kalender

kalender hijriyah

jam

asmaul husna

Asmaul Husna

jadwal adzan

banner link gunadarma

"
Banner Link Gunadarma
".

universitas gunadarma

universitas gunadarma

Seguidores

Diberdayakan oleh Blogger.
Jumat, 09 Mei 2014
Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
          Menurut Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.
         Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
          Corporate Social Responsibilit(CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
          Program Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan investasi jangka panjang yang berguna untuk meminimalisasi risiko sosial, serta berfungsi sebagai sarana meningkatkan citra perusahaan di mata publik. Salah satu implementasi program CSR adalah dengan pengembangan atau  pemberdayaan masyarakat (Community Development). Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
          Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
          Istilah CSR (Corporate Social Responsibility) mulai digunakan sejak tahun 1970an dan di Indonesia istilah CSR baru digunakan sejak tahun 1990-an. Sebagian besar perusahaan di Indonesia menjalankan CSR melalui kerjasama dengan mitra lain, seperti LSM, perguruan tinggi atau lembaga konsultan.
Dimana pengertian dari CSR (Corporate Social Responsibility) dapat didefenisikan sebagai Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional.
       
          Undang-undang tentang CSR di Indonesia diatur dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1). UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Selajutnya lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR.
          CSR tidak hanya merupakan kegiatan kreatif perusahaan dan tidak terbatas hanya pada pemenuhan aturan hukum semata.
Masih banyak perusahaan tidak mau menjalankan program-program CSR karena melihat hal tersebut hanya sebagai pengeluaran biaya (Cost Center). CSR tidak memberikan hasil secara keuangan dalam jangka pendek. Namun CSR akan memberikan hasil baik langsung maupun tidak langsung pada keuangan perusahaan di masa mendatang. Investor juga ingin investasinya dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaannya memiliki citra yang baik di mata masyarakat umum. Dengan demikian, apabila perusahaan melakukan program-program CSR diharapkan keberlanjutan, sehingga perusahaan akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, program CSR lebih tepat apabila digolongkan sebagai investasi dan harus menjadi strategi bisnis dari suatu perusahaan.
Dalam proses perjalanan CSR banyak masalah yang dihadapinya, di antaranya adalah :
  1. Program CSR belum tersosialisasikan dengan baik di masyarakat.
  2. Masih terjadi perbedaan pandangan antara departemen hukum dan HAM dengan departemen perindustrian mengenai CSR dikalangan perusahaan dan Industri.
  3. Belum adanya aturan yang jelas dalam pelaksanaan CSR dikalangan perusahaan.
          Bila dianalisis permasalahan di atas yang menyangkut belum tersosialisasikannya dengan baik program CSR di kalangan masyarakat. Hal ini menyebabkan program CSR belum bergulir sebagai mana mestinya, mengingat masyarakat umum belum mengerti apa itu program CSR. Apa saja yang dapat dilakukannya? Bagaimana dapat berkolaborasi dengan prosedur perusahaan.
Untuk menjawab pertanyaan masyarakat umum, perlu dijelaskan keberhasilan program CSR baik di media cetak, atau media elektronika dan memberikan contoh keberhasilan program CSR yang telah dijalankan. Di samping itu peranan perguruan tinggi perlu ambil bagian dalam proses sosialisasi ini, mengingat perguruan tinggi dapat sebagai agen perubahan dalam masyarakat. Kerjasama ini dapat berupa penelitian, seminar, dan pemberdayaan masyarakat. KK-Ilmu kemanusiaan melalui mata kuliah Kumunikasi Pembangunan sudah melakukan penelitian tentang implementasi program CSR di kalangan pendidikan yang hasilnya masih jauh dari apa yang diharapkan oleh kalangan pendidikan.
     Contohnya hasil riset pada siswa SMA Bale Endah, mereka memerlukan bantuan biaya sekolah untuk transportasi dan uang sekolah.tetapi yang diperoleh dari program CSR perusahaan pemberi bantuan tersebut berupa seperangkat komputer dan internet berikut pelatihan bagi guru. Jelas program CSR tidak mengenai sasaran. Apa yang diperlukan oleh siswa dengan apa yang diberikan perusahaan melalui program CSR sebelumnya tidak tepat sasaran.
Permasalahan ini tidak diperhatikan oleh pihak perusahaan pemberi bantuan tetapi setelah mahasiswa yang mengambil matakuliah Komunikasi pembangunan melakukan riset, ditemukan terjadi perbedaan antara apa yang diharapkan siswa dengan apa yang diberikan perusahaan. Keadaan ini telah disampaikan kepada pihak pemberi bantuan melalui seminar, dan pihak perusahaan menyadari hal ini. Karena keterbatasan SDM dan waktu, pihak perusahaan berusaha agar lebih efektif lagi untuk kedepannya. Mahasiswa tidak hanya melakukan riset dibidang pendidikan saja, tetapi juga melakukan riset pada masyarakat sekitar kampus ITB, tepatnya di daerah Cisitu. Hasil riset menghasilkan 40% anak yang putus sekolah, 50% Ibu rumah tangga buta aksara, 75% pemuda yang tidak memiliki pekerjaan. Dari hasil riset ini mahasiswa mencoba menindak lanjuti dengan cara menyusun program pemberantasan buta aksara, pemberdayaan masyarakat, dan pendidikan informal. Program ini memerlukan tempat perlatihan, SDM, dan dana. Untuk itu, mahasiswa mengajak perusahaan telkom, BNI, dan PLN bekerjasama untuk melaksanakan program tersebut melalui program CSR yang ada pada masing-masing perusahaan.
          Maka dari itu sangat penting bagi perusahaan menerapakan CSR pada perusahaannya. Manfaat CSR bagi Perusahaan adalah sebagai berikut :
1.    Meningkatkan Citra Perusahaan    
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat
.
2.    Memperkuat “Brand” Perusahaan     
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan
3.    Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4.    Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya    
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yangmenawarkan produk atau jasa yang sama.
5.    Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
6.    Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan 
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.
7.    Meningkatkan Harga Saham  
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.

Sumber : sinarharapan.co.id                               
http://markusadam201131246.student.esaunggul.ac.id/fungsi-corporate-social-responsbility-csr-rumah-sakit-dampaknya-pada-masyarakat/
http://kelompok003.wordpress.com/2012/10/16/menjalankan-tanggung-jawab-sosial-terhadap-konsumen-dan-lingkunganya-dalam-sebuah-wirausahaperusahaan-besarkecil/
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/01/25/implementasi-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-di-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan

http://matamahasiswa.blogspot.com/2012/11/pentingnya-program-tanggung-jawab.html
Jumat, 02 Mei 2014
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama,serta karya tulis lainnya, film,karya-karya koreografis , komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan desain industri.
            Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
            Menurut saya, pengambilan suatu hak cipta tanpa meminta izin/ tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya itu termasuk hal yang tidak baik. Karena perilaku tersebut sudah melanggar dari aturan dari undang-undang yang mengatur hak cipta dan tidak menghargai/ dianggap telah mencuri karya cipta yang dihasilkan orang tersebut. Di indonesia terdapat banyak kasus pelanggaran hak cipta, salah satunya adalah fotokopi buku yang dibuku tersebut sudah ada hak ciptanya dan terdapat hukuman yang tertulis disana. Tetapi, masyarakat kita masih tidak peduli dengan itu dan mengulanginya kembali di masa yang datang.  Padahal jika praktek ini terus dilakukan maka akan membinasakan kreativitas pengarang dan pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selau dibajak dan dia akan menderita kerugian yang tidak hanya materil tetapi juga moril.
            Sebaiknya yang kita lakukan/ cara yang baik dalam mengambil hak cipta tersebut adalah kita harus meminta izin dahulu kepada pemilik karya tersebut, bisa juga dengan membayar sejumlah uang/ royalti kepada pihak yang memiliki karya tersebut atau dengan cara yang lebih baik lainnya. Berikut ini adalah UU tentang hak cipta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
             Dari pasal tersebut sudah jelas bahwa yang melanggar itu akan dikenakan denda pidana. Tetapi di negara kita ini sulit dihilangkan atau dikurangi dengan yang namanya pelanggaran hak cipta, karena hal ini sudah mendarah daging dan sudah banyak yang melakukannya. Untuk itu, kita perlu meninggalkan hal yang menyangkut dari pelanggaran hak cipta dan kita harus berlatih kreatifitas agar karya yang akan kita buat tidak ada yang sama atau plagiat.

http://gangsarnovianto.blogspot.com/2012/04/penyelesaian-masalah-hak-cipta.html
Rabu, 09 April 2014
BAGAIMANA PERKEMBANGAN HAKI DALAM INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA

          HAKI merupakan hak yang timbul bagi hasil olah pikir dan kreasi manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat dan dilindungi oleh pemerintah. HAKI tidak hanya menuntut adanya sikap pengakuan dan penghargaan, tetapi juga perlindungan. HAKI perlu mendapat perlindungan karena kemungkinan untuk mendapat ancaman ataupun kecaman dari masyarakat yang tidak suka dengan HAKI yang di buat dari orang lain. Selain itu, karena untuk mencegah adanya pembajakan dan duplikat atas HAKI tersebut.
          Pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) itu tidak populer. HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Perubahan undang-undang perjalanan perundang-undangan HAKI di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 ——-> diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987—— > UU No 12 Tahun 1992——> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia. Bagi Indonesia, pengembangan sistem HAKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan. Dalam skala ekonomi makro, HAKI dirancang untuk memberi energi dan motivasi kepada masyarakat untuk lebih mampu menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki.
Ketika menghadapi badai krisis ekonomi, HAKI terbukti dapat menjadi salah satu payung pelindung bagi para tenaga kerja yang memang benar-benar kreatif dan inovatif. Lebih dari itu, HAKI sesungguhnya dapat diberdayakan untuk mengurangi kadar ketergantungan ekonomi pada luar negeri. Produk-produk industri kreatif di Indonesia rawan mengalami pelanggaran atas hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Pemahaman dan sosialisasi HAKI yang intensif dan berkelanjutan kepada masyarakat harus terus dilakukan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu mengatakan, industri kreatif merupakan salah satu katalis yang akan mendorong Indonesia menjadi negara maju. Hak Cipta  dan  Merek sebagai salah satu karya intelektual manusia yang erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan memegang peranan yang sangat penting. Karena Hak Cipta  dan  Merek mempunyai beberapa fungsi, yaitu sebagai tanda pengenal suatu produk untuk membedakan dengan produk lainnya, disamping itu juga sebagai sarana promosi dan jaminan atas mutu barang dan jasa serta penunjukan asal barang itu diproduksi.
          Pada bulan kemarin, tepatnya tanggal 25 Maret 2014 bertempat di Hotel Dafam & Resorts Jl. Imam Bonjol, Semarang diselenggarakan acara Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual. Peserta yang mengikuti sosialisasi ini sebanyak 70 orang yang terdiri dari pelaku usaha IKM/UKM unggulan daerah dan aparatur pemerintah di wilayah Bakorwil I  dan Bakorwil II, serta beberapa Pejabat Struktural jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Di dalam sosialisasi tersebut. Acara ini di pimpin oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Menurut Ratna Kawuri, SH, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Menurut beliau, tujuan dari acara ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang meliputi Hak Cipta, Paten, Merek, dan  Desain Industri, serta  memberikan motivasi dan wawasan, tentang arti pentingnya HAKI dalam rangka peningkatan daya saing produk IKM/UKM dan perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam berusaha. Peluang pertumbuhan industri kreatif yang lebih pesat masih sangat terbuka lebar mengingat adanya peran pemerintah yang memberi dukungan sektor tersebut. Kelemahan dari industri kreatif, yakni rendahnya kualitas sumber daya manusia dan keterbatasan kepemilikan serta penguasaan teknologi. Maka dari itu, penting sekali penerapan HAKI dalam industri kreatif. Dahulu memang masyarakat Indonesia  masih awam / tidak mengenal dan tidak peduli dengan HAKI. Tetapi dengan berjalannya waktu dan perkembangan industri kreatif, serta kesadaran dalam diri masyarakat maka lambat laun industri kreatif di Indonesia semakin berkembang dan semakin , khususnya di Jawa Tengah. Kabupaten Semarang yang didominasi dataran tinggi menjadikan daerah ini kaya akan hasil pertanian, seperti buah, sayuran, dan aneka bunga hias. Namun, lokasi strategis Kabupaten Semarang yang menghubungkan tiga penting Semarang dengan Solo dan Yogyakarta, juga menjadi incaran investor yang membuka usaha manufaktur, taman rekreasi, dan restoran. Puluhan pabrik tekstil dan garmen beserta industri turunnya banyak tersebar di kabupaten ini. Perusahaan tekstil berkelas dunia seperti PT Apac Inti Corpora dan lainnya berdiri dan berkembang di daerah ini.     
              Puluhan pabrik tekstil dan garmen beserta industri turunnya banyak tersebar di kabupaten ini. Perusahaan tekstil berkelas dunia seperti PT Apac Inti Corpora dan lainnya berdiri dan berkembang di daerah ini. Krisis ekonomi global pada 2008 memang sempat memengaruhi perkembangan industri tekstil dan garmen yang berorientasi ekspor. Namun, krisis tersebut tidak sampai membuat puluhan industri tekstil dan garmen di Kabupaten Semarang limbung.     

Sumber : http://www.koran-sindo.com/node/374476
: http://dinperindag.jatengprov.go.id/berita-sosialisasi-hki.html#ixzz2yLK3OitC
http://dinperindag.jatengprov.go.id/berita-sosialisasi-hki.html
http://www.promojateng-pemprovjateng.com/detailnews.php?id=11349
http://rifkymiafauziah.wordpress.com/2012/11/12/sejarah-singkat-latar-belakang-dan-perkembangan-haki-di-indonesia/
http://www.promojateng-pemprovjateng.com/detilproduk.php?kota=Kabupaten%20Semarang&produk=Tekstil



Sabtu, 08 Maret 2014
Hukum ekonomi yang berlaku di Indonesia

          Hukum ekonomi adalah suatu hukum yang mengatur hubungan akibat / pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari – hari dalam masyarakat. Contohnya ialah hukum yang mengatur perdagangan, pertanian, pertambangan, industri dan lain – lain. Hukum ekonomi muncul disebabkan oleh semakin berkembang dan majunya pertumbuhan perekomian suatu negara. Seiring dengan berkembangnya perekonomian suatu negara pastilah mempergunakan  hukum atau aturan yang secara bersama disepakati dan dilaksanakan agar terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh warga negara yang ada di suatu negara. Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.     Hukum ekonomi pembangunan, yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara - cara untuk meningkatkan dan mengembangkan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.    Hukum ekonomi sosial yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara - cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM Indonesia.
          hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia yang terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.


          Indonesia memiliki potensi berbagai macam kekayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang baik tetapi, belum mampu untuk memaksimalkan apa yang sudah ada dan belum mampu dalam hal pengelolaannya. Di indonesia secara ekonomi menganut sistem ekonomi kerakyatan akan tetapi dalam pelaksanaannya masih jauh dari apa yang diharapkan oleh masyarakat. Terlihat jelas dari kesenjangan ekonomi yang terjadi / tidak meratanya pendapatan antara suatu masyarakat di suatu daerah yang satu dengan yang lain, semakin banyaknya pengangguran, inflasi yang mengakibatkan harga – harga semakin mahal sehingga kemampuan daya beli sulit mengimbangi masalah ekonomi yang ada, banyaknya kasus KKN yang dilakukan oleh pejabat negara, yang mereka itu hanya mementingkan kepentingan kelompok atau dirinya sendiri, dan masalah ekonomi lainnya yang tidak ada tindakan nyata untuk menyelesaikannya. Yang ada hanya kata – kata belaka, kalaupun ada itu hanya dilakukan untuk waktu yang tidak lama atau ada saja oknum yang memanfaatkan kesempatan yang baik itu untuk melakukan kecurangan dan aksi kejahatan lainnya.

          Era baru ekonomi dan keuangan dunia yang di tandai oleh kemapanan sistem ekonomi di mana fiat money (alat tukar berupa uang kertas) , fractional reserve requirement (cadangan minimal uang di Bank) , dan interest (Bunga atau Riba) dianggap sebagai tiga pilar penting dalam sistem moneter dunia. Salah satu kelemahan fiat money dalam perekonomian di Indonesia yang terus mengalami inflasi akan terasa pada transaksi-transaksi yang tidak tunai (hutang). Dari dulu uang kertas berfungsi untuk menjamin bahwa seseorang memiliki emas dengan jumlah tertentu, namun ketamakan segelintir manusia yang memegang kekuasaan atas pencetakan uang mulai mencetak uang dengan seenaknya tanpa memiliki jaminan emas. Artinya uang bisa dihasilkan dari ruang hampa hanya perlu bermodalkan mesin pencetak. Inilah penyebab inflasi karena uang terlalu banyak beredar di masyarakat. Bunga dari bank atas pinjaman yang dilakukan oleh seseorang akan membuat orang tersebut semakin terbebani, bunga mengandung mudharat karena mengambil keuntungan tanpa memikul resiko atas proyek usaha yang dikelola si peminjam adalah sebuah ketidakadilan dan ini dapat menimbulkan berbagai krisis.
          Masalah dalam hukum ekonomi juga terdapat dalam masalah impor barang, plagiator dalam hal barang atau jasa, dan juga masalah lainnya. Kenyataan tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia kurang mandiri, kurang kreatif, dan kurang mengasah kemampuannya dalam hal pemenuhan kebutuhan.  Cara – cara yang dingunakan untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia adalah membuat Undang – undang yang dilandasi dengan sistem ekonomi yang jauh dari riba, kelola dengan baik dan benar SDA dan SDM, tingkatkan dan kembangkan kemampuan dalam hal IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), menjunjung tinggi kejujuran, kerja keras dan tekun demi tercapainya kesatbilan ekonomi bagi warga negara Indonesia.
          Yang di harapkan dan di impikan dari semua masyarakat Indonesia adalah keluar dari semua masalah ekonomi dan semoga tercetus ide atau solusi yang memang  benar – benar memperbaiki dan meningkatkan perekonomian di Indonesia. Salah satunya adalah kembali ke emas atau berinvestasi dengan emas. Karena emas merupakan salah satu alat tukar yang memiliki nilai yang stabil. Jika ingin merubah sistem perekonomian, rubahlah dahulu sikap dan tekad masyarakat atau dari dalam diri sendiri untuk membangun dan membangkitkan semangat ekonomi untuk membentuk negara yang sejahtera, adil, makmur, maju, dan lebih baik.

sumber :
http://adimo22.blogspot.com/2013/03/wajah-hukum-ekonomi-di-indonesia-secara.html
http://kinantiarin.wordpress.com/penerapan-hukum-dalam-ekonomi/
http://thetruth4world.wordpress.com/2009/01/05/three-pilars-of-satanic-finance/

Sabtu, 23 November 2013


KOPERASI PUSAT PERBELANJAAN DEPOK (KPPD)
            Koperasi KPPD (Koperasi Pusat Perbelanjaan Depok) ini didirikan pada tahun 1990, yang berlokasi di Jalan Nusantara raya, yang menjadi anggota koperasi ini adalah para pedagang yang berada di pasar Depok Jaya. Jumlah anggotanya adalah kurang lebih 700 orang. Modal koperasi di KPPD ini berasal dari modal sendiri dan modal luar/pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan donasi. Modal pinjaman berupa pinjaman dari anggota, operasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang, dan sumber dana lainnya yang sah. Pembagian SHU yang diperoleh anggota sesuai dengan jasa atau transaksi yang dilakukannya. Syarat untuk menjadi anggota koperasi ini adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut : 
  1.  Memiliki kios atau tempat usaha di bawah kekuasaan koperasi  
  2. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani)
  3. Mata pencaharian : Pedagang dan Pengusaha
  4. Telah melunasi simpanan pokok dan taat membayar simpanan wajib yang ditetapkan dalam AD/ART
  5. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku.
          Anggota koperasi aktif adalah yang telah melunasi simpanan pokok dan tidak ada tunggakan simpanan wajib paling lama. Rapat anggota dilakukan setiap bulan maret dan hanya dilakukan satu kali dalam setahun. Didalam rapat anggota dilakukan pembagian SHU kepada anggota dan membicarakan tentang kepengurusan koperasi. Koperasi ini melakukan usaha penghimpunan dana dengan mengadakan simpanan berjangka dan tabungan dalam berbagai jenis sesuai dengan kebutuhan anggota, koperasi lain dan anggotanya. Dalam pelayanan, koperasi memberi pinjaman sesuai kebutuhan anggota dengan memperhatikan kemampuan pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan koperasi.