kalender
kalender hijriyah
jam
jadwal adzan
banner link gunadarma
"
Banner Link Gunadarma
".
universitas gunadarma
Seguidores
Diberdayakan oleh Blogger.
Selasa, 26 Maret 2013
Para Pelaku
Ekonomi
A.
Menggolongkan Pelaku ekonomi utama
dalam perekonomian Indonesia :
1. Rumah Tangga Konsumsi /RTK
Rumah tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau penyedia jasa dari berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa. Rumah tangga konsumsi juga akan menggunakan barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.
1. Rumah Tangga Konsumsi /RTK
Rumah tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau penyedia jasa dari berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa. Rumah tangga konsumsi juga akan menggunakan barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.
Peran Rumah Tangga Konsumsi adalah :
1) Konsumen
2) Pemasok atau pemilik faktor produksi
Faktor produksi ada 4 macam yaitu :
1) Alam
2) Tenaga kerja
3) Modal
4) Skill/keahlian
Dari keempat faktor produksi tersebut yang termasuk faktor produksi asli yaitu alam dan tenaga kerja sedangkan faktor produksi turunan terdiri dari modal dan skill
Balas jasa dari faktor produksi yaitu :
1) Alam : sewa tanah
2) Tenaga kerja : upah/gaji
3) Modal : bunga modal
4) Skill/keahlian : laba
2. Rumah Tangga Produksi/RTP/Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Produsen : menghasilkan barang dan jasa
2) Pengguna faktor produksi : menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
3) Agen pembangunan : membantu pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembangunan
3. Pemerintahan
Pemerintahan mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Peran Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Pengatur : mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat
a) pengaturan ekonomi secara langsung
contoh : perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
b) pengaturan ekonomi secara tidak langsung
contoh : pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan
2) Konsumen : membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
3) Produsen : menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
Regulasi : pengaturan kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata kehidupan perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan
Deregulasi : upaya penghapusan regulasi yang dinilai menghambat perekonomian
4. Masyarakat Luar Negeri
Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
1) Perdagangan
2) Pertukaran tenaga kerja
3) Penanaman modal
4) Pemberian pinjaman
5) Pemberian bantuan
B. Peranan 3 Sektor Usaha Formal Dalam Perekonomian Indonesia
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sebagai realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar/seluruhnya milik pemerintah/negara. Badan usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN,sedangkan badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD(Badan Usaha Milik Daerah).
BUMN dan BUMD didirikan utuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam ranka mengisi kas negara.
Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a) Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus pegawai negeri sipil
Ciri-ciri perjan:
1. Bertujuan untuk melayani masyarakat
2. Pimpinan dan karyawan bersetatus sipil
3. Merupakan bagian dari departemen pemerintah
4. Memperoleh fasilitas negara
5. Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal ini kepala menteri/dirjen departem yang bersangkutan
Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
1) Perdagangan
2) Pertukaran tenaga kerja
3) Penanaman modal
4) Pemberian pinjaman
5) Pemberian bantuan
B. Peranan 3 Sektor Usaha Formal Dalam Perekonomian Indonesia
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sebagai realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar/seluruhnya milik pemerintah/negara. Badan usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN,sedangkan badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD(Badan Usaha Milik Daerah).
BUMN dan BUMD didirikan utuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam ranka mengisi kas negara.
Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a) Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus pegawai negeri sipil
Ciri-ciri perjan:
1. Bertujuan untuk melayani masyarakat
2. Pimpinan dan karyawan bersetatus sipil
3. Merupakan bagian dari departemen pemerintah
4. Memperoleh fasilitas negara
5. Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal ini kepala menteri/dirjen departem yang bersangkutan
Contoh perjan:Perusahaan jawatan kereta api dan jawatan penggadaian
Sejak tahun 1991, perusahaan berubah status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan perusahaan jawatan penggadaian berubah menjadi perum penggadaian
b) Perusahaan umum (PERUM)
Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencaei keuntungan
Ciri-ciri PERUM :
1. Bertujuan melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk mencari laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas
2. Bersetatus badan hukum yang diatur berdasarkan UU
3. Bergerak di bidang usaha yang vital
1. Bertujuan melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk mencari laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas
2. Bersetatus badan hukum yang diatur berdasarkan UU
3. Bergerak di bidang usaha yang vital
4. Berada
di bawah pimpinan dewan direksi
5. Pimpinan dan karyawan bersetatus pegawai negeri
6. Mempuya nama dan kekayaan sendiri yang di pisahkan dari kekayaan negara
7. Diatur secara perdata
8. Laporan tahunan perusahaan yang terdiri dari laporan rugi/laba, neraca dan laporan perubahan modal disampaikan oleh pemerintah
Contoh PERUM:
-Perusahaan umum kereta api
-PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia
-PERUM Pengadilan
-PERUM Perumahan umum Nasional
c) Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk mencarilaba/keuntungan.
Ciri-ciri PT:
1. Tujuannya lebih besar(dominan) untuk mencari laba
Biasanya berbentuk PT
2. Sebagian besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain
3. Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
4. Tidak dapat fasilitas negara secara khusus
5. Dipimpin dewan direksi
6. Pimpinan dan karyawan berstatus sebagai pegawai swastaØ
Contoh perusahaan yang berbentuk PT:
• PT Pos Indonesia
• PT Pelni
• PT Perkebunan
• PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
• PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
• PT BTN (Bank Tabungan Negara)
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.
Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan.
Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Sebagai badan usaha yang dimiliki oleh negara, BUMN mempunyai peranan penting dalam perekonomian sebagai berikut:
- BUMN di harapkan dapat mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi yang vital untuk memenuhi kebutuan masyrakat secara maksiml demi tercapainya kesejateran dn kemakmuran rakyat pada umumnya.
- Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMR)dapat melayani masyarakat
- Perusahaan negara (BUMN)diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan non pajak
- BUMN diharapkan dapat menyediakan lapangan kerja sehingg dapat membantu mengatasi pengangguran
- BUMN yang melakukan kegiatan ekspor, impor dapat menmbah pengasilan defisa bagi negara
- BUMN di harapkan dapat mempercepat pertumbuan ekonomi nasional
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS/perusahaan suasta adalah perusahaan yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi
Peranan BUMS dalam perekonomian nasional:
- Menggali dan memfaatkan potensi ekonomi yang belum digarap oleh perusahaan negara
- Membantu pemerintah memenui kebutuan masyrakat
- Meningkatkan penerimaan defisa negara dari perusahaan suasta yang melakukan kegiatan ekspor, impor
- Membantu mempercepat pertumbuan ekonomi
- Meningkatkan lapangan kerja dalam upaya mengatasi pengangguran
5. Pimpinan dan karyawan bersetatus pegawai negeri
6. Mempuya nama dan kekayaan sendiri yang di pisahkan dari kekayaan negara
7. Diatur secara perdata
8. Laporan tahunan perusahaan yang terdiri dari laporan rugi/laba, neraca dan laporan perubahan modal disampaikan oleh pemerintah
Contoh PERUM:
-Perusahaan umum kereta api
-PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia
-PERUM Pengadilan
-PERUM Perumahan umum Nasional
c) Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk mencarilaba/keuntungan.
Ciri-ciri PT:
1. Tujuannya lebih besar(dominan) untuk mencari laba
Biasanya berbentuk PT
2. Sebagian besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain
3. Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
4. Tidak dapat fasilitas negara secara khusus
5. Dipimpin dewan direksi
6. Pimpinan dan karyawan berstatus sebagai pegawai swastaØ
Contoh perusahaan yang berbentuk PT:
• PT Pos Indonesia
• PT Pelni
• PT Perkebunan
• PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
• PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
• PT BTN (Bank Tabungan Negara)
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.
Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan.
Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Sebagai badan usaha yang dimiliki oleh negara, BUMN mempunyai peranan penting dalam perekonomian sebagai berikut:
- BUMN di harapkan dapat mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi yang vital untuk memenuhi kebutuan masyrakat secara maksiml demi tercapainya kesejateran dn kemakmuran rakyat pada umumnya.
- Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMR)dapat melayani masyarakat
- Perusahaan negara (BUMN)diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan non pajak
- BUMN diharapkan dapat menyediakan lapangan kerja sehingg dapat membantu mengatasi pengangguran
- BUMN yang melakukan kegiatan ekspor, impor dapat menmbah pengasilan defisa bagi negara
- BUMN di harapkan dapat mempercepat pertumbuan ekonomi nasional
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS/perusahaan suasta adalah perusahaan yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi
Peranan BUMS dalam perekonomian nasional:
- Menggali dan memfaatkan potensi ekonomi yang belum digarap oleh perusahaan negara
- Membantu pemerintah memenui kebutuan masyrakat
- Meningkatkan penerimaan defisa negara dari perusahaan suasta yang melakukan kegiatan ekspor, impor
- Membantu mempercepat pertumbuan ekonomi
- Meningkatkan lapangan kerja dalam upaya mengatasi pengangguran
Bentuk-bentuk Perusahaan swasta
Perusahaan swasta dalam menjalankan usahannya dapat berbentuk perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan fima, dan perusahaan perseorangan
3. Koperasi
Fungsi dan peran koperasi Indonesia menurutUU No25 tahun 1992 pasal 4 sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejateraan ekonomi dan sosial.
- Berperan serta secara efektif dealam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakatØ
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
- Berusaha untuk mewujutkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan uasaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
C. Mengidentifikasi pokok-pokok perkoperasian di Indonesia (pengertian, landasaan, azas, sejarah, keanggotaannya, sumber modal, prinsip-prinsip)
Pengertian koperasi
Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang seorang/badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang mengangkut kehidupan koperasi
- Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotaan orang- orang
- Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotan koperasi
-
Gerakan koperasi adalah keseluruan
organisme koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat tepadu menuju
tercapainya cita-cita bersama koperasi
Lambang Koperasi mengandung arti sebagai berikut :
a. rantai menggambarkan persatuan yang kokoh
b. gigi roda menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi
c. padi dan kapas menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan akan dicapai oleh golongan koperasi
d. timbangan menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar dari koperasi
e. bintang perisai menggambarkan landasan idiologi koperasi adalah Pancasila
f. pohon beringin menggambarkan koperasi mempunyai sifat sosial dan berakar kuat pada masyarakat
g. tulisan koperasi Indonesia menggambarkan kepribadian koperasi Indonesia
h. warna dasar merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi Indenesia
Landasan koperasi Indonesia
• Landasan ideologi : pancasila
• Landasan struktural yaitu UUD 1945
• Landasan operasional yaitu UU no 25 tahun1992
• Landasan mental yaitu solidaritas
Lambang Koperasi mengandung arti sebagai berikut :
a. rantai menggambarkan persatuan yang kokoh
b. gigi roda menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi
c. padi dan kapas menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan akan dicapai oleh golongan koperasi
d. timbangan menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar dari koperasi
e. bintang perisai menggambarkan landasan idiologi koperasi adalah Pancasila
f. pohon beringin menggambarkan koperasi mempunyai sifat sosial dan berakar kuat pada masyarakat
g. tulisan koperasi Indonesia menggambarkan kepribadian koperasi Indonesia
h. warna dasar merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi Indenesia
Landasan koperasi Indonesia
• Landasan ideologi : pancasila
• Landasan struktural yaitu UUD 1945
• Landasan operasional yaitu UU no 25 tahun1992
• Landasan mental yaitu solidaritas
Tujuan koperasi
Menurut UU no 25 tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesehjateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur berlandasan pancasila dan UUD 1945.
Prinsip Usaha koperasi
Menurut pasal 5 UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian prinsip usaha koperasi adalah Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pengelolaan dilakukan secara demokratis, Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, dan Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian.
Sejarah Koperasi
Menurut Drs.M.Hatta yang di maksud usaha berdasar atas asas kekeluargaan dalam pengolahan koperasi adalah di hilangkannya pemilihan antar buruh dan majikan. Hal ini di lakukan dengan cara di ikut sertakan buruh sebagai pemilik perusahaan artinya,bekerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama dengan menggilangkan corak individualisme.
Secara historis, gerakan koperasi di indonesia telah di mulai sejakjaman penjajahan Belanda. Misalnya, pada tahun 1896 seorang Patih di Puwokerto, yaitu R.Wiria Atmanja mendirikan sebuah Bank pertolongan dan koperasi simpan pinjam.
Untuk menggembangkan dirinya koperasi melaksanakan 2 prinsip yang lain, yaitu pendidikanperkoperasian dan kerjasama antar koperasi.Pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan.Memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritasdalam mewujutkan tujuan koperasi
http://ips-mrwindu.blogspot.com/2009/04/pelaku-ekonomi.html
http://staff.unila.ac.id/sigit/files/2012/08/Sistem-Perekonomian-Indonesia.pdf
Senin, 11 Maret 2013
SISTEM
PEREKONOMIAN DI INDONESIA
A.
Definisi
Sistem
ekonomi adalah cara suatu negara mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka
mencapai kemakmuran. Pelaksanaan sistem ekonomi suatu negara tercermin dalam
keseluruhan lembaga-lembaga ekonomi yang digunakan untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan. Sistem perekonomian negara dipengaruhi oleh beberapa faktor,
antara lain ideologi/falsafah hidup bangsa, sifat dan jati diri bangsa, serta struktur
ekonomi.
B. Macam –
Macam Sistem Ekonomi
1. Sistem
Ekonomi Liberal/Kapitalis/Pasar
Sistem
ekonomi liberal yaitu sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar
( permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal menghendaki adanya
kebebasan individu melakukan kegiatan ekonomi. Sistem ekonomi liberal banyak
dianut negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri
sistem ekonomi liberal:
a) Adanya
pengakuan terhadap hak individu
b) Kedaulatan
konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
c) Menerapkan
sistem persaingan bebas
d) Peranan
modal sangat penting
e) Peranan
pemerintah dibatasi
f) Motif
mencari laba terpusat pada kepentingan individu
Kelebihan
sistem ekonomi liberal:
a) Setiap
individu bebas menentukan perekonomiannya sendiri
b) Setiap
individu bebas memiliki alat produksi sendiri
c) Kegiatan
ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
d) Produksi
didasarkan kebutuhan masyarakat
e) Kualitas
barang lebih terjamin
f) Kualitas
pelayanan terjamin
Kelemahan
sistem ekonomi liberal:
a) Menimbulkan
monopoli
b) Terjadi
kesenjangan
c) Rentan
terhadap krisis ekonomi
d) Adanya
eksploitasi
e) Tindakan
yang kurang sehat dalam persaingan
2. Sistem
Ekonomi Sosialis/Komando/Terpusat
Sistem
ekonomi sosialis yaitu sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara. Dalam
sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau
pemerintah pusat. Sistem ekonomi sosialis banyak diterapkan di negara-negara
Eropa Timur yang pada umumnya menganut paham komunis.
Ciri-ciri
sistem ekonomi sosialis:
a) Hak milik
individu tidak diakui
b) Seluruh
sumber daya dikuasai negara
c) Jalannya
kegiatan perekonomian sepenuhnya tanggung jawab pemerintah
d) Kegiatan
ekonomi direncanakan dan diatur pemerintah
e) Produksi
dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
f) Kebijakan
perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah
Kelebihan
sistem ekonomi sosialis:
a) Pemerintah
sepenuhnya bertanggung jawab terhadap perekonomian
b) Pemerintah
bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat
c) Pemerintah
mengatur distribusi
d) Mudah dalam
pengelolaan, pengendalian dan pengawasan
e) Pelaksanaan
pembangunan lebih cepat
f) Kebutuhan
masyarakat dapat terpenuhi secara merata
Kelemahan
sistem ekonomi sosialis:
a) Hak milik
individu tidak diakui
b) Individu
tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
c) Potensi dan
kreativitas masyarakat tidak berkembang
d) Jalur
birokrasi panjang
3. Sistem
Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi
campuran merupakan penggabungan atau campuran
antara sistem
ekonomi liberal dan sosialis. Dalam sistem ini pemerintah
bekerja sama
dengan pihak swasta dalam menjalankan kegiatan
perekonomian.
Sistem ini banyak diterapkan di negara-negara yang
sedang
berkembang.
Ciri-ciri
sistem ekonomi campuran:
a) Kegiatan
ekonomi dilakukan oleh pemerintah dan swasta
b) Transaksi
ekonomi terjadi melalui mekanisme pasar tetapi masih ada
campur tangan
pemerintah
c) Ada
persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
Kelebihan
sistem ekonomi campuran:
a)
Kestabilan ekonomi terjamin
b)
Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah
dan kecil
c)
Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
d)
Hak milik individu atas sumber produksi diakui walaupun ada pembatasan
e)
Lebih mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
Kelemahan
sistem ekonomi campuran:
a)
Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan
pemerintah dan swasta
b)
Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah
dan swasta
C.
Sistem Perekonomian Indonesia
1.
Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru
Sejak
berdirinya negara Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh negara pada saat
itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik
secara individu maupun melalui diskusi kelompok. Sebagai contoh, Bung Hatta
sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia
yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong adalah koperasi (Moh. Hatta dalam
Sri Edi Swasono, 1985), namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus
dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar
dasar ekonomi koperasi. Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu,
Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949, menegaskan
bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Namun demikian dalam
proses perkembangan berikutnya disepakitilah suatu bentuk ekonomi Pancasila
yang di dalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
2.
Sistem Perekonomian Indonesia Berdasarkan Demokrasi Pancasila
Terlepas
dari sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah terjadi di
Indonesia, maka menurut UUD’45, sistem perekonomian pancasila tercermin dalam
pasal-pasal 23, 27, 33, dan 34.
Sistem
ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang di
dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi berarti bahwa kegiatan
ekonomi dilakukan dari, oleh dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah.
Ciri-ciri
utama sistem ekonomi Indonesia:
a)
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945.
b)
Demokrasi ekonomi menjadi dasar kehidupan perekonomian Indonesia
dengan
ciri-ciri positif Demokrasi Pancasila dipilih, karena memiliki ciriciri
positif
yang diantaranya adalah (Suroso, 1993) :
·
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
·
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
·
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara
digunakan dengan
permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat,
serta pengawasan
terhadap kebijaksanaannya ada pada
lembaga-lembaga perwakilan pula.
·
Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
·
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
·
Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga dikembangkan
sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
·
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara
oleh negara.
Berdasarkan
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ada lima ciri
utama
sistem ekonomi Pancasila yaitu:
a)
Peranan dominan koperasi bersama dengan perusahaan negara dan
perusahaan
swasta.
b)
Manusia dipandang secara utuh, bukan semata-mata makhluk ekonomi
tetapi
juga makhluk sosial.
c)
Adanya kehendak sosial yang kuat ke arah egalitaririanisme atau
pemerataan
sosial.
d)
Prioritas utama terhadap terciptanya suatu perekonomian nasional yang
tangguh.
e)
Pelaksanaan sistem desentralisasi diimbangi dengan perencanaan yang
kuat
sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi.
3.
Sistem Perekonomian Indonesia sangat Menentang adanya sistem Free
fight
liberalism, Etatisme, dan Monopoli
Dengan
demikian, di dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya:
a)
Free fight liberalism ialah adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali
sehingga
memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah. Dengan dampak
semakin bertambah luasnya jurang pemisah kaya dan miskin.
b)
Etatisme yaitu keikutsertaan pemerintahan yang terlalu dominan sehingga
mematikan motifasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing
secara sehat.
c)
Monopoli suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu,
sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti
‘keinginan sang monopoli’
Pada
awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila.
Ekonomi Demokrasi, dan ‘mungkin campuran’, namun bukan berarti sistem
perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal
tahun 1950-an - tahun1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis
dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga
mewarnai corak perekonomian di tahun1960-an - masa orde baru. Keadaan ekonomi
Indonesia antara tahun 1950 - tahun 1965-an sebenarnya telah diisi dengan
beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Diantara program-program
tersebut adalah:
·
Program Banteng tahun 1950, yang bertujuan
membantu pengusaha
pribumi.
·
Program/ Sumitro Plan tahun 1951.
·
Rencana Lima Tahun Pertama, tahun 1955-1960
Namun demikian ke semua program dan rencana
tersebut tidak memberikan hasil yang berarti bagi perekonomian Indonesia.
Beberapa
faktor yang menyebabkan kegagalan adalah:
·
Program-program tersebut disusun oleh tokoh-tokoh
yang relatif bukan
bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan
demikian keputusankeputusan
yang dibuat cenderung menitik beratkan pada
masalah
poitik, dan bukannya masalah ekonomi. Hal ini
dapat dimengerti
mengingat pada masa-masa ini kepentingan politik
lebih dominan,
seperti mengembalikan negara Indonesia ke negara
kesatuan, usaha
mengembalikan Irian Barat, menumpas pemberontakan
di daerahdaerah,
dan masalah politik sejenisnya.
·
Akibat lanjut dari keadaan di atas, dana negara
yang seharusnya
dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi,
justru dialokasikan
untuk kepentingan politik dan perang.
Faktor berikutnya adalah, terlalu pendeknya masa
kerja setiap kabinet
yang dibentuk (sistem parlementer saat itu).
Tercatat tidak kurang dari
13 kabinet berganti saat itu. Akibatnya program
dan rencana yang telah
disusun masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan
dengan tuntas,
kalau tidak ingin disebut tidak sempat berjalan.
·
Disamping itu program dan rencana yang disusun
kurang
memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai
pihak. Disamping
putusan individu/ pribadi, dan partai lebih
dominan daripada
kepentingan pemerintah dan negara.
·
Adanya kecenderungan terpengaruh untuk
menggunakan sistem
perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi
masyarakat Indonesia
(liberalis, 1950 – 1957) dan etatisme (1958 –
1965).
Akibat
yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah ‘terjadi’ di
Indonesia
pada periode tersebut dapat dilihat pada bukit-bukit
berikut:
·
Semakin rusaknya sarana-sarana produksi dan
komunikasi, yang
·
membawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
·
Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk
proyek ‘Mercu Suar’.
·
Defisit anggaran negara yang makin besar, dan
justru ditutup dengan
·
mencetak uang baru, sehingga inflasi yang tinggi
tidak dapat dicegah kembali.
Keadaan
tersebut masih dipaparkan dengan laju pertumbuhan penduduk (2,8%) yang lebih
besar dari laju pertumbuhan ekonomi saat itu, yakni sebesar 2,2%.
D.
Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Iklim
kebangsaan setelah Orde Baru menunjukkan suatu kondisi yang sangat mendukung
untuk mulai dilaksanakannya sistem ekonomi yang sesungguhnya diinginkan rakyat
Indonesia. Setelah melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 - 1965,
semua tokoh negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat untuk
kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam
UUD 1945. Dengan demikian sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila
kembali satu-satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya.
Awal Orde Baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hampir di
seluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi. Rehabilitasi ini
terutama ditujukan untuk:
·
Membersihkan segala aspek kehidupan dari
sisa-sisa faham dan sistem
perekonomian yang lama (liberal/ kapitalis dan
etatisme/ komunis).
·
Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang
saat itu sangat tinggi,
yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan
dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
Tercatat
bahwa :
·
Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650%
·
Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120%
·
Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85%
·
Tingkat inflasi tahun 1969 sebesar 9,9%
Dari
data di atas, menjadi jelas, mengapa rencana pembangunan lima tahun pertama
(REPELITA I) baru dimulai pada tahun 1969. Sejak bergulirnya reformasi 1998, di
Indonesia mulai dikembangkan sistem ekonomi kerakyatan, di mana rakyat memegang
peranan sebagai pelaku utama namun kegiatan ekonomi lebiih banyak didasarkan
pada mekanisme pasar. Pemerintah mempunyai hak untuk melakukan koreksi pada
ketidaksempurnaan dan ketidakseimbangan pasar.
Ciri-ciri
ekonomi kerakyatan diantaranyaadalah sebagai berikut :
·
Berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat
·
Memperhatikan pertumbuhan ekonomi, kepentingan
sosial, dan nilai
keadilan serta kualitas hidup
·
Mewujudkan
pembangungan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
·
Menjamin kesempatan bekerja dan berusaha
·
Memperlakukan seluruh rakyat secara adil
·
E.
Para Pelaku Ekonomi
a)
Tiga Pelaku Ekonomi (Agen-agen pemerintah dalam Pembangunan
Ekonomi)
Dalam
ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu:
·
Pemilik faktor produksi
·
Konsumen
·
Produsen
Maka
jika dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal empat pelaku
ekonomi
:
·
Sektor rumah tangga
·
Sektor swasta
·
Sektor pemerintah
·
Sektor luar negeri
Maka
dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut
sebagai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi), yakni:
Sek.
Swasta -> Koperasi -> Sek. Pemerintah
Sek.
Pemerintah -> Sek. Swasta -> Koperasi
Koperasi
-> Sek. Pemerintah -> Sek. Swasta
E.
PERANAN PEMERINTAH DALAM SISTEM EKONOMI INDONESIA
Dalam
sistem perekonomian Indonesia pemerintah memiliki peranan
yang
cukup besar yaitu sebagai pelaku sekaligus sebagai pengatur
kegiatan
ekonomi.
Secara
garis besar peranan pemerintah dalam perekonomian sebagai
berikut:
1)
Pemerintah berperan dalam mengalokasikan sumber-sumber ekonomi secara efisien.
2)
Pemerintah berperan dalam distribusi pendapatan dari golongan mampu ke golongan
kurang mampu.
3)
Pemerintah berperan dalam menstabilkan perekonomian.
http://staff.unila.ac.id/sigit/files/2012/08/Sistem-Perekonomian-Indonesia.pdf
Langganan:
Postingan (Atom)