kalender
kalender hijriyah
jam
jadwal adzan
banner link gunadarma
"
Banner Link Gunadarma
".
universitas gunadarma
Seguidores
Diberdayakan oleh Blogger.
Senin, 21 Oktober 2013
Sisa
hasil usaha
1. Pengertian SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi adalah selisih dari sluruh pemasukan atau penerimaan total dengan
biaya-biaya atau biaya usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi
koperasi setelah pajak.
2. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi
SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU No.25
Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”. Rumus SHU koperasi menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai
berikut.
¨ Cadangan : 40 %
¨ Jasa anggota : 40 %
¨ Dana pengurus : 5 %
¨ Dana karyawan : 5 %
¨ Dana pendidikan : 5 %
¨ Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUA
= JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisal Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS X JMA
Dimana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
VUK = Volume usaha total koperasi (total transaksi
koperasi)
Sa = jumlah simpanan angota
TMS = modal sendiri total (simpanan anggota total)
Ada 2 cara untuk menghitung persentase JUA dan JMA
jika JUA 70 % dan JMA 30 %, yaitu :
Pertama, langsung dihitung dari
total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70 % x 40 % total SHU Koperasi setelah pajak
= 28 % dari total SHU koperasi
JMA = 30 % x 40 % total SHU Koperasi setelah pajak
= 12 % dari total SHU Koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40
%) dijadikan menjadi 100 %, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka
absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
3. Prinsip-prinsip Pembagian
SHU
Agar tercermin azas
keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,
maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1) SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota
adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal
dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dbagi kepada anggota,
melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2) SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota
3) Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan
4) SHU anggota dibayar secara
tunai
4. Pembagian SHU per anggota
Untuk memperjelas
pemahaman tentang penerapan rumus SHU anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU
seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data Koperasi A, yang datanya
sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a. Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan/penerimaan jasa Rp 850.077
Pendapatan lain 110.717
960.794
Harga pokok penjualan (300.906)
Pendapatan operasional 659.888
Beban operasional (310.539)
Beban operasional dan umum (35.349)
(345.888)
SHU sebelum pajak 314.000
Pajak penghasilan (PPH Ps 21) (34.000)
SHU
setelah pajak 280.000
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU :
-
Transaksi
anggota Rp 200.000
-
Transaksi
non anggota 80.000
c. Pembagian SHU menurut
pasal 15, AD/ADRT Koperasi A
1) Cadangan : 40 % X 200.000 : Rp80.000
2) Jasa anggota : 40%
X 200.000 : Rp80.000
3) Dana pengurus : 5% X
200.000 : Rp10.000
4) Dana karyawan : 5%
X 200.000 : Rp10.000
5) Dana pendidikan: 5% X 200.000 : Rp10.000
6) Dana sosial :
5% X 200.000 : Rp10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian
anggota dibagi sebagai berikut.
Jasa modal :
30% X Rp80.000.000 :Rp24.000.000
Jasa usaha :
70% X Rp80.000.000 :Rp56.000.000
d. Jumlah anggota, simpanan,
dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota :
142 orang
Total simpanan anggota : Rp345.420.000
Total transaksi usaha : Rp2.340.062.000
e. Kompilasi data simpanan,
transaksi usaha, dan SHU per anggota (dalam ribuan)
No. anggota
|
Nama anggota
|
Jumlah simpanan
|
Total transaksi usaha
|
SHU
modal
|
SHU transaksi
usaha
|
Jumlah SHU per anggota
|
1
2
3
4
5
6
7
s/d
142
|
Adi
Budi
Coki
Dedi
Edi
Farid
|
800
1500
2900
500
1000
1200
|
5500
4800
0
8400
4000
10000
|
55,58
104,22
201,49
34,74
69,48
83,38
|
131,62
114,87
0
201,02
95,72
239,31
|
187,20
219,09
201,49
235,76
165,20
322,69
|
|
jumlah
|
345.420
|
2340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas
diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan
transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah :
SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota + jasa
modal
SHUpa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS X JMA
SHU usaha anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU modal Adi =5.500/2.340.062
(56.000) = Rp131,62
SHU modal Anggota =Sa/TMS
(JMA)
SHU modal Adi =800/345.420
(24.000) =Rp55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi
adalah: Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200
Sumber : Arifin Sitio dan
Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan
Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar