kalender
kalender hijriyah
jam
jadwal adzan
banner link gunadarma
"
Banner Link Gunadarma
".
universitas gunadarma
Seguidores
Diberdayakan oleh Blogger.
Selasa, 03 Maret 2015
Pengertian dari
TOEFL (Test Of English as Foreign Language)
1.
TOEFL
adalah tes yang mencakup empat aspek, yaitu listening compherension, structure
and written exxpression,reading comprehension,dan Test Of Written English (TWE).
Source : Chaniago, Azri Auni S.Pd.2015.How to Prepare TOEFL.tanggerang : Lembar Pustaka Indonesia
Source : Chaniago, Azri Auni S.Pd.2015.How to Prepare TOEFL.tanggerang : Lembar Pustaka Indonesia
2.
TOEFL is the essential exam for entry to universities in the
United States, measures the ability of non-native speakers of English to use
and understand North American English as it is spoken, written and heard in
college and university settings.
Source : http://www.examenglish.com/TOEFL/index.html
Source : http://www.examenglish.com/TOEFL/index.html
3.
TOEFL adalah
standardisasi kemampuan bahasa inggris seseorang secara tertulis (de jure) yang
meliputi empat aspek penguasaan: Listening, Writing dan Reading,Tes ini
dikembangkan dan diselenggarakan oleh ETS (Educational Testing Service) sebuah
lembaga nirlaba yang berkedudukan di Amerika Serikat.
Source : http://firman-ug.blogspot.com/2011/04/toefl.html
Source : http://firman-ug.blogspot.com/2011/04/toefl.html
Pengertian
dari TOEIC (Test
of English for International Communication)
1.
TOEIC
adalah tes kecakapan bahasa Inggris yang mengukur kemampuan berbahasa
Inggris untuk dunia kerja, dunia bisnis, dan komunikasi sehari-hari dengan
orang asing.
Source : https://belajarbahasataktis.wordpress.com/2010/09/01/sekitar-toeic/
Source : https://belajarbahasataktis.wordpress.com/2010/09/01/sekitar-toeic/
2.
TOEIC is an English
language test designed specifically to measure the everyday English skills of
people working in an international environment.
Source : http://en.wikipedia.org/wiki/TOEIC
Source : http://en.wikipedia.org/wiki/TOEIC
3.
TOEIC adalah tes untuk mengukur kemampuan bahasa Inggris
penutur non-bahasa Inggris dalam penggunaan bahasa Inggris sehari-hari di
lingkungan kerja internasional.
Source : https://simaksejenak.wordpress.com/2013/01/23/memahami-apa-itu-test-toeic/
Source : https://simaksejenak.wordpress.com/2013/01/23/memahami-apa-itu-test-toeic/
Conclusion :
TOEFL test is a tool to measure a person's proficiency
in English such as writing, reading, listening, and speaking. TOEFL
is often used as one of the admission tests in foreign universities.
TOEIC is a test of ability and skills in
English. The test includes tests of listening, reading, speaking and writing in
the business world, as well as communicating with strangers.
Minggu, 11 Januari 2015
Universitas Gunadarma
merupakan salah satu dari ribuan universitas swasta di Indonesia yang nama nya
sudah terkenal di Indonesia maupun dunia Internasional. Hal ini dibuktikan
dengan adanya fakta bahwa Universitas Gunadarma termasuk dalam 10 besar
Universitas yang terbaik di Indonesia menurut world rank, webometrics, lembaga
pemeringkatan 4ICU, dan lembaga pemeringkatan lainnya. Selain fakta tersebut,
Universitas gunadarma juga tersebar di wilayah Jawa Barat dengan berpusat di
Depok dan jumlah mahasiswa nya yang dari tahun ke tahun semakin bertambah
banyak. Dengan bertambahnya mahasiswa, Universitas Gunadarma pun harus bisa
menampung semua mahasiswa yang ada dengan membangun / membeli bangunan baru
untuk kampus yang baru. Sampai saat ini ada 11 kampus yang terdiri dari kampus
A, B, C, D ,E ,F ,G ,H ,J , K, dan kampus L yang ada di sekitar Kota Jakarta,
Tangerang, Bekasi dan Depok.
Dari awal berdiri nya Universitas Gunadarma sampai
sekarang rektor / pimpinan kampus yaitu Prof. Dr. E. S. Margianti, S.E., M.M.
Tidak pernah ada pergantian rektor, tetapi dengan pengabdiannya terhadap kampus
sudah baik dan bisa membuat Universiats Gunadarma mendulang kesuksesannya.
Dengan banyaknya perubahan di berbagai sarana, prasarana, fasilitas, serta
keamanan dan kebersihan, banyak dirasakan manfaatnya bagi mahasiswa serta
masyarakat sekitar. Ketiadaan kantin di dalam Universitas Gunadarma bukanlah sebab
kampus ini tidak mau membuatnya, akan tetapi menurut dosen yang pernah
mengajari saya yaitu sebabnya adalah karena Universitas Gunadarma ingin berbagi
rezeki / keberkahan untuk sesama masyarakat di lingkungan kampus. Sebenarnya
alasan tersebut memang benar adanya dan bisa dirasakan manfaat indahnya berbagi
ke masyarakat lingkungan sekitar kampus Universitas Gunadarma.
Pertama kali mendaftar masuk di Universitas Gunadarma,
saya bersama dengan ibu saya datang ke kampus D yang ada di Jalan Margonda, Depok.
Pertama kali ke sana saya sudah bisa merasakan suasana yang ramai, penuh orang
yang berlalu lalang, suasana yang nyaman, asri, dan penuh keramahan. Di Kampus
D tersebut saya langsung ke gedung 2 lantai 2 disana sudah ada yang mendaftar,
mengembalikan berkas pendaftaran, dan sebagainya. Saat di depan orang yang
bertugas disana, ada sekitar 4 orang, mereka melayani semua pertanyaan dari
calon mahasiswa dengan orang tua dengan sabar dan baik sehingga bisa dipahami
dengan baik.
Saat tahun pertama saya masuk atau sudah terdaftar
menjadi mahasiswa Universitas Gunadarma yaitu tahun 2012, ketika itu baru ada
10 kampus yang ada. Saat semester 1 dan 2 pun saya masih memiliki jadwal kuliah
di Kampus D. Semenjak masuk tingkat 2, jadwal pun berubah menjadi di kampus E
yang terletak di kelapa dua, Depok. Perubahan tersebut juga karena perkembangan
yang pesat terhadap jumlah mahasiswa dan juga fasilitas lain nya yang harus di
tingkatkan untuk mengimbangi dengan teknik pengajaran yang ada di Universitas
Gunadarma. Kampus yang paling baru yaitu kampus F, menjadi kampus yang
digunakan untuk kursus, kuliah, dan sebagainya. Walaupun bentuknya belum
menyerupai kampus yang sudah ada, tetapi kampus ini sudah tersedia berbagai
fasilitas yang mendukung mahasiswanya untuk belajar dengan baik walaupun belum
sempurna.
Saat masuk pertama kali, yang terbayang oleh saya saat
itu di dalam kelas sudah tersedia LCD Proyektor. Tetapi, dugaan saya salah
ternyata di setiap kelas yang tersedia adalah OHP. Keadaan OHP tersebut masih
ada yang baik dan ada pula yang sudah tidak menyala. OHP tersebut membantu
dosen dan mahasiswa saat menjelaskan materi perkuliahan. Dengan berkembangnya
teknologi dan informasi sudah seharusnya di dalam setiap kelas sudah disediakan
fasilitas yang baru dan lebih fleksibel sehingga menghemat biaya dan memudahkan
semua yang memakainya.
Saat ini dengan bertambahnya jumlah mashasiswa dan demi
meningkatkan kualitas dan kuantitas, Universitas Gunadarma sedang membangun kembali
Kampus D sebelumnya gedung 0 menjadi gedung 6 menjadi lebih baik. Selain itu,
di kampus G juga sudah bertambah 1 gedung baru, yaitu gedung 4. Kampus yang
berada di Depok ini memang banyak dan terbagi kedalam daerah – daerah yang
tidak begitu jauh. Jumlah mayoritas mahasiswa terbanyak adalah di Kota Depok,
itu lah sebabnya mengapa Universitas Gunadarma kebanyakan kampusnya berada di
Depok. Banyak juga mahasiswa yang tinggal di Bekasi dan Jakarta memilih kuliah
di Universitas Gunadarma Depok.
Perkiraan saya, mungkin kebanyakan teman – teman saya di
kelas lebih banyak yang berasal dari Kota Depok. Ternyata, ekspektasi saya
salah yang bahkan dari daerah paling terjauh pun ada seperti dari Aceh, Papua,
Padang, Makasar, dan kota lainnya di Indonesia. Mereka yang berasal dari daerah
yang jauh dari tempat asal mereka banyak yang kos dan menetap disini bersama
saudaranya. Tempat kosnya pun bermacam – macam tergantung kita yang mau dimana.
Ada yang di dekat Kampus D margonda, Kampus E kelapa dua, dan lain – lain.
Universitas Gunadarma tidak kalah bersaing dengan
Universitas Negeri dan Swasta lainnya. Sudah banyak prestasi yang telah di
peroleh mahasiswa Gunadarma yang telah berhasil memenangkan suatu kompetisi /
lomba baik di tingkat kota, provinsi, nasional, maupun tingkat internasional. Baik
itu di bidang akademik maupun non akademik. Seperti umumnya sebuah kampus /
Universitas harus mendukung dan wajib membimbing para mahasiswanya untuk terus
berusaha dan berjuang meraih prestasi dan kesuksesan di masa mendatang. Salah
satu nya dengan memebentuk UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa).
UKM yang dimiliki oleh Universitas Gunadarma pun bermacam
– macam. UKMnya yaitu seperti fajrul islam, basket, voli, futsal, paduan suara,
karate, BEM, Hockey,SEF, dan lain sebagainya. UKM ini sudah baik dan berjalan
sebagai mestinya. Akan tetapi, sudah seharusnya untuk setiap UKM memililki
ruangan atau tempat berkumpulnya mereka
dalam melaksanakan tugasnya masing – masing. Agar UKM tersebut bisa lebih
leluasa dan bisa bebas melakukan aktivitas nya masing – masing. Untuk saat ini
sudah disediakan tempatnya tetapi, tidak semua disediakan oleh pihak kampus.
Harapannya kedepannya bisa diberikan solusi dan lebih ditingkatkan lagi
fasilitas untuk UKM nya.
Universitas Gunadarma memang sudah memiliki keunggulan di
bidang ilmu teknologi komputer dan dalam sistem informasi komputer. Maka dari
itu, semua mahasiswa baru akan mendapatkan handphone yang nanti nya di
handphone tersebut sudah tersambung dengan program yang ada di Gunadarma.
Tetapi, nyatanya banyak aplikasi yang belum dapat terintegrasi dengan handphone
tersebut. Sehingga handphone tersebut tidak bisa di gunakan untuk absen,
mengecek nilai dan lain sebagainya. Tetapi, handphone tersebut juga bermanfaat
bagi mahasiswa.
Selain handphone fasilitas penunjang lainnya yaitu
laboratorium. Di setiap fakultas dan jurusan yang ada di Universitas Gunadarma
memiliki beberapa laboratorium. Di fakultas Ekonomi misalnya ada Laboratorium
Akuntansi Dasar, Laboratorium Akuntansi Lanjut, Laboratorium Akuntansi Menengah,
dan lain – lain. Selain ada laboratorium di setiap jurusan, ada pula yang nama
nya ILAB (Integrated Laboratory). ILAB tersebut terletak di Kampus H , Kelapa
dua Depok. Di sini gedung untuk praktikum memiliki 6 lantai, lantai 1 sampai
dengan lantai 4 untuk praktikum, lantai 5 adalah untuk perpustakaan, dan lantai
6 untuk staf dan dosen. Selain gedung untuk praktikum, di kampus H ini memiliki
lapangan yang luas, yang digunakan untuk olahraga basket, futsal, dan lainnya.
Universitas yang baik dan juga memiliki integritas serta
kualitas yang terbaik dilihat dari akreditasnya. Universitas Gunadarma memiliki
akreditasi A untuk rata – rata nya. Untuk di setiap jurusan berbeda, tetapi
rata – rata di setiap jurusan memiliki akreditasi A walaupun ada yang B juga. Suatu
keharusan untuk setiap Universitas memiliki akreditasi yang baik, karena setiap
lulusan yang nantinya akan bekerja di sebuah perusahaan harus dari Universitas
dengan akreditas yang baik. Dengan semakin baiknya akreditasi, tidak membuat pihak
kampus bersikap santai. Akan tetapi, semua pihak yang terlibat di dalam
Universitas harus saling mendukung, saling berkerja sama, dan saling berkomunikasi
dengan baik sehingga tujuan yang ingin di capai oleh masing-masing orang bisa
tercapai.
Perkembangan dan kemajuan Universitas Gunadarma telah di
lalui dan dilakukan, dari hanya sebuah sekolah tinggi yang masih sedikit
mahasiswa nya menjadi sebuah Universitas yang besar serta memiliki banyak
mahasiswa. Pencapaian tersebut dilakukan dengan berbagai hambatan, kesulitan,
rintangan ,dan sebagainya. Walaupun saya tidak bisa merasakan bagaimana
Universitas Gunadarma ini berkembang dengan pesat, pasti nya semua yang
dilakukan oleh pihak kampus adalah demi kemajuan dan kesuksesan semua mahasiswa
nya. Semoga Universitas Gunadarma bisa terus melesat seperti pesawat yang
terbang terus ke atas tetapi tidak lupa dengan apa yang dulu nya di miliki. Bersyukur
itu memang diperlukan untuk setiap keberhasilan yang di dapat dan teruslah
berjuang dan berusaha demi pencapaian visi dan misi hidup kita.
Demikian ilustrasi singkat yang menggambarkan bagaimana
Universitas Gunadarma berdiri sampai sekarang sudah menjadi Universitas yang
dikenal banyak orang dan alumni / lulusannya pun akan dapat bersaing dengan
Universitas lain tidak hanya di Indonesia tetapi juga di luar Indonesia. Kita sebagai
mahasiswa tidak hanya bisa berharap kepada kampus, tetapi kita juga harus turut
ikut andil / aktif dalam mengembangkan hardskill dan softskill yang kita miliki
sehingga bisa menjadi orang yang bermanfaat bagi masyarakat, nusa dan bangsa
Indonesia.
Senin, 08 Desember 2014
A. Judul Penelitian
Pengaruh Korupsi Terhadap Perilaku
Masyarakat dan Kondisi Perekonomian di Indonesia
B. Pendahuluan
Latar belakang
Perkembangan
masalah sosial di Indonesia yang tidak pernah putus / hilang dari pandangan
masyarakat yaitu korupsi. Akhir – akhir ini semakin banyak yang melakukan
tindakan korupsi mulai dari pejabat negara, TNI, Menteri, Kejaksaan, Partai
politik sampai dengan aparat keamanan (polisi)
pun ikut tersangkut kasus tersebut. Berbagai macam survei dari ICW dan
lembaga lainnya menunjukkan bahwa Indonesia menempati urutan teratas untuk
daftar negara terkorup di dunia. Berbagai macam kasus korupsi mulai dari yang
kecil, sedang hingga kasus yang besar terjadi dari tahun ke tahun secara terus
menerus tanpa bisa dihentikan. Korupsi sudah seperti suatu kebiasaan yang
mendarah daging di masyarakat Indonesia.
Penyebab
seseorang melakukan tindakan korupsi beragam dan bermacam – macam. Beberapa
halnya yaitu kelemahan pengajaran agama dan etika, konsumerisme, tidak adanya
tindak hukuman yang keras, kemiskinan, tidak adanya dukungan untuk perilaku
anti korupsi, struktur pemerintahan, dan perubahan transisi demokrasi. Hal
lainnya yaitu sudah membudayanya kasus korupsi yang terjadi di dalam sebuah
birokrasi atau sebuah perusahaan. Korupsi ini sudah seperti kebiasaan dan suatu
kewajiban yang dilaksanakan oleh orang Indonesia yang ingin meraup keuntungan
semata tanpa memperhitungkan kerugian negara dan tanpa melihat keadaan masyarakat
di sekelilingnya.
Hukuman
yang diberikan kepada pelaku korupsi pun tidak seimbang / tidak adil dengan apa
yang dilakukan pelaku korupsi tersebut. Tidak adilnya hukuman bagi pelaku
korupsi ini menjadi suatu pemikiran bahwa perilaku tersebut dapat dilakukan lagi
tanpa peduli dengan hukuman yang diterimanya. Menurut mereka (pelaku korupsi),
hukuman tindak pelanggaran korupsi bisa di suap / dibeli. Dari hasil suap
tersebut, yang menikmati adalah aparat hukum yang menangani kasus tersebut.
Aparat hukum tersebut sudah masuk dalam korupsi tersebut.
Korupsi
di Indonesia sudah semakin parah dengan kasusnya yang semakin hari orang –
orang yang melakukannya pun tidak segan – segan untuk melakukan korupsi hingga
triliunan rupiah. Semakin buruk nya moral bangsa ini dengan banyaknya orang
yang melakukan korupsi tersebut. Dampaknya pun bisa berbagai macam terjadi di
dalam masyarakat serta kondisi perekonomian suatu negara. Suatu pemikiran yang
tidak baik jika orang tersebut sampai mengambil hak yang bukan miliknya. Pelaku
tindak korupsi tersebut hanya memikirkan kepentingannya sendiri serta
kebahagiaan semata tanpa memikirkan keadaan yang terjadi setelah mereka
melakukannya (korupsi).
Rumusan Masalah
1.
Apakah penyebab
kasus korupsi di Indonesia ?
2.
Apa akibat
yang ditimbulkan dari kasus korupsi di Indonesia ?
3.
Bagaimana sikap
masyarakat menanggapi kasus korupsi yang sedang marak di Indonesia ?
4.
Apa langkah
– langkah pemerintah untuk memberantas dan mengurangi kasus korupsi yang ada di
Indonesia ?
Tujuan Penelitian
1.
Mengetahui penyebab
dari kasus korupsi di Indonesia.
2.
Dapat mengetahui
seberapa besar dampak yang ditimbulkan dari kasus korupsi yang terjadi di
Indonesia.
3.
Dapat mengetahui
sikap masyarakat terhadap maraknya kasus korupsi di Indonesia.
4.
Mengetahui upaya
– upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberantas dan mengurangi kasus
korupsi di Indonesia.
Rabu, 05 November 2014
Mitos adalah sebuah kepercayaan
orang jaman dahulu yang sangat mengikat di lingkungan masyarakat. Mitos juga
merupakan pengetahuan yang didapatkan dari sebuah pengalaman diri kita sendiri
atau dari penuturan cerita yang sudah turun temurun dari kakek-nenek kita
terdahulu. Mereka dahulu sangat meyakini mitos – mitos yang sangat banyak
tersebut dan diterapkan ke dalam kehidupan sehari – hari. Bahkan ada suatu
mitos yang sangat tidak masuk logika pun dilakukan oleh orang jaman dahulu. Masyarakat
dahulu masih menganut animisme dan dinamisme serta kepercayaan lainnya yang
dari kepercayaan tersebut di dapatkan mitos yang terkadang benar adanya dan
terkadang pula ada yang masih isu belaka / masih diragukan.
Mitos
– mitos yang beredar dan berkembang di dalam masyarakat, kemungkinan kurangnya
penalaran atas mitos tersebut dan tidak adanya suatu kebenaran / penelitian
lebih lanjut dari mitos tersebut. Banyak nya mitos jaman dahulu yang tidak
terbukti kebenarannya, oleh orang – orang jaman sekarang mitos tersebut mulai
ditinggalkan dan tidak lagi menerapkan / melakukannya dalam kehidupan
bermasyarakat. Salah satu mitos yang akan dibahas disini adalah bersiul di
malam hari. Mitos ini berasal dari mitos orang jaman dahulu yang katanya kalau
melakukan hal tersebut bisa mengundang setan dan dapat memunculkan /
mendatangkan binatang buas seperti ular.
Mitos
tersebut ternyata dahulu pernah ada ceritanya. Pada suatu malam di sebuah
perkampungan di desa ada 1 rumah yang didalamnya terdapat 2 orang anak laki –
laki bersama kedua orang tuanya. Salah satu dari anak tersebut bersiul, tetapi
kedua orang tuanya melarangnya. Si anak ini tetap bersiul dan tidak mematuhi
larangan orang tuanya. Beberapa menit kemudian dari luar rumahnya muncullah
seekor ular. Ular tersebut mulai masuk ke dalam rumah tersebut, sang anak kaget
dan orang tuanya pun berusaha untuk menangkapnya. Akhirnya ular tersebut bisa
ditangkap dan dibuang ke tempat yang jauh.
Dari
cerita di atas dapat disimpulkan bahwa mitos tersebut pernah ada kejadian /
peristiwanya. Tetapi, kita sebagai manusia perlu menelaah, membuktikan, dan memahaminya
lebih lanjut. Supaya di masa mendatang tidak ada kekeliruang yang berkembang di
masyarakat. Menurut saya, kita perlu mencermati dahulu mitos yang berupa
larangan ataupun suatu perintah untuk melakukan sesuatu yang kita dapatkan
tersebut. Terkadang mitos tersebut benar adanya tetapi, ada juga yang tidak
benar sama sekali. Mitos tersebut boleh kita hargai sebagai penghargaan
terhadap orang jaman dahulu tetapi jangan sampai mitos – mitos yang tidak benar
faktanya bisa menimbulkan dampak buruk bagi diri kita dan masyarakat secara
luas.
Sabtu, 25 Oktober 2014
Proses
untuk mencapai hasil / tujuan khusus mata kuliah bahasa Indonesia yaitu untuk
mampu berbahasa dengan baik terutama tulis memerlukan beberapa tahapan-tahapan
dan prosedur yang harus dilalui oleh setiap mahasiswa dan diwajibkan mengenal
serta mengetahui hal-hal apa saja yang diperlukan dalam proses tulis-menulis.
Dalam proses penulisan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dengan baik dan
harus dipelajari secara baik dan mendalam. Tahapan yang harus di pelajari dan
dikuasai dalam penulisan yaitu memahami fungsi dan kedudukan bahasa indonesia,
ragam bahasa, ejaan, diksi, kalimat efektif, alinea dan pengembangannya,
perencanaan karangan ilmiah, kerangka karangan, kutipan dan daftar pustaka.
Semua tahapan tersebut merupakan bagian – bagian yang penting dan saling
berkaitan dalam proses penulisan.
Tahap awal
yang dipelajari dalam penulisan yaitu memahami fungsi dan kedudukan bahasa.
Pada tahap ini kita sebagai mahasiswa yang harus selalu banyak menggali
informasi dan meningkatkan pengetahuan, sebaiknya mengerti tujuan dan kedudukan
bahasa dengan baik. Tahap kedua yaitu ragam bahasa. Di dalam penulisan
perlu adanya ragam bahasa / varian dari variasi bahasa serta gaya / dialek
untuk dapat menarik pembacanya. Tahap selanjutnya adalah mempelajari ejaan
terutama EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Tujuan dari tahap tersebut agar
mampu menulis dengan aturan EYD yang baik dan benar. Langkah selanjutnya
yaitu pemakaian bahasa dengan diksi dan membuat kalimat efektif. Diksi dalam
arti luas memiliki makna yaitu pemilihan kata yang tepat dan sesuai. Selanjutnya
membuat kalimat efektif, kalimat efektif memiliki ciri – ciri yaitu sebuah
kalimat yang memiliki kata – kata yang tidak berulang dan kalimatnya memiliki
kata yang efektif maksudnya tidak perlu banyak kata-kata.
Tahap selanjutnya adalah alinea dengan pengembangannya, dalam membuat
alinea banyak yang harus dikembangkan dan diperluas. Yang dikembangkan adalah
pola dan bentuk / jenis alinea dalam sebuah penulisan yang akan dipergunakan
dan ditulis menjadi sebuah tulisan yang bermakna. Tahap akhir dari proses
penulisan adalah memahami kutipan dan mempelajari daftar pustaka. Sebuah
tulisan yang baik seharusnya bisa mengambil / menuliskan kembali sebuah kutipan
kedalam sebuah paragraf / alinea yang berkaitan dengan tema yang dibuat.
Penulisan daftar pustaka juga mempengaruhi sebuah tulisan agar tulisan yang di
buat berdasarkan dari sumber – sumber yang terpercaya dan dapat dijadikan acuan
dalam penulisan. Juga untuk menghindari adanya plagiat / menjiplak hasil orang
lain.
Dari semua unsur – unsur penulisan diatas, dapat
disimpulkan bahwa semua materi yang ada di dalam materi kuliah Bahasa Indonesia
merupakan sebuah langkah / proses menuju pencapaian penulisan yang baik untuk
setiap mahasiswa. Untuk kepentingan masa depan yang baik haruslah dipersiapkan
dengan sungguh – sungguh supaya kelak tercapai tujuan dan misi yang ingin
dicapai. maka dari itu, ikutilah prosesnya dan nikmatilah hasilnya jika benar -
benar mengikutinya dengan baik.
Kamis, 12 Juni 2014
Daftar perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang
dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan
kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar
perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang
berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku( dan telah memiliki
izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan,
serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk:
1. Badan Hukum , termasuk di dalamnya
koperasi.
2. Persekutuan
3. Perorangan
4. Perusahaan Lainnya.
1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar
Perusahaan.
Pengaturan atas kewajiban untuk melakukan
pendaftaran perusahaan diatur dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (WDP).
Izin ini dikeluarkan oleh Departeman Perdagangan
c.q. Kanwil Perdagangan setempat. Pendaftaran ini paling lambat dilakukan 3
bulan setelah mulai menjalankan usaha. Jika masih akan diteruskan, usaha wajib
didaftarkan kembali setiap 5 tahun.
Adapun dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan,
yaitu:
1. Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang
menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya
daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan
yang didirikan.
2. Adanya daftar perusahaan itu penting
untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
3. Adanya undang-undang yang mengatur
tentang wajib daftar perusahaan, salah satunya dalam pasal 1 UU Republik
Indonesia yang berisi ketentuan umum Wajib Daftar Perusahaan.
Kewajiban Pendatfaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu
perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat
tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang
ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan .
Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh
Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi
peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti
denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1) Sanksi pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan
dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran perusahaan
tidak benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan setelah memberikan
menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan didahului dengan
peringatan kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan
Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan disampaikan langsung
kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya
diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
2) Sanksi bagi perusahaan yang
tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi
kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga)
bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 3.000.000 (Pasal 32).
3) Sanksi pidana pelanggaran bagi
pengu saha yang melakukan atau menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara
keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara
maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
1.500.000 (Pasal 33).
4) Sanksi pidana pelanggaran
bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk
menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk
pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2
(dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal
34).
1. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan.
Wajib Daftar Perusahaan Memiliki tujuan yang jelas. Adapun tujuan dari wajib
daftar perusahaan itu sendiri adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan
lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha.
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas,
data serta keterangan lain tentang perusahaan, Menyediakan informasi resmi
untuk semua pihak yang berkepentingan, Menjamin kepastian berusaha bagi dunia
usaha, Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha, Terciptanya
transparansi dalam dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
1. Manfaat Wajib Daftar Perusahaan.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
adalah sebagai berikut:
· Merupakan ajang promosi sehingga
memudahkan pemasaran produknya.
· Untuk memperoleh kepastian usaha
sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak
lain yang berminat.
· Membuat manajemen perusahaan lebih sehat
karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi
perusahaan.
· Mendapatkan pembinaan dan dukungan
pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta
manajemen usaha.
· Memberikan kemudahan dalam kemitraan
dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
· Terlindungi dari praktik usaha yang
tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah
adalah sebagai berikut.
· Memudahkan pemerintah untuk mengikuti
perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
· Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan
pengembangan usaha dalam rangka:
1. Bimbingan, pembinaan dan pengawasan
kegiatan perusahaan.
2. Penciptaan iklim usaha yang sehat dan
tertib.
3. Pengembangan usaha dalam rangka
perkembangan ekonomi nasional.
4. Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan
dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri
pihak swasta di masa mendatang.
Tidak hanya yang berbadan hukum saja yang harus daftar perusahaan, tetapi
sekarang bisnis online pun harus terdaftar di kementrian perdagangan. Semua orang yang suka posting barang
dagangan di dunia maya, kemungkinan tak bakal leluasa lagi menggelar lapak. Ke
depan, tanpa mendapatkan stempel terdaftar dari Kementerian Perdagangan
(Kemdag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), aktivitas
perdagangan online Anda dinyatakan tidak sah, tak diakui.
Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Perdagangan yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa, (11/2) lalu. Di beleid ini terselip tiga pasal yang khusus mengatur tentang transaksi elektronik. Transaksi elektronik tersebut juga mencakup perdagangan di dunia maya atau e-commerce.UU Perdagangan memasukkan benang merah berupa UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku sejak 2008 lalu. Di luar itu, setiap kementerian terkait sedang menyiapkan peraturan turunan dan peraturan penjelas seperti yang diamanatkan dalam UU Perdagangan.
Sekadar informasi, inisiasi aturan ini sudah dimulai sejak 1972 silam. Tapi, usulan pembuatan undang-ndangnya lantas mandeg. Baru di 2010 kembali mencuat. Dalam kurun waktu belum ada aturan yang mengatur tentang perdagangan di tanah air, kita menggunakan UU Penyaluran Perusahaan 1934 alias Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 Staatsblad 1938 Nomor 86 bikinan penjajah Belanda.
Tak ayal, harapan akan pengaturan iklim perdagangan yang lebih baik khususnya e-commerce digantungkan pada UU Perdagangan. “Perlindungan kepada konsumen adalah target utama kami,” kata Erik Satrya Wardhana, Wakil Ketua Komisi Perdagangan (VI) DPR.
Karena itu, Daniel Tumiwa, Ketua Indonesia E-commerce Association (IDEA), menyambut baik regulasi anyar tersebut. Dia menegaskan, tanpa payung hukum, tapak bisnis e-commerce tidak kuat, tatkala muncul perselisihan hukum. Pemerintah sendiri meyakinkan aturan e-commerce di UU Perdagangan bisa melindungi kedua belah pihak: pelaku usaha dan pembeli. Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, juga optimistis, ketentuan tersebut bisa meminimalisir penipuan yang sering terjadi dalam transaksi di dunia maya. “Ini juga menjadi panduan bagi penjual agar menjadi pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dengan adanya undang-undang dan peraturan yang mengatur bahwa wajib bagi setiap badan hukum untuk mendaftarkan perusahaannya. Maka setiap pihak yang akan mendirikan sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum haruslah daftar perusahaan terlebih dahulu. Supaya tercipta ketertiban dalam berusaha serta mendapatkan kemudahan-kemudahan lain.
Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Perdagangan yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa, (11/2) lalu. Di beleid ini terselip tiga pasal yang khusus mengatur tentang transaksi elektronik. Transaksi elektronik tersebut juga mencakup perdagangan di dunia maya atau e-commerce.UU Perdagangan memasukkan benang merah berupa UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku sejak 2008 lalu. Di luar itu, setiap kementerian terkait sedang menyiapkan peraturan turunan dan peraturan penjelas seperti yang diamanatkan dalam UU Perdagangan.
Sekadar informasi, inisiasi aturan ini sudah dimulai sejak 1972 silam. Tapi, usulan pembuatan undang-ndangnya lantas mandeg. Baru di 2010 kembali mencuat. Dalam kurun waktu belum ada aturan yang mengatur tentang perdagangan di tanah air, kita menggunakan UU Penyaluran Perusahaan 1934 alias Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 Staatsblad 1938 Nomor 86 bikinan penjajah Belanda.
Tak ayal, harapan akan pengaturan iklim perdagangan yang lebih baik khususnya e-commerce digantungkan pada UU Perdagangan. “Perlindungan kepada konsumen adalah target utama kami,” kata Erik Satrya Wardhana, Wakil Ketua Komisi Perdagangan (VI) DPR.
Karena itu, Daniel Tumiwa, Ketua Indonesia E-commerce Association (IDEA), menyambut baik regulasi anyar tersebut. Dia menegaskan, tanpa payung hukum, tapak bisnis e-commerce tidak kuat, tatkala muncul perselisihan hukum. Pemerintah sendiri meyakinkan aturan e-commerce di UU Perdagangan bisa melindungi kedua belah pihak: pelaku usaha dan pembeli. Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, juga optimistis, ketentuan tersebut bisa meminimalisir penipuan yang sering terjadi dalam transaksi di dunia maya. “Ini juga menjadi panduan bagi penjual agar menjadi pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dengan adanya undang-undang dan peraturan yang mengatur bahwa wajib bagi setiap badan hukum untuk mendaftarkan perusahaannya. Maka setiap pihak yang akan mendirikan sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum haruslah daftar
Sumber : http://okky-ddendud.blogspot.com/2011/04/wajib-daftar-perusahaan-dan-hal2-yg.html
http://lumanyun.blogspot.com/2011/05/wajib-daftar-perusahaan.html,
http://windahrahmawati.wordpress.com/pentingnya-wajib-daftar-perusahaan-dan-peranan-wajib-daftar-perusahaan-bagi-perkembangan-perekonomian-bangsa/
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/20/2010222/Bisnis.Online.Wajib.Terdaftar.di.Kementerian.Perdagangan
Rabu, 11 Juni 2014
Semua
yang berkaitan dengan kehidupan kita sebagai manusia di dunia ini pasti
mengalami hal-hal yang tidak kita inginkan / masalah-masalah yang membuat kita
menyalahkan keadaan, padahal itu semua pasti ada sebab, akibat, dan makna di
setiap masalah itu. Seperti hal nya permasalahan yang terjadi di rumah sakit. Contohnya
adalah seperti seorang Dokter dan RSPI (Rumah Sakit Pondok Indah) , melalui
kuasa hukum masing-masing, saling menyerang dan adu argumen di hadapan majelis
hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh Johanes Suhadi. Pada intinya, yang menjadi
masalah kedua pihak adalah mengenai pihak yang paling bertanggung
jawab terhadap pasien. Pasiennya
itu bernama Sita Dewati yang mengalami tumor ovarium. Rumah sakit dalam hal ini
dokter yang memeriksanya itu menyatakan tumor yang diderita oleh pasien
termasuk tumor jinak. Akan tetapi belakangan,
diagnosa laboratoium di Singapura atas rujukan RS Medistra terhadap sampel yang
sama memperlihatkan hasil yang bertolak belakang. Dari hasil diagnosa
laboratorium di Singapura, disimpulkan terdapat tumor ganas di diri pasien
tersebut, begitu tertulis dalam gugatan.
Ketika
setelah dilakukan operasi tumor, di kemudian hari pasien tersebut divonis
mengidap kanker liver stadium 4. RSPI tidak melaksanakan perawatan
terhadap pasien berdasarkan standar pelayanan medis dengan mengutamakan
penyembuhan dan pemulihan pasien dan akhirnya pasien itu meninggal dunia. Menurut
Said Damanik, kuasa hukum Ichramsjah, menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap
diri pasien adalah sepenuhnya dibebankan kepada pihak rumah sakit. Setiap
tindakan kepada pasien seperti, pemeriksaan, pengawasan, rekam medik,
administrasi, hingga perawatan pasien menjadi tanggung jawab rumah sakit. Said
beralasan bahwa ketika menangani pasien, dokter hanya menjalankan tugas dan
kewajiban yang diberikan oleh rumah sakit. Sementara Mohamad Zaky Achtar, kuasa
hukum RSPI, berpendapat lain. Seperti terurai dalam berkas jawaban, Zaky
menyatakan bahwa seharusnya Ichramsjah yang bertanggung jawab terhadap pasien.
Hal tersebut semakin dipertegas dengan Pasal 3 Kode Etik Kedokteran Indonesia yang
menyebutkan bahwa seorang dokter haruslah independen, dan tidak boleh
dipengaruhi oleh pihak manapun dalam memberikan pendapat atau nasihat kepada
pasiennya.
Di kasus ini terlihat ada 2 kesalahan pada tim Dokter dan RSPI
terhadap pasiennya yaitu hasil diagnosa yang berbeda / tidak sesuai dengan
keadaan pasien sehingga memicu penyakit yang semakin memburuk, tidak
terkoordinasinya tindakan di antara sesama anggota tim yang mengakibatkan pasien
mengalami sakit yang berlarut-larut. Pasien dalam hal ini harus teliti terhadap
hasil pemeriksaan dari dokter dan bila terdapat kejanggalan harus langsung
melaporkannya kepada pihak dokternya / rumah sakit/ bisa juga langsung
melaporkan kepada pihak yang wajib disertai bukti yang jelas. Akan tetapi, bila
dokter yang menangani pasiennya dengan tidak sesuai dengan peraturan rumah
sakitnya maka pihak rumah sakit tersebut dapat melakukan pemecatan terhadapnya.
Tetapi, harus diusut sampai tuntas terlebih dahulu, dimulai dari bukti dan
fakta yang berada di lapangan. Dokter yang menangani pasien pun harus
benar-benar menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik IDI (Ikatan Dokter
Indonesi) sehingga jelas apa yang terjadi, tetapi dalam kasus di atas menurut
saya seharusnya pihak RSPI dan dokter harus bekerja sama dengan baik sehingga
terjadi keseimbangan dan keselarasan yang baik dalam pekerjaannya
masing-masing.
Saran yang lain adalah di perlukan konsep manajemen yang baik dan tata kelola
yang baik, setiap dokter yang berprofesi di rumah sakit harus melalui suatu
proses kredensial dan diberikan privileges dalam melakukan pekerjaan
profesinya. Lalu sebelum mulai berprofesi harus membuat suatu perjanjian dalam
penyelenggaraan profesinya, disebut perjanjian pemberian pelayanan profesional.
Manager Rumah sakit sebagai institusi dimana dokter tersebut berprofesi harus
juga mempunyai peraturan dan regulasi , dan pedoman perilaku profesional medis,
danrumah sakit. Jadi dalam dokumen-dokumen tersebut sebenarnya sudah tercantum
yang mana menjadi tanggung jawab dokter dan rumah sakit. Setiap rumah sakit,
ada sistem dalam menjalankan operasional pelayanannya. Sehingga bila terjadi
masalah harus di teliti bagaimana dengan sistemnya berjalan atau tidak. Rumah
sakit yang baik tentunya mempunyai sistem manajemen risiko yang baik, tujuannya
untuk menjaga agar pasien, dokter, dan karyawannya dapat terhindar dari hal-hal
yang tidak diinginkan bila terjadi. Perlu penerapan tata kelola klinik dan
korporat yang baik. Maka, Semua staf rumah sakit harus memahami visi dan misi
pengembangan RS serta kebijakan operasional pimpinan. Seharusnya masing-masing
profesi yang bekerja di rumah sakit sebaiknya mengetahui bagaimana suatu fungsi
manajemen yang baik agar dapat menjalankan profesinya tersebut sekaligus
menjaga jalannya fungsi rumah sakit yang baik dan benar. Sehingga tidak terjadi
hal-hal yang menyebabkan pasien dirugikan, rumah sakit yang tidak menjalankan
aturan dengan benar, dan dokter yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan
profesinya.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16449/pasien-tanggung-jawab-dokter-atau-rumah-sakit
http://somelus.wordpress.com/2010/02/14/manajemen-rumah-sakit/
Langganan:
Postingan (Atom)