kalender
kalender hijriyah
jam
jadwal adzan
banner link gunadarma
"
Banner Link Gunadarma
".
universitas gunadarma
Seguidores
Diberdayakan oleh Blogger.
Selasa, 23 Oktober 2012
1.) Penggolongan
bentuk perusahaan dari segi yuridis, diantaranya :
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola, diawasi oleh satu
orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan
dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil
keuntungan yang diperoleh perusahaan
tersebut.
Dalam
perusahaan perseorangan tidak terjadi pemisahan secara hukum antara perusahaan
dengan kepentingan pribadi dan pemerintah juga tidak menetapkan ijin
pendirinya. Sebaiknya secara ekonomis harus dipisahkan bagian modal perusahaan
dengan kepentingan pribadi agar dapat menjaga kelancaran dan kelangsungan usaha
perusahaannya.
Kelebihan dari perusahaan perseorangan, yaitu :
·
Pemilik bebas mengontrol perusahaannya
·
Tidak perlu kebijakan dalam pembagian laba
·
Mudah dibentuk dan dibubarkan
·
Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan
dengan laporan keuangan
·
Seluruh laba
akan menjadi milik pengelola/pemilik usaha
Kekurangan dari perusahaan perseorangan, yaitu :
·
Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang
perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan
·
Kemampuan manajemen terbatas, yang
berhubungan dengan : produksi, penjualan, pemasaran, maupun pembelanjaan
·
Sumber dana terbatas jika perusahaan mengalami
pengembangan
·
Kelangsungan usaha kurang terjamin
2. Firma
(Fa)
Firma adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tidak terbatas terhadap
resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang
dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan atau rugi
akan dibagi bersama.
Dilihat
dari ketentuan pasal 16 KUHD letak kekhususan pada firma adalah unsur formil
dan unsur materiil. Unsur formil, yaitu menjalankan perusahaan yang memenuhi
syarat terang-teramgan, terus-menerus dan mencari untung, serta memakai nama
bersama. Yang termasuk unsur materiil adalah pertanggung jawab tiap-tiap
peserta secara pribadi untuk seluruhnya mengenai perserikatan-perserikatan
persekutuan.
Kelebihan Firma adalah :
·
Kemampuan organisasi
dan manajemen lebih besar
·
Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte
·
Mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha
karena jaminan hutang lebih besar
·
Jumlah modal reltif besar jika dibandingkan perusahaan
perseorangan
Kekurangan Firma adalah :
·
Kelangsungan hidup perusahaan relatif tidak menentu karena sangat
tergantung pada salah satu anggota
·
Dalam tanggung jawab biasannya memberikan jaminan
seluruh harta kekayaan pribadi anggota
3.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
komanditer (commanditer Vennoot Schaap) merupakan persekutuan yang didirikan
oleh dua orang atau lebih.
Sistem keanggotaan persekutuan komanditer, diantaranya :
a.
Sekutu komplementer (General
Partner)
Anggota yang aktif dalam kepengurusan CV
b.
Sekutu komanditer (Limeted
Partner)
Anggota yang pasif, hanya menyerahkan dana, mempercayakan pengelolaan perusahaan kepada general partner
Kelebihan CV sebagai berikut :
·
Pendirian mudah
·
Jumlah sumber dana/modal besar
·
Manajemen baik
·
relatif
mudah memperoleh kredit
Kekurangan CV sebagai berikut :
·
Sulit menarik kembali
modalnya terutama bagi sekutu pimpinan
·
Anggota selain general partner tidak mempunyai hak
suara
·
Kelangsungan hidup tidak menentu
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas ( Naamloze
Vennootschap) adalah suatu badan mempunyai kekayaan hak dan kewajiban sendiri
secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing. Modalnya
dibagi – bagi dalam saham. Ada 2 jenis saham, yaitu saham biasa (common stock)
dan saham istimewa (prefered stock).
