kalender
kalender hijriyah
jam
jadwal adzan
banner link gunadarma
"
Banner Link Gunadarma
".
universitas gunadarma
Seguidores
Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 25 September 2013
Pengertian Dan
Prinsip-Prinsip Koperasi
1. Pengertian koperasi
Koperasi mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Bentuk usaha
ini dicita-citakan oleh bangsa Indonesia sebagai bagian usaha paling cocok. Hal
ini dengan jelas dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Kehidupan Koperasi
di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992. Menurut
undang-undang tersebut diatas, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi yang anggotanya
terdiri dari orang-seorang disebut koperasi primer, sedangkan koperasi yang
anggotanya badan hukum koperasi disebut koperasi sekunder. Pengertian koperasi juga
dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa
latin “coopere”, yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti
bersama dan operation berarti bekerja. Dalam hal ini, kerjasama tersebut
dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh
ILO (International Labour Organization) sebagai berikut.
“cooperative defined as an association of person
usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a
common economic end through the formation of a democrtically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”.
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun
definisi koperasi yang diterima secara umum. Meskipu demikian, Dooren masih
tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut.
“there is no single definition (for cooperative) which
is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is
an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective”.
Disini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi,
di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga
merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Definisi Hatta
Menurut Moh. Hatta, “Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ “.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
Definisi koperasi menurut UU No. 25/1992, Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut.
· Koperasi adalah
badan usaha
· Koperasi adalah
kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
· Koperasi Indonesia
adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
· Koperasi
Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
· Koperasi
Indonesia berazaskan kekeluargaan
2. Tujuan koperasi
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam
koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
· Prinsip Munkner
Ada
12 prinsip, yaitu :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Keanggotaan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6. Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
7. Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan
anggota
· Prinsip Rochdale
Prinsip-prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di
Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau
tujuan dasar bagi berbagai koperasi di dunia. Adapun unsur-unsur prinsip
Rochdale adalah sebagai berikut.
· Pengawasan secara
demokratis
· Keanggotaan yang
terbuka
· Bunga atas modal
dibatasi
· Pembagian sisa
hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
· Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
· Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
· Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
· Netral terhadap
politik dan agama
·
Prinsip
Raiffeisen
Freidrich William Raiffeise (1818-1888) adalah
Walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada
saat itu membuat F.W.Raiffeisenmengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”.
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut.
· Swadaya
· Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
· Usaha hanya kepada
anggota
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·
Prinsip
Schulze
Seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk
memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan
industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan
oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil.
Inti prinsip Schulze adalah sebagai berikut.
· Swadaya
· Daerah kerja tak terbatas
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
· Tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip
ICA
ICA (International Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia. Salah satu
tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan anggotanya. Prinsip-prinsip
ICA adalah sebagai berikut.
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : sebagian untuk cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat
regional, nasional maupun internasional
·
Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia
versi UU No. 12 tahun 1967:
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri
versi UU No. 25/1992 :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
•
Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
Sumber :
Sitio,Arifin, 2001, koperasi teori dan praktik,
jakarta: erlangga
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar