kalender
kalender hijriyah
jam
jadwal adzan
banner link gunadarma
"
Banner Link Gunadarma
".
universitas gunadarma
Seguidores
Diberdayakan oleh Blogger.
Sabtu, 08 Maret 2014
Hukum
ekonomi yang berlaku di Indonesia
Hukum
ekonomi adalah suatu hukum yang mengatur hubungan akibat / pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari – hari dalam masyarakat. Contohnya ialah hukum yang mengatur
perdagangan, pertanian, pertambangan, industri dan lain – lain. Hukum ekonomi
muncul disebabkan oleh semakin berkembang dan majunya pertumbuhan perekomian
suatu negara. Seiring dengan berkembangnya perekonomian suatu negara pastilah
mempergunakan hukum atau aturan yang
secara bersama disepakati dan dilaksanakan agar terwujudnya kesejahteraan bagi
seluruh warga negara yang ada di suatu negara. Hukum ekonomi dibedakan menjadi
2, yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan, yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara
- cara untuk meningkatkan dan mengembangkan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
2. Hukum
ekonomi sosial yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara - cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM Indonesia.
hukum
tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia yang terdapat dalam
pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
Undang-Undang.
Indonesia
memiliki potensi berbagai macam kekayaan sumber daya alam dan sumber daya
manusia yang baik tetapi, belum mampu untuk memaksimalkan apa yang sudah ada
dan belum mampu dalam hal pengelolaannya. Di indonesia secara ekonomi menganut
sistem ekonomi kerakyatan akan tetapi dalam pelaksanaannya masih jauh dari apa
yang diharapkan oleh masyarakat. Terlihat jelas dari kesenjangan ekonomi yang
terjadi / tidak meratanya pendapatan antara suatu masyarakat di suatu daerah
yang satu dengan yang lain, semakin banyaknya pengangguran, inflasi yang
mengakibatkan harga – harga semakin mahal sehingga kemampuan daya beli sulit
mengimbangi masalah ekonomi yang ada, banyaknya kasus KKN yang dilakukan oleh
pejabat negara, yang mereka itu hanya mementingkan kepentingan kelompok atau
dirinya sendiri, dan masalah ekonomi lainnya yang tidak ada tindakan nyata
untuk menyelesaikannya. Yang ada hanya kata – kata belaka, kalaupun ada itu
hanya dilakukan untuk waktu yang tidak lama atau ada saja oknum yang
memanfaatkan kesempatan yang baik itu untuk melakukan kecurangan dan aksi kejahatan
lainnya.
Era baru
ekonomi dan keuangan dunia yang di tandai oleh kemapanan sistem ekonomi di mana
fiat money (alat tukar berupa uang kertas) , fractional reserve requirement (cadangan minimal uang di Bank) , dan interest (Bunga
atau Riba) dianggap sebagai tiga pilar penting dalam sistem moneter
dunia. Salah satu kelemahan fiat money dalam perekonomian di Indonesia yang
terus mengalami inflasi akan terasa pada transaksi-transaksi yang tidak tunai
(hutang). Dari dulu uang kertas berfungsi untuk
menjamin bahwa seseorang memiliki emas dengan jumlah tertentu, namun ketamakan
segelintir manusia yang memegang kekuasaan atas pencetakan uang mulai mencetak
uang dengan seenaknya tanpa memiliki jaminan emas. Artinya uang bisa dihasilkan
dari ruang hampa hanya perlu bermodalkan mesin pencetak. Inilah penyebab
inflasi karena uang terlalu banyak beredar di masyarakat. Bunga dari bank atas
pinjaman yang dilakukan oleh seseorang akan membuat orang tersebut semakin
terbebani, bunga mengandung mudharat karena mengambil keuntungan tanpa
memikul resiko atas proyek usaha yang dikelola si peminjam adalah sebuah
ketidakadilan dan ini dapat menimbulkan berbagai krisis.
Masalah dalam
hukum ekonomi juga terdapat dalam masalah impor barang, plagiator dalam hal
barang atau jasa, dan juga masalah lainnya. Kenyataan tersebut membuktikan
bahwa bangsa Indonesia kurang mandiri, kurang kreatif, dan kurang mengasah
kemampuannya dalam hal pemenuhan kebutuhan. Cara – cara yang dingunakan untuk membenahi hukum
ekonomi di Indonesia adalah membuat Undang – undang yang dilandasi dengan
sistem ekonomi yang jauh dari riba, kelola dengan baik dan benar SDA dan SDM,
tingkatkan dan kembangkan kemampuan dalam hal IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi), menjunjung tinggi kejujuran, kerja keras dan tekun demi tercapainya
kesatbilan ekonomi bagi warga negara Indonesia.
Yang di
harapkan dan di impikan dari semua masyarakat Indonesia adalah keluar dari
semua masalah ekonomi dan semoga tercetus ide atau solusi yang memang benar – benar memperbaiki dan meningkatkan
perekonomian di Indonesia. Salah satunya adalah kembali ke emas atau
berinvestasi dengan emas. Karena emas merupakan salah satu alat tukar yang
memiliki nilai yang stabil. Jika ingin merubah sistem perekonomian, rubahlah
dahulu sikap dan tekad masyarakat atau dari dalam diri sendiri untuk membangun
dan membangkitkan semangat ekonomi untuk membentuk negara yang sejahtera, adil,
makmur, maju, dan lebih baik.
sumber :
http://adimo22.blogspot.com/2013/03/wajah-hukum-ekonomi-di-indonesia-secara.html
http://kinantiarin.wordpress.com/penerapan-hukum-dalam-ekonomi/
http://thetruth4world.wordpress.com/2009/01/05/three-pilars-of-satanic-finance/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar