kalender

kalender hijriyah

jam

asmaul husna

Asmaul Husna

jadwal adzan

banner link gunadarma

"
Banner Link Gunadarma
".

universitas gunadarma

universitas gunadarma

Seguidores

Diberdayakan oleh Blogger.
Selasa, 03 Maret 2015
Pengertian dari TOEFL (Test Of English as Foreign Language)

1.      TOEFL adalah tes yang mencakup empat aspek, yaitu listening compherension, structure and written exxpression,reading comprehension,dan Test Of Written English (TWE).
   Source : Chaniago, Azri Auni S.Pd.2015.How to Prepare TOEFL.tanggerang : Lembar Pustaka Indonesia

2.      TOEFL is the essential exam for entry to universities in the United States, measures the ability of non-native speakers of English to use and understand North American English as it is spoken, written and heard in college and university settings.
      Source : http://www.examenglish.com/TOEFL/index.html

3.      TOEFL adalah standardisasi kemampuan bahasa inggris seseorang secara tertulis (de jure) yang meliputi empat aspek penguasaan: Listening, Writing dan Reading,Tes ini dikembangkan dan diselenggarakan oleh ETS (Educational Testing Service) sebuah lembaga nirlaba yang berkedudukan di Amerika Serikat.
      Source : http://firman-ug.blogspot.com/2011/04/toefl.html

Pengertian dari TOEIC (Test of English for International Communication)

1.      TOEIC  adalah tes kecakapan bahasa Inggris yang mengukur kemampuan berbahasa Inggris untuk dunia kerja, dunia bisnis, dan komunikasi sehari-hari dengan orang asing.
      Source : https://belajarbahasataktis.wordpress.com/2010/09/01/sekitar-toeic/

2.      TOEIC is an English language test designed specifically to measure the everyday English skills of people working in an international environment.
      Source :  http://en.wikipedia.org/wiki/TOEIC

3.      TOEIC adalah tes untuk mengukur kemampuan bahasa Inggris penutur non-bahasa Inggris dalam penggunaan bahasa Inggris sehari-hari di lingkungan kerja internasional.
      Source : https://simaksejenak.wordpress.com/2013/01/23/memahami-apa-itu-test-toeic/

Conclusion :
TOEFL test is a tool to measure a person's proficiency in English such as writing, reading, listening, and speaking. TOEFL is often used as one of the admission tests in foreign universities.
TOEIC is a test of ability and skills in English. The test includes tests of listening, reading, speaking and writing in the business world, as well as communicating with strangers.
Minggu, 11 Januari 2015
              Universitas Gunadarma merupakan salah satu dari ribuan universitas swasta di Indonesia yang nama nya sudah terkenal di Indonesia maupun dunia Internasional. Hal ini dibuktikan dengan adanya fakta bahwa Universitas Gunadarma termasuk dalam 10 besar Universitas yang terbaik di Indonesia menurut world rank, webometrics, lembaga pemeringkatan 4ICU, dan lembaga pemeringkatan lainnya. Selain fakta tersebut, Universitas gunadarma juga tersebar di wilayah Jawa Barat dengan berpusat di Depok dan jumlah mahasiswa nya yang dari tahun ke tahun semakin bertambah banyak. Dengan bertambahnya mahasiswa, Universitas Gunadarma pun harus bisa menampung semua mahasiswa yang ada dengan membangun / membeli bangunan baru untuk kampus yang baru. Sampai saat ini ada 11 kampus yang terdiri dari kampus A, B, C, D ,E ,F ,G ,H ,J , K, dan kampus L yang ada di sekitar Kota Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok.
            Dari awal berdiri nya Universitas Gunadarma sampai sekarang rektor / pimpinan kampus yaitu Prof. Dr. E. S. Margianti, S.E., M.M. Tidak pernah ada pergantian rektor, tetapi dengan pengabdiannya terhadap kampus sudah baik dan bisa membuat Universiats Gunadarma mendulang kesuksesannya. Dengan banyaknya perubahan di berbagai sarana, prasarana, fasilitas, serta keamanan dan kebersihan, banyak dirasakan manfaatnya bagi mahasiswa serta masyarakat sekitar. Ketiadaan kantin di dalam Universitas Gunadarma bukanlah sebab kampus ini tidak mau membuatnya, akan tetapi menurut dosen yang pernah mengajari saya yaitu sebabnya adalah karena Universitas Gunadarma ingin berbagi rezeki / keberkahan untuk sesama masyarakat di lingkungan kampus. Sebenarnya alasan tersebut memang benar adanya dan bisa dirasakan manfaat indahnya berbagi ke masyarakat lingkungan sekitar kampus Universitas Gunadarma.
            Pertama kali mendaftar masuk di Universitas Gunadarma, saya bersama dengan ibu saya datang ke kampus D yang ada di Jalan Margonda, Depok. Pertama kali ke sana saya sudah bisa merasakan suasana yang ramai, penuh orang yang berlalu lalang, suasana yang nyaman, asri, dan penuh keramahan. Di Kampus D tersebut saya langsung ke gedung 2 lantai 2 disana sudah ada yang mendaftar, mengembalikan berkas pendaftaran, dan sebagainya. Saat di depan orang yang bertugas disana, ada sekitar 4 orang, mereka melayani semua pertanyaan dari calon mahasiswa dengan orang tua dengan sabar dan baik sehingga bisa dipahami dengan baik.
            Saat tahun pertama saya masuk atau sudah terdaftar menjadi mahasiswa Universitas Gunadarma yaitu tahun 2012, ketika itu baru ada 10 kampus yang ada. Saat semester 1 dan 2 pun saya masih memiliki jadwal kuliah di Kampus D. Semenjak masuk tingkat 2, jadwal pun berubah menjadi di kampus E yang terletak di kelapa dua, Depok. Perubahan tersebut juga karena perkembangan yang pesat terhadap jumlah mahasiswa dan juga fasilitas lain nya yang harus di tingkatkan untuk mengimbangi dengan teknik pengajaran yang ada di Universitas Gunadarma. Kampus yang paling baru yaitu kampus F, menjadi kampus yang digunakan untuk kursus, kuliah, dan sebagainya. Walaupun bentuknya belum menyerupai kampus yang sudah ada, tetapi kampus ini sudah tersedia berbagai fasilitas yang mendukung mahasiswanya untuk belajar dengan baik walaupun belum sempurna.
            Saat masuk pertama kali, yang terbayang oleh saya saat itu di dalam kelas sudah tersedia LCD Proyektor. Tetapi, dugaan saya salah ternyata di setiap kelas yang tersedia adalah OHP. Keadaan OHP tersebut masih ada yang baik dan ada pula yang sudah tidak menyala. OHP tersebut membantu dosen dan mahasiswa saat menjelaskan materi perkuliahan. Dengan berkembangnya teknologi dan informasi sudah seharusnya di dalam setiap kelas sudah disediakan fasilitas yang baru dan lebih fleksibel sehingga menghemat biaya dan memudahkan semua yang memakainya.
            Saat ini dengan bertambahnya jumlah mashasiswa dan demi meningkatkan kualitas dan kuantitas, Universitas Gunadarma sedang membangun kembali Kampus D sebelumnya gedung 0 menjadi gedung 6 menjadi lebih baik. Selain itu, di kampus G juga sudah bertambah 1 gedung baru, yaitu gedung 4. Kampus yang berada di Depok ini memang banyak dan terbagi kedalam daerah – daerah yang tidak begitu jauh. Jumlah mayoritas mahasiswa terbanyak adalah di Kota Depok, itu lah sebabnya mengapa Universitas Gunadarma kebanyakan kampusnya berada di Depok. Banyak juga mahasiswa yang tinggal di Bekasi dan Jakarta memilih kuliah di Universitas Gunadarma Depok.
            Perkiraan saya, mungkin kebanyakan teman – teman saya di kelas lebih banyak yang berasal dari Kota Depok. Ternyata, ekspektasi saya salah yang bahkan dari daerah paling terjauh pun ada seperti dari Aceh, Papua, Padang, Makasar, dan kota lainnya di Indonesia. Mereka yang berasal dari daerah yang jauh dari tempat asal mereka banyak yang kos dan menetap disini bersama saudaranya. Tempat kosnya pun bermacam – macam tergantung kita yang mau dimana. Ada yang di dekat Kampus D margonda, Kampus E kelapa dua, dan lain – lain.
            Universitas Gunadarma tidak kalah bersaing dengan Universitas Negeri dan Swasta lainnya. Sudah banyak prestasi yang telah di peroleh mahasiswa Gunadarma yang telah berhasil memenangkan suatu kompetisi / lomba baik di tingkat kota, provinsi, nasional, maupun tingkat internasional. Baik itu di bidang akademik maupun non akademik. Seperti umumnya sebuah kampus / Universitas harus mendukung dan wajib membimbing para mahasiswanya untuk terus berusaha dan berjuang meraih prestasi dan kesuksesan di masa mendatang. Salah satu nya dengan memebentuk UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa).
            UKM yang dimiliki oleh Universitas Gunadarma pun bermacam – macam. UKMnya yaitu seperti fajrul islam, basket, voli, futsal, paduan suara, karate, BEM, Hockey,SEF, dan lain sebagainya. UKM ini sudah baik dan berjalan sebagai mestinya. Akan tetapi, sudah seharusnya untuk setiap UKM memililki ruangan atau tempat berkumpulnya  mereka dalam melaksanakan tugasnya masing – masing. Agar UKM tersebut bisa lebih leluasa dan bisa bebas melakukan aktivitas nya masing – masing. Untuk saat ini sudah disediakan tempatnya tetapi, tidak semua disediakan oleh pihak kampus. Harapannya kedepannya bisa diberikan solusi dan lebih ditingkatkan lagi fasilitas untuk UKM nya.
            Universitas Gunadarma memang sudah memiliki keunggulan di bidang ilmu teknologi komputer dan dalam sistem informasi komputer. Maka dari itu, semua mahasiswa baru akan mendapatkan handphone yang nanti nya di handphone tersebut sudah tersambung dengan program yang ada di Gunadarma. Tetapi, nyatanya banyak aplikasi yang belum dapat terintegrasi dengan handphone tersebut. Sehingga handphone tersebut tidak bisa di gunakan untuk absen, mengecek nilai dan lain sebagainya. Tetapi, handphone tersebut juga bermanfaat bagi mahasiswa.
            Selain handphone fasilitas penunjang lainnya yaitu laboratorium. Di setiap fakultas dan jurusan yang ada di Universitas Gunadarma memiliki beberapa laboratorium. Di fakultas Ekonomi misalnya ada Laboratorium Akuntansi Dasar, Laboratorium Akuntansi Lanjut, Laboratorium Akuntansi Menengah, dan lain – lain. Selain ada laboratorium di setiap jurusan, ada pula yang nama nya ILAB (Integrated Laboratory). ILAB tersebut terletak di Kampus H , Kelapa dua Depok. Di sini gedung untuk praktikum memiliki 6 lantai, lantai 1 sampai dengan lantai 4 untuk praktikum, lantai 5 adalah untuk perpustakaan, dan lantai 6 untuk staf dan dosen. Selain gedung untuk praktikum, di kampus H ini memiliki lapangan yang luas, yang digunakan untuk olahraga basket, futsal, dan lainnya.
            Universitas yang baik dan juga memiliki integritas serta kualitas yang terbaik dilihat dari akreditasnya. Universitas Gunadarma memiliki akreditasi A untuk rata – rata nya. Untuk di setiap jurusan berbeda, tetapi rata – rata di setiap jurusan memiliki akreditasi A walaupun ada yang B juga. Suatu keharusan untuk setiap Universitas memiliki akreditasi yang baik, karena setiap lulusan yang nantinya akan bekerja di sebuah perusahaan harus dari Universitas dengan akreditas yang baik. Dengan semakin baiknya akreditasi, tidak membuat pihak kampus bersikap santai. Akan tetapi, semua pihak yang terlibat di dalam Universitas harus saling mendukung, saling berkerja sama, dan saling berkomunikasi dengan baik sehingga tujuan yang ingin di capai oleh masing-masing orang bisa tercapai.  
            Perkembangan dan kemajuan Universitas Gunadarma telah di lalui dan dilakukan, dari hanya sebuah sekolah tinggi yang masih sedikit mahasiswa nya menjadi sebuah Universitas yang besar serta memiliki banyak mahasiswa. Pencapaian tersebut dilakukan dengan berbagai hambatan, kesulitan, rintangan ,dan sebagainya. Walaupun saya tidak bisa merasakan bagaimana Universitas Gunadarma ini berkembang dengan pesat, pasti nya semua yang dilakukan oleh pihak kampus adalah demi kemajuan dan kesuksesan semua mahasiswa nya. Semoga Universitas Gunadarma bisa terus melesat seperti pesawat yang terbang terus ke atas tetapi tidak lupa dengan apa yang dulu nya di miliki. Bersyukur itu memang diperlukan untuk setiap keberhasilan yang di dapat dan teruslah berjuang dan berusaha demi pencapaian visi dan misi hidup kita.
            Demikian ilustrasi singkat yang menggambarkan bagaimana Universitas Gunadarma berdiri sampai sekarang sudah menjadi Universitas yang dikenal banyak orang dan alumni / lulusannya pun akan dapat bersaing dengan Universitas lain tidak hanya di Indonesia tetapi juga di luar Indonesia. Kita sebagai mahasiswa tidak hanya bisa berharap kepada kampus, tetapi kita juga harus turut ikut andil / aktif dalam mengembangkan hardskill dan softskill yang kita miliki sehingga bisa menjadi orang yang bermanfaat bagi masyarakat, nusa dan bangsa Indonesia. 
Senin, 08 Desember 2014
A.   Judul Penelitian
Pengaruh Korupsi Terhadap Perilaku Masyarakat dan Kondisi Perekonomian di Indonesia
B.    Pendahuluan
Latar belakang
          Perkembangan masalah sosial di Indonesia yang tidak pernah putus / hilang dari pandangan masyarakat yaitu korupsi. Akhir – akhir ini semakin banyak yang melakukan tindakan korupsi mulai dari pejabat negara, TNI, Menteri, Kejaksaan, Partai politik sampai dengan aparat keamanan (polisi)  pun ikut tersangkut kasus tersebut. Berbagai macam survei dari ICW dan lembaga lainnya menunjukkan bahwa Indonesia menempati urutan teratas untuk daftar negara terkorup di dunia. Berbagai macam kasus korupsi mulai dari yang kecil, sedang hingga kasus yang besar terjadi dari tahun ke tahun secara terus menerus tanpa bisa dihentikan. Korupsi sudah seperti suatu kebiasaan yang mendarah daging di masyarakat Indonesia.
          Penyebab seseorang melakukan tindakan korupsi beragam dan bermacam – macam. Beberapa halnya yaitu kelemahan pengajaran agama dan etika, konsumerisme, tidak adanya tindak hukuman yang keras, kemiskinan, tidak adanya dukungan untuk perilaku anti korupsi, struktur pemerintahan, dan perubahan transisi demokrasi. Hal lainnya yaitu sudah membudayanya kasus korupsi yang terjadi di dalam sebuah birokrasi atau sebuah perusahaan. Korupsi ini sudah seperti kebiasaan dan suatu kewajiban yang dilaksanakan oleh orang Indonesia yang ingin meraup keuntungan semata tanpa memperhitungkan kerugian negara dan tanpa melihat keadaan masyarakat di sekelilingnya.
          Hukuman yang diberikan kepada pelaku korupsi pun tidak seimbang / tidak adil dengan apa yang dilakukan pelaku korupsi tersebut. Tidak adilnya hukuman bagi pelaku korupsi ini menjadi suatu pemikiran bahwa perilaku tersebut dapat dilakukan lagi tanpa peduli dengan hukuman yang diterimanya. Menurut mereka (pelaku korupsi), hukuman tindak pelanggaran korupsi bisa di suap / dibeli. Dari hasil suap tersebut, yang menikmati adalah aparat hukum yang menangani kasus tersebut. Aparat hukum tersebut sudah masuk dalam korupsi tersebut.
          Korupsi di Indonesia sudah semakin parah dengan kasusnya yang semakin hari orang – orang yang melakukannya pun tidak segan – segan untuk melakukan korupsi hingga triliunan rupiah. Semakin buruk nya moral bangsa ini dengan banyaknya orang yang melakukan korupsi tersebut. Dampaknya pun bisa berbagai macam terjadi di dalam masyarakat serta kondisi perekonomian suatu negara. Suatu pemikiran yang tidak baik jika orang tersebut sampai mengambil hak yang bukan miliknya. Pelaku tindak korupsi tersebut hanya memikirkan kepentingannya sendiri serta kebahagiaan semata tanpa memikirkan keadaan yang terjadi setelah mereka melakukannya (korupsi).

Rumusan Masalah
1.     Apakah penyebab kasus korupsi di Indonesia ?
2.    Apa akibat yang ditimbulkan dari kasus korupsi di Indonesia ?
3.    Bagaimana sikap masyarakat menanggapi kasus korupsi yang sedang marak di Indonesia ?
4.    Apa langkah – langkah pemerintah untuk memberantas dan mengurangi kasus korupsi yang ada di Indonesia ?

Tujuan Penelitian
1.     Mengetahui penyebab dari kasus korupsi di Indonesia.
2.    Dapat mengetahui seberapa besar dampak yang ditimbulkan dari kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.  
3.    Dapat mengetahui sikap masyarakat terhadap maraknya kasus korupsi di Indonesia.

4.    Mengetahui upaya – upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberantas dan mengurangi kasus korupsi di Indonesia.
Rabu, 05 November 2014
       Mitos adalah sebuah kepercayaan orang jaman dahulu yang sangat mengikat di lingkungan masyarakat. Mitos juga merupakan pengetahuan yang didapatkan dari sebuah pengalaman diri kita sendiri atau dari penuturan cerita yang sudah turun temurun dari kakek-nenek kita terdahulu. Mereka dahulu sangat meyakini mitos – mitos yang sangat banyak tersebut dan diterapkan ke dalam kehidupan sehari – hari. Bahkan ada suatu mitos yang sangat tidak masuk logika pun dilakukan oleh orang jaman dahulu. Masyarakat dahulu masih menganut animisme dan dinamisme serta kepercayaan lainnya yang dari kepercayaan tersebut di dapatkan mitos yang terkadang benar adanya dan terkadang pula ada yang masih isu belaka / masih diragukan.
          Mitos – mitos yang beredar dan berkembang di dalam masyarakat, kemungkinan kurangnya penalaran atas mitos tersebut dan tidak adanya suatu kebenaran / penelitian lebih lanjut dari mitos tersebut. Banyak nya mitos jaman dahulu yang tidak terbukti kebenarannya, oleh orang – orang jaman sekarang mitos tersebut mulai ditinggalkan dan tidak lagi menerapkan / melakukannya dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu mitos yang akan dibahas disini adalah bersiul di malam hari. Mitos ini berasal dari mitos orang jaman dahulu yang katanya kalau melakukan hal tersebut bisa mengundang setan dan dapat memunculkan / mendatangkan binatang buas seperti ular.
          Mitos tersebut ternyata dahulu pernah ada ceritanya. Pada suatu malam di sebuah perkampungan di desa ada 1 rumah yang didalamnya terdapat 2 orang anak laki – laki bersama kedua orang tuanya. Salah satu dari anak tersebut bersiul, tetapi kedua orang tuanya melarangnya. Si anak ini tetap bersiul dan tidak mematuhi larangan orang tuanya. Beberapa menit kemudian dari luar rumahnya muncullah seekor ular. Ular tersebut mulai masuk ke dalam rumah tersebut, sang anak kaget dan orang tuanya pun berusaha untuk menangkapnya. Akhirnya ular tersebut bisa ditangkap dan dibuang ke tempat yang jauh.

          Dari cerita di atas dapat disimpulkan bahwa mitos tersebut pernah ada kejadian / peristiwanya. Tetapi, kita sebagai manusia perlu menelaah, membuktikan, dan memahaminya lebih lanjut. Supaya di masa mendatang tidak ada kekeliruang yang berkembang di masyarakat. Menurut saya, kita perlu mencermati dahulu mitos yang berupa larangan ataupun suatu perintah untuk melakukan sesuatu yang kita dapatkan tersebut. Terkadang mitos tersebut benar adanya tetapi, ada juga yang tidak benar sama sekali. Mitos tersebut boleh kita hargai sebagai penghargaan terhadap orang jaman dahulu tetapi jangan sampai mitos – mitos yang tidak benar faktanya bisa menimbulkan dampak buruk bagi diri kita dan masyarakat secara luas. 
Sabtu, 25 Oktober 2014
      Proses untuk mencapai hasil / tujuan khusus mata kuliah bahasa Indonesia yaitu untuk mampu berbahasa dengan baik terutama tulis memerlukan beberapa tahapan-tahapan dan prosedur yang harus dilalui oleh setiap mahasiswa dan diwajibkan mengenal serta mengetahui hal-hal apa saja yang diperlukan dalam proses tulis-menulis. Dalam proses penulisan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dengan baik dan harus dipelajari secara baik dan mendalam. Tahapan yang harus di pelajari dan dikuasai dalam penulisan yaitu memahami fungsi dan kedudukan bahasa indonesia, ragam bahasa, ejaan, diksi, kalimat efektif, alinea dan pengembangannya, perencanaan karangan ilmiah, kerangka karangan, kutipan dan daftar pustaka.  Semua tahapan tersebut merupakan bagian – bagian yang penting dan saling berkaitan dalam proses penulisan.
        Tahap awal yang dipelajari dalam penulisan yaitu memahami fungsi dan kedudukan bahasa. Pada tahap ini kita sebagai mahasiswa yang harus selalu banyak menggali informasi dan meningkatkan pengetahuan, sebaiknya mengerti tujuan dan kedudukan bahasa dengan baik. Tahap kedua yaitu ragam bahasa. Di dalam penulisan perlu adanya ragam bahasa / varian dari variasi bahasa serta gaya / dialek untuk dapat menarik pembacanya. Tahap selanjutnya adalah mempelajari ejaan terutama EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Tujuan dari tahap tersebut agar mampu menulis dengan aturan EYD yang baik dan benar. Langkah selanjutnya yaitu pemakaian bahasa dengan diksi dan membuat kalimat efektif. Diksi dalam arti luas memiliki makna yaitu pemilihan kata yang tepat dan sesuai.  Selanjutnya membuat kalimat efektif, kalimat efektif memiliki ciri – ciri yaitu sebuah kalimat yang memiliki kata – kata yang tidak berulang dan kalimatnya memiliki kata yang efektif maksudnya tidak perlu banyak kata-kata. 
         Tahap selanjutnya adalah alinea dengan pengembangannya, dalam membuat alinea banyak yang harus dikembangkan dan diperluas. Yang dikembangkan adalah pola dan bentuk / jenis alinea dalam sebuah penulisan yang akan dipergunakan dan ditulis menjadi sebuah tulisan yang bermakna. Tahap akhir dari proses penulisan adalah memahami kutipan dan mempelajari daftar pustaka. Sebuah tulisan yang baik seharusnya bisa mengambil / menuliskan kembali sebuah kutipan kedalam sebuah paragraf / alinea yang berkaitan dengan tema yang dibuat. Penulisan daftar pustaka juga mempengaruhi sebuah tulisan agar tulisan yang di buat berdasarkan dari sumber – sumber yang terpercaya dan dapat dijadikan acuan dalam penulisan. Juga untuk menghindari adanya plagiat / menjiplak hasil orang lain.
              Dari semua unsur – unsur penulisan diatas, dapat disimpulkan bahwa semua materi yang ada di dalam materi kuliah Bahasa Indonesia merupakan sebuah langkah / proses menuju pencapaian penulisan yang baik untuk setiap mahasiswa. Untuk kepentingan masa depan yang baik haruslah dipersiapkan dengan sungguh – sungguh supaya kelak tercapai tujuan dan misi yang ingin dicapai. maka dari itu, ikutilah prosesnya dan nikmatilah hasilnya jika benar - benar mengikutinya dengan baik.
Kamis, 12 Juni 2014
          Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan.
          Daftar perusahaan itu sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan, pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk:
1.     Badan Hukum , termasuk di dalamnya koperasi.
2.    Persekutuan
3.    Perorangan
4.    Perusahaan Lainnya.

1.     Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan.
Pengaturan atas kewajiban untuk melakukan pendaftaran perusahaan diatur dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
Izin ini dikeluarkan oleh Departeman Perdagangan c.q. Kanwil Perdagangan setempat. Pendaftaran ini paling lambat dilakukan 3 bulan setelah mulai menjalankan usaha. Jika masih akan diteruskan, usaha wajib didaftarkan kembali setiap 5 tahun.
Adapun dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan, yaitu:
1.     Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan.
2.    Adanya daftar perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
3.    Adanya undang-undang yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan, salah satunya dalam pasal 1 UU Republik Indonesia yang berisi ketentuan umum Wajib Daftar Perusahaan.        


Kewajiban Pendatfaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan .
Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1) Sanksi pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
2)    Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan    atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 3.000.000 (Pasal 32).
3)   Sanksi pidana pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
4)    Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34).
1.          Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan.
          Wajib Daftar Perusahaan Memiliki tujuan yang jelas. Adapun tujuan dari wajib daftar perusahaan itu sendiri adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari  suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
          Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan, Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan, Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha, Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha, Terciptanya transparansi dalam dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
1.     Manfaat Wajib Daftar Perusahaan.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
·         Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
·         Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
·         Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusa­haan.
·         Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai per­modalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
·         Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
·         Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
·         Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
·         Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
1.     Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
2.    Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
3.    Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
4.    Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.

          Tidak hanya yang berbadan hukum saja yang harus daftar perusahaan, tetapi sekarang bisnis online pun harus terdaftar di kementrian perdagangan. Semua orang yang suka posting barang dagangan di dunia maya, kemungkinan tak bakal leluasa lagi menggelar lapak. Ke depan, tanpa mendapatkan stempel terdaftar dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), aktivitas perdagangan online Anda dinyatakan tidak sah, tak diakui.          
          Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Perdagangan yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa, (11/2) lalu. Di beleid ini terselip tiga pasal yang khusus mengatur tentang transaksi elektronik. Transaksi elektronik tersebut juga mencakup perdagangan di dunia maya atau e-commerce.UU Perdagangan memasukkan benang merah berupa UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku sejak 2008 lalu. Di luar itu, setiap kementerian terkait sedang menyiapkan peraturan turunan dan peraturan penjelas seperti yang diamanatkan dalam UU Perdagangan.                 
          Sekadar informasi, inisiasi aturan ini sudah dimulai sejak 1972 silam. Tapi, usulan pembuatan undang-ndangnya lantas mandeg. Baru di 2010 kembali mencuat. Dalam kurun waktu belum ada aturan yang mengatur tentang perdagangan di tanah air, kita menggunakan UU Penyaluran Perusahaan 1934 alias Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 Staatsblad 1938 Nomor 86 bikinan penjajah Belanda.                  

          Tak ayal, harapan akan pengaturan iklim perdagangan yang lebih baik khususnya e-commerce digantungkan pada UU Perdagangan. “Perlindungan kepada konsumen adalah target utama kami,” kata Erik Satrya Wardhana, Wakil Ketua Komisi Perdagangan (VI) DPR.         

          Karena itu, Daniel Tumiwa, Ketua Indonesia E-commerce Association (IDEA), menyambut baik regulasi anyar tersebut. Dia menegaskan, tanpa payung hukum, tapak bisnis e-commerce tidak kuat, tatkala muncul perselisihan hukum. Pemerintah sendiri meyakinkan aturan e-commerce di UU Perdagangan bisa melindungi kedua belah pihak: pelaku usaha dan pembeli. Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, juga optimistis, ketentuan tersebut bisa meminimalisir penipuan yang sering terjadi dalam transaksi di dunia maya. “Ini juga menjadi panduan bagi penjual agar menjadi pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ujarnya.   

               Dengan adanya undang-undang dan peraturan yang mengatur bahwa wajib bagi setiap badan hukum untuk mendaftarkan perusahaannya. Maka setiap pihak yang akan mendirikan sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum haruslah daftar perusahaan terlebih dahulu. Supaya tercipta ketertiban dalam berusaha serta mendapatkan kemudahan-kemudahan lain.

Sumber : http://okky-ddendud.blogspot.com/2011/04/wajib-daftar-perusahaan-dan-hal2-yg.html 
http://lumanyun.blogspot.com/2011/05/wajib-daftar-perusahaan.html, 
http://windahrahmawati.wordpress.com/pentingnya-wajib-daftar-perusahaan-dan-peranan-wajib-daftar-perusahaan-bagi-perkembangan-perekonomian-bangsa/
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/20/2010222/Bisnis.Online.Wajib.Terdaftar.di.Kementerian.Perdagangan




Rabu, 11 Juni 2014
      Semua yang berkaitan dengan kehidupan kita sebagai manusia di dunia ini pasti mengalami hal-hal yang tidak kita inginkan / masalah-masalah yang membuat kita menyalahkan keadaan, padahal itu semua pasti ada sebab, akibat, dan makna di setiap masalah itu. Seperti hal nya permasalahan yang terjadi di rumah sakit. Contohnya adalah seperti seorang Dokter dan RSPI (Rumah Sakit Pondok Indah) , melalui kuasa hukum masing-masing, saling menyerang dan adu argumen di hadapan majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh Johanes Suhadi. Pada intinya, yang menjadi masalah kedua pihak  adalah mengenai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pasien. Pasiennya itu bernama Sita Dewati yang mengalami tumor ovarium. Rumah sakit dalam hal ini dokter yang memeriksanya itu menyatakan tumor yang diderita oleh pasien termasuk tumor jinak. Akan tetapi belakangan, diagnosa laboratoium di Singapura atas rujukan RS Medistra terhadap sampel yang sama memperlihatkan hasil yang bertolak belakang. Dari hasil diagnosa laboratorium di Singapura, disimpulkan terdapat tumor ganas di diri pasien tersebut, begitu tertulis dalam gugatan.
          Ketika setelah dilakukan operasi tumor, di kemudian hari pasien tersebut divonis mengidap kanker liver stadium 4. RSPI tidak melaksanakan perawatan terhadap pasien berdasarkan standar pelayanan medis dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan pasien dan akhirnya pasien itu meninggal dunia. Menurut Said Damanik, kuasa hukum Ichramsjah, menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap diri pasien adalah sepenuhnya dibebankan kepada pihak rumah sakit. Setiap tindakan kepada pasien seperti, pemeriksaan, pengawasan, rekam medik, administrasi, hingga perawatan pasien menjadi tanggung jawab rumah sakit. Said beralasan bahwa ketika menangani pasien, dokter hanya menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh rumah sakit. Sementara Mohamad Zaky Achtar, kuasa hukum RSPI, berpendapat lain. Seperti terurai dalam berkas jawaban, Zaky menyatakan bahwa seharusnya Ichramsjah yang bertanggung jawab terhadap pasien. Hal tersebut semakin dipertegas dengan Pasal 3 Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menyebutkan bahwa seorang dokter haruslah independen, dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun dalam memberikan pendapat atau nasihat kepada pasiennya.
          Di kasus ini terlihat ada 2 kesalahan pada tim Dokter dan RSPI terhadap pasiennya yaitu hasil diagnosa yang berbeda / tidak sesuai dengan keadaan pasien sehingga memicu penyakit yang semakin memburuk, tidak terkoordinasinya tindakan di antara sesama anggota tim yang mengakibatkan pasien mengalami sakit yang berlarut-larut. Pasien dalam hal ini harus teliti terhadap hasil pemeriksaan dari dokter dan bila terdapat kejanggalan harus langsung melaporkannya kepada pihak dokternya / rumah sakit/ bisa juga langsung melaporkan kepada pihak yang wajib disertai bukti yang jelas. Akan tetapi, bila dokter yang menangani pasiennya dengan tidak sesuai dengan peraturan rumah sakitnya maka pihak rumah sakit tersebut dapat melakukan pemecatan terhadapnya. Tetapi, harus diusut sampai tuntas terlebih dahulu, dimulai dari bukti dan fakta yang berada di lapangan. Dokter yang menangani pasien pun harus benar-benar menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik IDI (Ikatan Dokter Indonesi) sehingga jelas apa yang terjadi, tetapi dalam kasus di atas menurut saya seharusnya pihak RSPI dan dokter harus bekerja sama dengan baik sehingga terjadi keseimbangan dan keselarasan yang baik dalam pekerjaannya masing-masing.
          Saran yang lain adalah di perlukan  konsep manajemen yang baik dan tata kelola yang baik, setiap dokter yang berprofesi di rumah sakit harus melalui suatu proses kredensial dan diberikan privileges dalam melakukan pekerjaan profesinya. Lalu sebelum mulai berprofesi harus membuat suatu perjanjian dalam penyelenggaraan profesinya, disebut perjanjian pemberian pelayanan profesional. Manager Rumah sakit sebagai institusi dimana dokter tersebut berprofesi harus juga mempunyai peraturan dan regulasi , dan pedoman perilaku profesional medis, danrumah sakit. Jadi dalam dokumen-dokumen tersebut sebenarnya sudah tercantum yang mana menjadi tanggung jawab dokter dan rumah sakit. Setiap rumah sakit, ada sistem dalam menjalankan operasional pelayanannya. Sehingga bila terjadi masalah harus di teliti bagaimana dengan sistemnya berjalan atau tidak. Rumah sakit yang baik tentunya mempunyai sistem manajemen risiko yang baik, tujuannya untuk menjaga agar pasien, dokter, dan karyawannya dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan bila terjadi. Perlu penerapan tata kelola klinik dan korporat yang baik. Maka, Semua staf rumah sakit harus memahami visi dan misi pengembangan RS serta kebijakan operasional pimpinan. Seharusnya masing-masing profesi yang bekerja di rumah sakit sebaiknya mengetahui bagaimana suatu fungsi manajemen yang baik agar dapat menjalankan profesinya tersebut sekaligus menjaga jalannya fungsi rumah sakit yang baik dan benar. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang menyebabkan pasien dirugikan, rumah sakit yang tidak menjalankan aturan dengan benar, dan dokter yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16449/pasien-tanggung-jawab-dokter-atau-rumah-sakit

http://somelus.wordpress.com/2010/02/14/manajemen-rumah-sakit/