kalender
kalender hijriyah
jam
jadwal adzan
banner link gunadarma
"
Banner Link Gunadarma
".
universitas gunadarma
Seguidores
Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 11 Juni 2014
Semua
yang berkaitan dengan kehidupan kita sebagai manusia di dunia ini pasti
mengalami hal-hal yang tidak kita inginkan / masalah-masalah yang membuat kita
menyalahkan keadaan, padahal itu semua pasti ada sebab, akibat, dan makna di
setiap masalah itu. Seperti hal nya permasalahan yang terjadi di rumah sakit. Contohnya
adalah seperti seorang Dokter dan RSPI (Rumah Sakit Pondok Indah) , melalui
kuasa hukum masing-masing, saling menyerang dan adu argumen di hadapan majelis
hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh Johanes Suhadi. Pada intinya, yang menjadi
masalah kedua pihak adalah mengenai pihak yang paling bertanggung
jawab terhadap pasien. Pasiennya
itu bernama Sita Dewati yang mengalami tumor ovarium. Rumah sakit dalam hal ini
dokter yang memeriksanya itu menyatakan tumor yang diderita oleh pasien
termasuk tumor jinak. Akan tetapi belakangan,
diagnosa laboratoium di Singapura atas rujukan RS Medistra terhadap sampel yang
sama memperlihatkan hasil yang bertolak belakang. Dari hasil diagnosa
laboratorium di Singapura, disimpulkan terdapat tumor ganas di diri pasien
tersebut, begitu tertulis dalam gugatan.
Ketika
setelah dilakukan operasi tumor, di kemudian hari pasien tersebut divonis
mengidap kanker liver stadium 4. RSPI tidak melaksanakan perawatan
terhadap pasien berdasarkan standar pelayanan medis dengan mengutamakan
penyembuhan dan pemulihan pasien dan akhirnya pasien itu meninggal dunia. Menurut
Said Damanik, kuasa hukum Ichramsjah, menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap
diri pasien adalah sepenuhnya dibebankan kepada pihak rumah sakit. Setiap
tindakan kepada pasien seperti, pemeriksaan, pengawasan, rekam medik,
administrasi, hingga perawatan pasien menjadi tanggung jawab rumah sakit. Said
beralasan bahwa ketika menangani pasien, dokter hanya menjalankan tugas dan
kewajiban yang diberikan oleh rumah sakit. Sementara Mohamad Zaky Achtar, kuasa
hukum RSPI, berpendapat lain. Seperti terurai dalam berkas jawaban, Zaky
menyatakan bahwa seharusnya Ichramsjah yang bertanggung jawab terhadap pasien.
Hal tersebut semakin dipertegas dengan Pasal 3 Kode Etik Kedokteran Indonesia yang
menyebutkan bahwa seorang dokter haruslah independen, dan tidak boleh
dipengaruhi oleh pihak manapun dalam memberikan pendapat atau nasihat kepada
pasiennya.
Di kasus ini terlihat ada 2 kesalahan pada tim Dokter dan RSPI
terhadap pasiennya yaitu hasil diagnosa yang berbeda / tidak sesuai dengan
keadaan pasien sehingga memicu penyakit yang semakin memburuk, tidak
terkoordinasinya tindakan di antara sesama anggota tim yang mengakibatkan pasien
mengalami sakit yang berlarut-larut. Pasien dalam hal ini harus teliti terhadap
hasil pemeriksaan dari dokter dan bila terdapat kejanggalan harus langsung
melaporkannya kepada pihak dokternya / rumah sakit/ bisa juga langsung
melaporkan kepada pihak yang wajib disertai bukti yang jelas. Akan tetapi, bila
dokter yang menangani pasiennya dengan tidak sesuai dengan peraturan rumah
sakitnya maka pihak rumah sakit tersebut dapat melakukan pemecatan terhadapnya.
Tetapi, harus diusut sampai tuntas terlebih dahulu, dimulai dari bukti dan
fakta yang berada di lapangan. Dokter yang menangani pasien pun harus
benar-benar menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik IDI (Ikatan Dokter
Indonesi) sehingga jelas apa yang terjadi, tetapi dalam kasus di atas menurut
saya seharusnya pihak RSPI dan dokter harus bekerja sama dengan baik sehingga
terjadi keseimbangan dan keselarasan yang baik dalam pekerjaannya
masing-masing.
Saran yang lain adalah di perlukan konsep manajemen yang baik dan tata kelola
yang baik, setiap dokter yang berprofesi di rumah sakit harus melalui suatu
proses kredensial dan diberikan privileges dalam melakukan pekerjaan
profesinya. Lalu sebelum mulai berprofesi harus membuat suatu perjanjian dalam
penyelenggaraan profesinya, disebut perjanjian pemberian pelayanan profesional.
Manager Rumah sakit sebagai institusi dimana dokter tersebut berprofesi harus
juga mempunyai peraturan dan regulasi , dan pedoman perilaku profesional medis,
danrumah sakit. Jadi dalam dokumen-dokumen tersebut sebenarnya sudah tercantum
yang mana menjadi tanggung jawab dokter dan rumah sakit. Setiap rumah sakit,
ada sistem dalam menjalankan operasional pelayanannya. Sehingga bila terjadi
masalah harus di teliti bagaimana dengan sistemnya berjalan atau tidak. Rumah
sakit yang baik tentunya mempunyai sistem manajemen risiko yang baik, tujuannya
untuk menjaga agar pasien, dokter, dan karyawannya dapat terhindar dari hal-hal
yang tidak diinginkan bila terjadi. Perlu penerapan tata kelola klinik dan
korporat yang baik. Maka, Semua staf rumah sakit harus memahami visi dan misi
pengembangan RS serta kebijakan operasional pimpinan. Seharusnya masing-masing
profesi yang bekerja di rumah sakit sebaiknya mengetahui bagaimana suatu fungsi
manajemen yang baik agar dapat menjalankan profesinya tersebut sekaligus
menjaga jalannya fungsi rumah sakit yang baik dan benar. Sehingga tidak terjadi
hal-hal yang menyebabkan pasien dirugikan, rumah sakit yang tidak menjalankan
aturan dengan benar, dan dokter yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan
profesinya.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16449/pasien-tanggung-jawab-dokter-atau-rumah-sakit
http://somelus.wordpress.com/2010/02/14/manajemen-rumah-sakit/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar