kalender

kalender hijriyah

jam

asmaul husna

Asmaul Husna

jadwal adzan

banner link gunadarma

"
Banner Link Gunadarma
".

universitas gunadarma

universitas gunadarma

Seguidores

Diberdayakan oleh Blogger.
Sabtu, 23 November 2013


KOPERASI PUSAT PERBELANJAAN DEPOK (KPPD)
            Koperasi KPPD (Koperasi Pusat Perbelanjaan Depok) ini didirikan pada tahun 1990, yang berlokasi di Jalan Nusantara raya, yang menjadi anggota koperasi ini adalah para pedagang yang berada di pasar Depok Jaya. Jumlah anggotanya adalah kurang lebih 700 orang. Modal koperasi di KPPD ini berasal dari modal sendiri dan modal luar/pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan donasi. Modal pinjaman berupa pinjaman dari anggota, operasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang, dan sumber dana lainnya yang sah. Pembagian SHU yang diperoleh anggota sesuai dengan jasa atau transaksi yang dilakukannya. Syarat untuk menjadi anggota koperasi ini adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut : 
  1.  Memiliki kios atau tempat usaha di bawah kekuasaan koperasi  
  2. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani)
  3. Mata pencaharian : Pedagang dan Pengusaha
  4. Telah melunasi simpanan pokok dan taat membayar simpanan wajib yang ditetapkan dalam AD/ART
  5. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku.
          Anggota koperasi aktif adalah yang telah melunasi simpanan pokok dan tidak ada tunggakan simpanan wajib paling lama. Rapat anggota dilakukan setiap bulan maret dan hanya dilakukan satu kali dalam setahun. Didalam rapat anggota dilakukan pembagian SHU kepada anggota dan membicarakan tentang kepengurusan koperasi. Koperasi ini melakukan usaha penghimpunan dana dengan mengadakan simpanan berjangka dan tabungan dalam berbagai jenis sesuai dengan kebutuhan anggota, koperasi lain dan anggotanya. Dalam pelayanan, koperasi memberi pinjaman sesuai kebutuhan anggota dengan memperhatikan kemampuan pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan koperasi.








         

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.