kalender
kalender hijriyah
jam
jadwal adzan
banner link gunadarma
"
Banner Link Gunadarma
".
universitas gunadarma
Seguidores
Diberdayakan oleh Blogger.
Jumat, 02 Mei 2014
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai
jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut
dapat mencakup puisi, drama,serta karya tulis lainnya, film,karya-karya koreografis , komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat
lunak komputer, siaran radio dan televisi,
dan desain
industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Menurut saya, pengambilan suatu hak cipta tanpa meminta
izin/ tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya itu termasuk hal yang tidak baik. Karena
perilaku tersebut sudah melanggar dari aturan dari undang-undang yang mengatur hak
cipta dan tidak menghargai/ dianggap telah mencuri karya cipta yang dihasilkan
orang tersebut. Di indonesia terdapat banyak kasus pelanggaran hak cipta, salah
satunya adalah fotokopi buku yang dibuku tersebut sudah ada hak ciptanya dan
terdapat hukuman yang tertulis disana. Tetapi, masyarakat kita masih tidak
peduli dengan itu dan mengulanginya kembali di masa yang datang. Padahal jika praktek ini terus dilakukan maka
akan membinasakan kreativitas pengarang dan pengarang akan enggan untuk menulis
karena hasil karyanya selau dibajak dan dia akan menderita kerugian yang tidak
hanya materil tetapi juga moril.
Sebaiknya yang kita lakukan/ cara yang baik dalam
mengambil hak cipta tersebut adalah kita harus meminta izin dahulu kepada
pemilik karya tersebut, bisa juga dengan membayar sejumlah uang/ royalti kepada
pihak yang memiliki karya tersebut atau dengan cara yang lebih baik lainnya. Berikut
ini adalah UU tentang hak cipta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dari pasal tersebut sudah jelas bahwa yang
melanggar itu akan dikenakan denda pidana. Tetapi di negara kita ini sulit
dihilangkan atau dikurangi dengan yang namanya pelanggaran hak cipta, karena
hal ini sudah mendarah daging dan sudah banyak yang melakukannya. Untuk itu,
kita perlu meninggalkan hal yang menyangkut dari pelanggaran hak cipta dan kita
harus berlatih kreatifitas agar karya yang akan kita buat tidak ada yang sama
atau plagiat.
http://gangsarnovianto.blogspot.com/2012/04/penyelesaian-masalah-hak-cipta.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar