kalender
kalender hijriyah
jam
jadwal adzan
banner link gunadarma
"
Banner Link Gunadarma
".
universitas gunadarma
Seguidores
Diberdayakan oleh Blogger.
Sabtu, 23 November 2013
KOPERASI
PUSAT PERBELANJAAN DEPOK (KPPD)
Koperasi
KPPD (Koperasi Pusat Perbelanjaan Depok) ini didirikan pada tahun 1990, yang
berlokasi di Jalan Nusantara raya, yang menjadi anggota koperasi ini adalah
para pedagang yang berada di pasar Depok Jaya. Jumlah anggotanya adalah kurang
lebih 700 orang. Modal koperasi di KPPD ini berasal dari modal sendiri dan
modal luar/pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan
wajib, dana cadangan, hibah, dan donasi. Modal pinjaman berupa pinjaman dari
anggota, operasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi
dan surat hutang, dan sumber dana lainnya yang sah. Pembagian SHU yang
diperoleh anggota sesuai dengan jasa atau transaksi yang dilakukannya. Syarat
untuk menjadi anggota koperasi ini adalah warga negara Republik Indonesia yang
memenuhi syarat sebagai berikut :
- Memiliki kios atau tempat usaha di bawah kekuasaan koperasi
- Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani)
- Mata pencaharian : Pedagang dan Pengusaha
- Telah melunasi simpanan pokok dan taat membayar simpanan wajib yang ditetapkan dalam AD/ART
- Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku.
Anggota koperasi aktif adalah yang telah melunasi simpanan
pokok dan tidak ada tunggakan simpanan wajib paling lama. Rapat anggota
dilakukan setiap bulan maret dan hanya dilakukan satu kali dalam setahun.
Didalam rapat anggota dilakukan pembagian SHU kepada anggota dan membicarakan
tentang kepengurusan koperasi. Koperasi ini melakukan usaha penghimpunan dana
dengan mengadakan simpanan berjangka dan tabungan dalam berbagai jenis sesuai
dengan kebutuhan anggota, koperasi lain dan anggotanya. Dalam pelayanan,
koperasi memberi pinjaman sesuai kebutuhan anggota dengan memperhatikan
kemampuan pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan koperasi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Posting Komentar