kalender
kalender hijriyah
jam
jadwal adzan
banner link gunadarma
"
Banner Link Gunadarma
".
universitas gunadarma
Seguidores
Diberdayakan oleh Blogger.
Kamis, 12 Juni 2014
Daftar perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang
dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan
kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar
perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang
berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku( dan telah memiliki
izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan,
serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk:
1. Badan Hukum , termasuk di dalamnya
koperasi.
2. Persekutuan
3. Perorangan
4. Perusahaan Lainnya.
1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar
Perusahaan.
Pengaturan atas kewajiban untuk melakukan
pendaftaran perusahaan diatur dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (WDP).
Izin ini dikeluarkan oleh Departeman Perdagangan
c.q. Kanwil Perdagangan setempat. Pendaftaran ini paling lambat dilakukan 3
bulan setelah mulai menjalankan usaha. Jika masih akan diteruskan, usaha wajib
didaftarkan kembali setiap 5 tahun.
Adapun dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan,
yaitu:
1. Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang
menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya
daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan
yang didirikan.
2. Adanya daftar perusahaan itu penting
untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
3. Adanya undang-undang yang mengatur
tentang wajib daftar perusahaan, salah satunya dalam pasal 1 UU Republik
Indonesia yang berisi ketentuan umum Wajib Daftar Perusahaan.
Kewajiban Pendatfaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu
perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat
tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang
ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan .
Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh
Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi
peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti
denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1) Sanksi pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan
dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran perusahaan
tidak benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan setelah memberikan
menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan didahului dengan
peringatan kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan
Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan disampaikan langsung
kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya
diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
2) Sanksi bagi perusahaan yang
tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi
kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga)
bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 3.000.000 (Pasal 32).
3) Sanksi pidana pelanggaran bagi
pengu saha yang melakukan atau menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara
keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara
maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
1.500.000 (Pasal 33).
4) Sanksi pidana pelanggaran
bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk
menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk
pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2
(dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal
34).
1. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan.
Wajib Daftar Perusahaan Memiliki tujuan yang jelas. Adapun tujuan dari wajib
daftar perusahaan itu sendiri adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan
lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha.
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas,
data serta keterangan lain tentang perusahaan, Menyediakan informasi resmi
untuk semua pihak yang berkepentingan, Menjamin kepastian berusaha bagi dunia
usaha, Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha, Terciptanya
transparansi dalam dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
1. Manfaat Wajib Daftar Perusahaan.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
adalah sebagai berikut:
· Merupakan ajang promosi sehingga
memudahkan pemasaran produknya.
· Untuk memperoleh kepastian usaha
sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak
lain yang berminat.
· Membuat manajemen perusahaan lebih sehat
karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi
perusahaan.
· Mendapatkan pembinaan dan dukungan
pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta
manajemen usaha.
· Memberikan kemudahan dalam kemitraan
dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
· Terlindungi dari praktik usaha yang
tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah
adalah sebagai berikut.
· Memudahkan pemerintah untuk mengikuti
perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
· Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan
pengembangan usaha dalam rangka:
1. Bimbingan, pembinaan dan pengawasan
kegiatan perusahaan.
2. Penciptaan iklim usaha yang sehat dan
tertib.
3. Pengembangan usaha dalam rangka
perkembangan ekonomi nasional.
4. Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan
dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri
pihak swasta di masa mendatang.
Tidak hanya yang berbadan hukum saja yang harus daftar perusahaan, tetapi
sekarang bisnis online pun harus terdaftar di kementrian perdagangan. Semua orang yang suka posting barang
dagangan di dunia maya, kemungkinan tak bakal leluasa lagi menggelar lapak. Ke
depan, tanpa mendapatkan stempel terdaftar dari Kementerian Perdagangan
(Kemdag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), aktivitas
perdagangan online Anda dinyatakan tidak sah, tak diakui.
Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Perdagangan yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa, (11/2) lalu. Di beleid ini terselip tiga pasal yang khusus mengatur tentang transaksi elektronik. Transaksi elektronik tersebut juga mencakup perdagangan di dunia maya atau e-commerce.UU Perdagangan memasukkan benang merah berupa UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku sejak 2008 lalu. Di luar itu, setiap kementerian terkait sedang menyiapkan peraturan turunan dan peraturan penjelas seperti yang diamanatkan dalam UU Perdagangan.
Sekadar informasi, inisiasi aturan ini sudah dimulai sejak 1972 silam. Tapi, usulan pembuatan undang-ndangnya lantas mandeg. Baru di 2010 kembali mencuat. Dalam kurun waktu belum ada aturan yang mengatur tentang perdagangan di tanah air, kita menggunakan UU Penyaluran Perusahaan 1934 alias Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 Staatsblad 1938 Nomor 86 bikinan penjajah Belanda.
Tak ayal, harapan akan pengaturan iklim perdagangan yang lebih baik khususnya e-commerce digantungkan pada UU Perdagangan. “Perlindungan kepada konsumen adalah target utama kami,” kata Erik Satrya Wardhana, Wakil Ketua Komisi Perdagangan (VI) DPR.
Karena itu, Daniel Tumiwa, Ketua Indonesia E-commerce Association (IDEA), menyambut baik regulasi anyar tersebut. Dia menegaskan, tanpa payung hukum, tapak bisnis e-commerce tidak kuat, tatkala muncul perselisihan hukum. Pemerintah sendiri meyakinkan aturan e-commerce di UU Perdagangan bisa melindungi kedua belah pihak: pelaku usaha dan pembeli. Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, juga optimistis, ketentuan tersebut bisa meminimalisir penipuan yang sering terjadi dalam transaksi di dunia maya. “Ini juga menjadi panduan bagi penjual agar menjadi pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dengan adanya undang-undang dan peraturan yang mengatur bahwa wajib bagi setiap badan hukum untuk mendaftarkan perusahaannya. Maka setiap pihak yang akan mendirikan sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum haruslah daftar perusahaan terlebih dahulu. Supaya tercipta ketertiban dalam berusaha serta mendapatkan kemudahan-kemudahan lain.
Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Perdagangan yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa, (11/2) lalu. Di beleid ini terselip tiga pasal yang khusus mengatur tentang transaksi elektronik. Transaksi elektronik tersebut juga mencakup perdagangan di dunia maya atau e-commerce.UU Perdagangan memasukkan benang merah berupa UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku sejak 2008 lalu. Di luar itu, setiap kementerian terkait sedang menyiapkan peraturan turunan dan peraturan penjelas seperti yang diamanatkan dalam UU Perdagangan.
Sekadar informasi, inisiasi aturan ini sudah dimulai sejak 1972 silam. Tapi, usulan pembuatan undang-ndangnya lantas mandeg. Baru di 2010 kembali mencuat. Dalam kurun waktu belum ada aturan yang mengatur tentang perdagangan di tanah air, kita menggunakan UU Penyaluran Perusahaan 1934 alias Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 Staatsblad 1938 Nomor 86 bikinan penjajah Belanda.
Tak ayal, harapan akan pengaturan iklim perdagangan yang lebih baik khususnya e-commerce digantungkan pada UU Perdagangan. “Perlindungan kepada konsumen adalah target utama kami,” kata Erik Satrya Wardhana, Wakil Ketua Komisi Perdagangan (VI) DPR.
Karena itu, Daniel Tumiwa, Ketua Indonesia E-commerce Association (IDEA), menyambut baik regulasi anyar tersebut. Dia menegaskan, tanpa payung hukum, tapak bisnis e-commerce tidak kuat, tatkala muncul perselisihan hukum. Pemerintah sendiri meyakinkan aturan e-commerce di UU Perdagangan bisa melindungi kedua belah pihak: pelaku usaha dan pembeli. Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, juga optimistis, ketentuan tersebut bisa meminimalisir penipuan yang sering terjadi dalam transaksi di dunia maya. “Ini juga menjadi panduan bagi penjual agar menjadi pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dengan adanya undang-undang dan peraturan yang mengatur bahwa wajib bagi setiap badan hukum untuk mendaftarkan perusahaannya. Maka setiap pihak yang akan mendirikan sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum haruslah daftar
Sumber : http://okky-ddendud.blogspot.com/2011/04/wajib-daftar-perusahaan-dan-hal2-yg.html
http://lumanyun.blogspot.com/2011/05/wajib-daftar-perusahaan.html,
http://windahrahmawati.wordpress.com/pentingnya-wajib-daftar-perusahaan-dan-peranan-wajib-daftar-perusahaan-bagi-perkembangan-perekonomian-bangsa/
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/20/2010222/Bisnis.Online.Wajib.Terdaftar.di.Kementerian.Perdagangan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar