kalender
kalender hijriyah
jam
jadwal adzan
banner link gunadarma
"
Banner Link Gunadarma
".
universitas gunadarma
Seguidores
Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 25 September 2013
Pengertian Dan
Prinsip-Prinsip Koperasi
1. Pengertian koperasi
Koperasi mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Bentuk usaha
ini dicita-citakan oleh bangsa Indonesia sebagai bagian usaha paling cocok. Hal
ini dengan jelas dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Kehidupan Koperasi
di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992. Menurut
undang-undang tersebut diatas, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi yang anggotanya
terdiri dari orang-seorang disebut koperasi primer, sedangkan koperasi yang
anggotanya badan hukum koperasi disebut koperasi sekunder. Pengertian koperasi juga
dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa
latin “coopere”, yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti
bersama dan operation berarti bekerja. Dalam hal ini, kerjasama tersebut
dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh
ILO (International Labour Organization) sebagai berikut.
“cooperative defined as an association of person
usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a
common economic end through the formation of a democrtically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”.
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun
definisi koperasi yang diterima secara umum. Meskipu demikian, Dooren masih
tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut.
“there is no single definition (for cooperative) which
is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is
an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective”.
Disini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi,
di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga
merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Definisi Hatta
Menurut Moh. Hatta, “Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ “.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
Definisi koperasi menurut UU No. 25/1992, Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut.
· Koperasi adalah
badan usaha
· Koperasi adalah
kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
· Koperasi Indonesia
adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
· Koperasi
Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
· Koperasi
Indonesia berazaskan kekeluargaan
2. Tujuan koperasi
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam
koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
· Prinsip Munkner
Ada
12 prinsip, yaitu :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Keanggotaan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6. Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
7. Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan
anggota
· Prinsip Rochdale
Prinsip-prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di
Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau
tujuan dasar bagi berbagai koperasi di dunia. Adapun unsur-unsur prinsip
Rochdale adalah sebagai berikut.
· Pengawasan secara
demokratis
· Keanggotaan yang
terbuka
· Bunga atas modal
dibatasi
· Pembagian sisa
hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
· Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
· Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
· Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
· Netral terhadap
politik dan agama
·
Prinsip
Raiffeisen
Freidrich William Raiffeise (1818-1888) adalah
Walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada
saat itu membuat F.W.Raiffeisenmengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”.
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut.
· Swadaya
· Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
· Usaha hanya kepada
anggota
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·
Prinsip
Schulze
Seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk
memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan
industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan
oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil.
Inti prinsip Schulze adalah sebagai berikut.
· Swadaya
· Daerah kerja tak terbatas
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
· Tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip
ICA
ICA (International Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia. Salah satu
tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan anggotanya. Prinsip-prinsip
ICA adalah sebagai berikut.
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : sebagian untuk cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat
regional, nasional maupun internasional
·
Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia
versi UU No. 12 tahun 1967:
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri
versi UU No. 25/1992 :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
•
Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
Sumber :
Sitio,Arifin, 2001, koperasi teori dan praktik,
jakarta: erlangga
Selasa, 24 September 2013
Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
1.
Konsep koperasi
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi
swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari
perorangan atau kelompok.
Konsep koperasi sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah (terpusat), dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Konsep koperasi negara berkembang
Di dalam konsep ini koperasinya sudah berkembang
dengan cara tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya. Campur tangan ini dapat dimaklumi karena apabila
masyarakat dibiarkan dengan inisiatf sendiri untuk membentuk koperasi, maka
koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Pengembangan koperasi di
Indonesia dengan top down approach
pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu di sesuaikan
dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan
pola top down approach harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach, agar rasa memiliki (sense of belogining) terhadap koperasi
oleh anggota semakin tumbuh dan anggotanya akan secara sukrela berpartisipasi
aktif. Apabila hal itu dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar
mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang. Tujuan koperasi pada
konsep ini adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan
aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup
(way of life) yang dianut oleh negara
dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi negara-negara di
dunia ini dikelompokkan menjadi 3, yaitu liberalisme/kapitalisme, sosialisme,
tidak termasuk liberlisme maupun sosialisme. Implementasi dari masing-masing
ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda dan sistem
perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya.
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda.
Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi
bangsanya dan alran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan
ideologi bangsa tersebut. Hubungan masing-masing ideologi, sistem perekonomian
dengan aliran koperasi dapat dilihat sebagai berikut.
|
ideologi
|
Sistem perekonomian
|
Aliran koperasi
|
|
Liberalisme/kapitalisme
|
Sistem ekonomi bebas/liberal
|
yardstick
|
|
Komunisme/sosialisme
|
Sistem ekonomi sosialis
|
Sosialis
|
|
Tidak termasuk liberalisme dan sosialisme
|
Sistem ekonomi
campuran
|
Persemakmuran (commonwealth)
|
Aliran Koperasi
Aliran yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi
kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini,
koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi
berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.hubungan pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat netral. Hal ini berarti, pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di tangan anggota
koperasi sendiri. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara
barat di bawah sistem kapitalisme, seperti Amerika Serikat, Perancis, Swedia,
Denmark, Jerma, Belanda, dan lain-lain.
Aliran sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih
mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah
dalam menjalankan program-programnya. Pengaruh ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran memandang
koperasi sebagai alat yang efesien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”’
di mana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan
koperasi tecipta dengan baik.
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu
di kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan
kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale
berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan
sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi,
koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan
koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Revolusi industri di Perancis juga
mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri
Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan
mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Dalam
perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping
badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring
dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat
untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA).
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Di masa
penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif
tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto (
Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari
hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg,
Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita
Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti
Sieberg. Mereka mendirikan koperasi
kredit sistem Raiffeisen. Gerakan koperasi
semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang
penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada
tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko
Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie
Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya.
Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah
menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres
ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”. Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer.
Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun
tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah
akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi,
pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431
tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi
karena :
1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2 akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. Isi peraturan No. 91 antara lain :
1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2. ongkos materai 3 golden
3. hak tanah dapat menurut hukum adat
4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
sumber:
Sitio,Arifin, 2001, koperasi
teori dan praktik, jakarta: erlangga
http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
Langganan:
Postingan (Atom)