Kelebihan PT :
·
Tanggung jawab
yang terbatas dari pemegang saham
·
Resiko kerugian pemegang saham kecil
·
Saham mudah diperjual-belikan
·
Pengelolaan perusahaan dapat dikelola dengan efisien
·
Manajemen
yang lebih kuat dan lebih besar
Kekurangan PT :
·
Biaya pendirian PT sangat
mahal dan relatif sulit
·
rahasia
perusahaan kurang terjamin
·
Pembagian deviden akan dibebanin pajak
Pembagian PT ada 2, yaitu :
·
PT terbuka yaitu suatu perseroan terbatas yang
pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas karena saham-sahamnya
diperdagangkan dibursa efek, di samping itu
ada garis tegas pemisahaan antara pemilik modal dengan direktur perusahaan.
·
PT tertutup yaitu suatu perseroan terbatas yang
pemilik sahamnya hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero dan saham ini
jarang dipindah tangan karena tidak diperjual-belikan dibursa efek.
5. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan
atau badan
usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-Ciri BUMN
·
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh
pemerintah.
·
Pengawasan dilakukan, baik secara
hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·
Kekuasaan penuh dalam menjalankan
kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·
Pemerintah berwenang menetapkan
kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemerintah.
·
Untuk mengisi kas negara, karena
merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli
usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Melayani kepentingan umum atau
pelayanan kepada masyarakat.
·
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak
mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk
keuntungan.
·
Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian negara.
·
Dapat meningkatkan produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Peranan pemerintah sebagai pemegang
saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%,
sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·
Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·
Modal juga diperoleh dari bantuan luar
negeri.
·
Bila memperoleh keuntungan, maka
dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·
Pinjaman kepada bank atau lembaga
keuangan bukan bank.
Tiga bentuk pembedaan usaha Negara, yaitu :
1)
Perusahaan jawatan (perjan)
Perjan adalah
perusahaan Negara yang bukan badan
hukum, pengelolaan modalnya dan eksploitasinya setiap tahun ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) serta melayani
masyarakat dibidang jasa, misalnya : PJKA, jawatan pegadaian, dll.
2)
Perusahaan perseroan (persero)
Perusahaan
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang
modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya
mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
3)
Perusahaan umum (perum)
Perum adalah perusahaan Negara yang modalnya selalu dipisahkan dari
kekayaan Negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan dananya
dari kredit dan pengeluaran obligasi, misalnya : PLN, perumtel, dan PAM.
6.
Koperasi
Koperasi
menurut UU peraturan perkoperasian no.12 tahun 1969 sebagai berikut :
“koperasi
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan badan
hukum atau orang-orang. Koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
Fungsi koperasi sebagai berikut :
·
Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat
·
Alat pendemokrasian ekonomi nasional
·
Sebagai salah satu urat nadi bangsa Indonesia
·
Alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh
kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta mengatur tata laksana perekonomian
rakyat.
Koperasi memperoleh modal dari beberapa sumber, yaitu : koperasi yang
berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
Bentuk koperasi dibedakan menjadi 2 yaitu :
1)
Dilihat dari fungsi yang dilakukan
·
Koperasi produksi
·
Koperasi konsumsi
·
Koperasi kredit
2)
Dilihat dari luas daerahnya
·
Koperasi primer
·
Koperasi pusat
·
Gabungan koperasi
·
Induk koperasi
2.)
Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang
menghubugkan antar pelaku ekonomi sektor rumah tangga dan sektor perusahaan
dalam melakukan interaksi ekonomi.sektor rumah tangga melakukan hubungan dengan
lembaga keuangan karena kebutuhan sektor rumah tangga untuk mengalokasikan
sebagian pendapatan untuk ditabung dilembaga keuangan. Sedangkan sektor
perusahaan membutuhkan dana dari lembaga keuangan untuk membiayai kegiatan
investasi perusahaan.
2.) PENGELOMPOKKAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan dikelompokkan menjadi dua, yaitu
Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
A. LEMBAGA KEUANGAN BANK (LKB)
Lembaga Keuangan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat nanyak.
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
· Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya
kegiatan perbankan adalah pada zaman
kerajaan tempo dulu di daratan eropa.
Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke
asia barat oleh para pedagang.
Perkembangan perbankan di asia, afrika dan amerika
dibawa oleh bangsa eropa pada saat
melakukan penjajahan kenegara jajahannya baik
di asia, afrika maupun benua afrika.
Usaha perbankan itu sendiri baru di mulai dari zaman Babylonia kira – kira
tahun 2000 SM. Kemudian di lanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun
pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang.
Seiring dengan perkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya
menyebar ke asia barat, dan akhirnya ke seluruh penjuru dunia.
Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas
menetapkan dan
melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran system
devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
· Bank Umum, merupakan
bank yang bertugas melayani segenap lapisan
masyarakat.
· Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani
masyarakat kecil di kecamatan ataupun di desa
· Bank Syariah,
merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak
menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun
dengan menggunakan
sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)
B. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha – Usaha yang dilakukan
LKBB antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan
kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon
( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara
lain :
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan
produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong
terbukanya lapangan pekerjaan
Jenis – jenis LKBB antara
lain :
· Pasar Modal merupakan
pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara
pencari dana dengan para penanam modal, dengan
instrumen utama saham dan
obligasi
· Pasar Uang yaitu
pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
· Koperasi
Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota
koperasi dan masyarakat
umum.
· Perusahaan
Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan
fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
· Perusahaan
Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang
modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
· Perusahaan
Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha
pertanggungan.
· Perusahaan
Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih
pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara
mengambil kredit bermasalah.
· Perusahaan
Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan
yang usahanya mengandung resiko tinggi.
· Dana
Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension
suatu perusahaan pemberi kerja.
Perbedaan Lembaga Keuangan
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah:
1. Kewajiban keuangan LKB dan
LKBB, yaitu likuiditas LKB berupa uang
sedangkan LKBB tidak dapat diklarifikasikan sebagai uang.
2. Kemampuan kedua lembaga keuangan dalam
menciptakan kredit dan uang, yaitu LKB mempunyai kemampuan
menciptakan kredit, mengedarkan uang, dan
menambah jumlah uang beredar (JUB) melalui efek penggandaan uang, sedangkan
LKBB menyalurkan dana kepada masyarakat terutama melalui penyertaan modal atau
pembiayaan investasi peusahaan.
3.) Kerjasama, Penggabungan, dan
Ekspansi
A. KERJASAMA
Kerjasama atau disebut joint
venture adalah suatu badan usaha/perusahaan
yang didirikan atas kerja sama antara dua atau beberapa badan usaha/perusahaan
yang berdiri sendiri.
BENTUK – BENTUK PENGGABUNGAN :
1. Trust
BENTUK – BENTUK PENGGABUNGAN :
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama
perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi
dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan
trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk
menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan
dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama
untuk mengurangi persaingan.
3. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil
alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan
dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang
dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
4. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan
yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa
perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan
anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk).
Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal
maupun horisontal.
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang
dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan
Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang
melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian
perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan
dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih
kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar
modal.
6. Syndicat
Syndicat adalah bentuk perjanjian kerjasama antara
beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan
perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu,
disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank
bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
7. Joint venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama
pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan
yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan
layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas
pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana
seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh
salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
8. Trade Association
Trade Association adalah persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang
perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari
laba.
9. Gentlemen’s Agreement
Gentlemen’s Agreement adalah persetujuan beberapa produsen dalam daerah
penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka
10. Waralaba (
franchise )
Waralaba adalah izin yang dijual oleh suatu perusahaan
(franchisor) pada
perusahaan lain (franshisee), yang memperbolehkan
perusahaan yang membeli
untuk memproduksi dan menjual produk atau jasa
denganpersyaratan-persyaratan
tertentu
BENTUK PENGKHUSUSAN
PERUSAHAAN
1. Spesialisasi
1. Spesialisasi
Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan
menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah
raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama
perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi
dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan
trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan
sertifikat sahamnya.
3. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan
yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa
perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak
dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding
Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun
horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
4. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama
pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan
yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan
layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas
pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana
seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh
salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
PENGKONSENTRASIAN PERUSAHAAN
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
*Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain. .
http://fredrickgrld.blogspot.com/2012/01/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://litaciiechamenddh.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-perusahaan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
P andji Anoraga,SE,ME,
Janti Soegiastuti,SE, 1996,Penganter bisnis modern,semarang, PT Dunia pustaka
jaya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar