesia.
hukum
tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia yang terdapat dalam
pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
Undang-Undang.
Indonesia
memiliki potensi berbagai macam kekayaan sumber daya alam dan sumber daya
manusia yang baik tetapi, belum mampu untuk memaksimalkan apa yang sudah ada
dan belum mampu dalam hal pengelolaannya. Di indonesia secara ekonomi menganut
sistem ekonomi kerakyatan akan tetapi dalam pelaksanaannya masih jauh dari apa
yang diharapkan oleh masyarakat. Terlihat jelas dari kesenjangan ekonomi yang
terjadi / tidak meratanya pendapatan antara suatu masyarakat di suatu daerah
yang satu dengan yang lain, semakin banyaknya pengangguran, inflasi yang
mengakibatkan harga – harga semakin mahal sehingga kemampuan daya beli sulit
mengimbangi masalah ekonomi yang ada, banyaknya kasus KKN yang dilakukan oleh
pejabat negara, yang mereka itu hanya mementingkan kepentingan kelompok atau
dirinya sendiri, dan masalah ekonomi lainnya yang tidak ada tindakan nyata
untuk menyelesaikannya. Yang ada hanya kata – kata belaka, kalaupun ada itu
hanya dilakukan untuk waktu yang tidak lama atau ada saja oknum yang
memanfaatkan kesempatan yang baik itu untuk melakukan kecurangan dan aksi kejahatan
lainnya.
Era baru
ekonomi dan keuangan dunia yang di tandai oleh kemapanan sistem ekonomi di mana
fiat money (alat tukar berupa uang kertas) , fractional reserve requirement (cadangan minimal uang di Bank) , dan interest (Bunga
atau Riba) dianggap sebagai tiga pilar penting dalam sistem moneter
dunia. Salah satu kelemahan fiat money dalam perekonomian di Indonesia yang
terus mengalami inflasi akan terasa pada transaksi-transaksi yang tidak tunai
(hutang). Dari dulu uang kertas berfungsi untuk
menjamin bahwa seseorang memiliki emas dengan jumlah tertentu, namun ketamakan
segelintir manusia yang memegang kekuasaan atas pencetakan uang mulai mencetak
uang dengan seenaknya tanpa memiliki jaminan emas. Artinya uang bisa dihasilkan
dari ruang hampa hanya perlu bermodalkan mesin pencetak. Inilah penyebab
inflasi karena uang terlalu banyak beredar di masyarakat. Bunga dari bank atas
pinjaman yang dilakukan oleh seseorang akan membuat orang tersebut semakin
terbebani, bunga mengandung mudharat karena mengambil keuntungan tanpa
memikul resiko atas proyek usaha yang dikelola si peminjam adalah sebuah
ketidakadilan dan ini dapat menimbulkan berbagai krisis.
Masalah dalam
hukum ekonomi juga terdapat dalam masalah impor barang, plagiator dalam hal
barang atau jasa, dan juga masalah lainnya. Kenyataan tersebut membuktikan
bahwa bangsa Indonesia kurang mandiri, kurang kreatif, dan kurang mengasah
kemampuannya dalam hal pemenuhan kebutuhan. Cara – cara yang dingunakan untuk membenahi hukum
ekonomi di Indonesia adalah membuat Undang – undang yang dilandasi dengan
sistem ekonomi yang jauh dari riba, kelola dengan baik dan benar SDA dan SDM,
tingkatkan dan kembangkan kemampuan dalam hal IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi), menjunjung tinggi kejujuran, kerja keras dan tekun demi tercapainya
kesatbilan ekonomi bagi warga negara Indonesia.
Yang di
harapkan dan di impikan dari semua masyarakat Indonesia adalah keluar dari
semua masalah ekonomi dan semoga tercetus ide atau solusi yang memang benar – benar memperbaiki dan meningkatkan
perekonomian di Indonesia. Salah satunya adalah kembali ke emas atau
berinvestasi dengan emas. Karena emas merupakan salah satu alat tukar yang
memiliki nilai yang stabil. Jika ingin merubah sistem perekonomian, rubahlah
dahulu sikap dan tekad masyarakat atau dari dalam diri sendiri untuk membangun
dan membangkitkan semangat ekonomi untuk membentuk negara yang sejahtera, adil,
makmur, maju, dan lebih baik.
sumber :
http://adimo22.blogspot.com/2013/03/wajah-hukum-ekonomi-di-indonesia-secara.html
http://kinantiarin.wordpress.com/penerapan-hukum-dalam-ekonomi/
http://thetruth4world.wordpress.com/2009/01/05/three-pilars-of-satanic-finance/
Sabtu, 23 November 2013
KOPERASI
PUSAT PERBELANJAAN DEPOK (KPPD)
Koperasi
KPPD (Koperasi Pusat Perbelanjaan Depok) ini didirikan pada tahun 1990, yang
berlokasi di Jalan Nusantara raya, yang menjadi anggota koperasi ini adalah
para pedagang yang berada di pasar Depok Jaya. Jumlah anggotanya adalah kurang
lebih 700 orang. Modal koperasi di KPPD ini berasal dari modal sendiri dan
modal luar/pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan
wajib, dana cadangan, hibah, dan donasi. Modal pinjaman berupa pinjaman dari
anggota, operasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi
dan surat hutang, dan sumber dana lainnya yang sah. Pembagian SHU yang
diperoleh anggota sesuai dengan jasa atau transaksi yang dilakukannya. Syarat
untuk menjadi anggota koperasi ini adalah warga negara Republik Indonesia yang
memenuhi syarat sebagai berikut :
- Memiliki kios atau tempat usaha di bawah kekuasaan koperasi
- Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani)
- Mata pencaharian : Pedagang dan Pengusaha
- Telah melunasi simpanan pokok dan taat membayar simpanan wajib yang ditetapkan dalam AD/ART
- Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku.
Anggota koperasi aktif adalah yang telah melunasi simpanan
pokok dan tidak ada tunggakan simpanan wajib paling lama. Rapat anggota
dilakukan setiap bulan maret dan hanya dilakukan satu kali dalam setahun.
Didalam rapat anggota dilakukan pembagian SHU kepada anggota dan membicarakan
tentang kepengurusan koperasi. Koperasi ini melakukan usaha penghimpunan dana
dengan mengadakan simpanan berjangka dan tabungan dalam berbagai jenis sesuai
dengan kebutuhan anggota, koperasi lain dan anggotanya. Dalam pelayanan,
koperasi memberi pinjaman sesuai kebutuhan anggota dengan memperhatikan
kemampuan pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan koperasi.
Langganan:
Postingan (Atom)
