kalender
kalender hijriyah
jam
jadwal adzan
banner link gunadarma
"
Banner Link Gunadarma
".
universitas gunadarma
Seguidores
Diberdayakan oleh Blogger.
Kamis, 24 Oktober 2013
Permodalan Koperasi
1. Modal
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
• Modal Jangka Panjang
Modal jangka panjang atau disebut modal tetap, yaitu modal yang diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin dan kendaraan.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
• Modal Jangka Panjang
Modal jangka panjang atau disebut modal tetap, yaitu modal yang diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin dan kendaraan.
•
Modal Jangka Pendek
Modal jangka pendek disebut juga modal kerja, yaitu modal yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan lain-lain.
Modal jangka pendek disebut juga modal kerja, yaitu modal yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan lain-lain.
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas – azas koperasi
dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
2. Sumber – Sumber Modal Koperasi
Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarkan kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarkan kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
Sumber
– Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (Equity Capital)
Modal Sendiri adalah modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal Pinjaman (Debt Capital)
Modal Pinjaman adalah modal yang bersumber dari anggota, koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
• Modal Sendiri (Equity Capital)
Modal Sendiri adalah modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal Pinjaman (Debt Capital)
Modal Pinjaman adalah modal yang bersumber dari anggota, koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dari cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Adanya Distribusi cadangan koperasi antara lain digunakan untuk :
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi dikemudian hari
• Perluasan usaha
Pengertian dari cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Adanya Distribusi cadangan koperasi antara lain digunakan untuk :
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi dikemudian hari
• Perluasan usaha
Sumber
: http://putrisyanirbaya.wordpress.com/2012/11/24/permodalan-koperasi/
Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi,
Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Jenis dan Bentuk Koperasi
1.
Jenis
Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
• Koperasi Desa
Koperasi yang anggotanya terdiri dari penduduk desa dan berbagai macam menjalankan usahanya dalam suatu lingkungan tertentu.
• Koperasi pertanian
Koperasi yang anggotanya adalah para petani,pemilik tanah atau orang yang berkepentingan dengan pertanian.
• Koperasi perternakan
Koperasi yang para angotanya pengusaha peternakan yang bertujuan menjadi mata pencaharian.
• Koperasi perikanan
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha peternak ikan dan menjadi mata pencaharian mengenai ikan.
• Koperasi kerajinan dan industri
Koperasi yang para anggotanya terdiri dari pengusaha kerajinan atau para buruh yang berkepentingan dengan kerajinan dan industri.
• Koperasi simpan pinjam
Orang yang berkepentingan meminjam uang atau melakukan pengkreditan di koperasi.
• Koperasi konsumsi
Koperasi yang melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para anggotnya atau masyarakat sekitar.
- Menurut
Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
Koperasi yang bertanggungjawab dengan mengupayakan modal yang kecil dapat berguna dan berkembang sesuai kegiatannya sehingga menghasilkan keuntungan dan dapat balik modal untuk kesejahteraan para anggotanya.
• Koperasi pemakaian
Koperasi yang bertanggungjawab dengan mengupayakan modal yang kecil dapat berguna dan berkembang sesuai kegiatannya sehingga menghasilkan keuntungan dan dapat balik modal untuk kesejahteraan para anggotanya.
• Koperasi
produksi/penghasil
Koperasi yang kegiatannya menghasilkan suatu barang untuk mendapatkan keuntungan.Dengan cara membuat suatu produk yang mempunyai nilai untuk orang banyak dan dapat mengahasilkan keuntugan.
Koperasi yang kegiatannya menghasilkan suatu barang untuk mendapatkan keuntungan.Dengan cara membuat suatu produk yang mempunyai nilai untuk orang banyak dan dapat mengahasilkan keuntugan.
•
Koperasi simpan pinjam
koperasi yang ada saat ini diawali dari adanya kegiatan simpan pinjam yang kemudian berkembang dengan memiliki berbagai unit bisnis lain. Dalam perkembangannya, koperasi tanpa ada unit simpan pinjamnya akan terasa hambar. Ini menandakan sudah terbentuk suatu budaya dalam koperasi bahwa unit bisnis simpan pinjam harus tetap melekat pada diri setiap koperasi.
koperasi yang ada saat ini diawali dari adanya kegiatan simpan pinjam yang kemudian berkembang dengan memiliki berbagai unit bisnis lain. Dalam perkembangannya, koperasi tanpa ada unit simpan pinjamnya akan terasa hambar. Ini menandakan sudah terbentuk suatu budaya dalam koperasi bahwa unit bisnis simpan pinjam harus tetap melekat pada diri setiap koperasi.
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi
Menurut UU No 12 /1997
• Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Menurut UU No 12 /1997
• Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
•
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
koperasi simpan pinjam
koperasi seusaha( konsumen)
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
koperasi simpan pinjam
koperasi seusaha( konsumen)
3.
Bentuk
Koperasi
Sesuai PP No.60/1959
• Koperasi primer
Koperasi yang didirikan oleh perorangan dan beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang.
Sesuai PP No.60/1959
• Koperasi primer
Koperasi yang didirikan oleh perorangan dan beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang.
•
Koperasi sekunder
Koperasi yang didirikan oleh anggota koperasi dan beranggotakan sekurangnya 3 koperasi.
Koperasi yang didirikan oleh anggota koperasi dan beranggotakan sekurangnya 3 koperasi.
Sesuai
Wilayah Administrasi dan Pemerintahð
• Ditiap desa ditumbuhkan koperasi desa
• Ditiap Daerah Tingkat II didirikan Pusat Koperasi
• Ditiap Daerah Tingkat I didirikan Gabungan Koperasi
• Ditiap ibukota didirikan Induk Koperasi
• Ditiap desa ditumbuhkan koperasi desa
• Ditiap Daerah Tingkat II didirikan Pusat Koperasi
• Ditiap Daerah Tingkat I didirikan Gabungan Koperasi
• Ditiap ibukota didirikan Induk Koperasi
•
Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi primer dan sekunder sama-sama bertujuan mensejahterahkan anggotanya koperasi ini juga melaksanakan kegiatan usahanya dengan ketentuan masing-masing.Perbedaan koperasi ini terletak di anggotanya yaitu koperasi primer beranggotakan minimal 20 orang sedangkan koperasi sekunder beranggotakan minimal 3koperasi .
Koperasi primer dan sekunder sama-sama bertujuan mensejahterahkan anggotanya koperasi ini juga melaksanakan kegiatan usahanya dengan ketentuan masing-masing.Perbedaan koperasi ini terletak di anggotanya yaitu koperasi primer beranggotakan minimal 20 orang sedangkan koperasi sekunder beranggotakan minimal 3koperasi .
Kesimpulan
:
Koperasi bertujuan mensejahterahkan anggotanya sehingga masyarakat yang beranggotakan koperasi dapat dimudahkan oleh adanya lembaga koperasi.Dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjadi mata pencahariaan serta memudahkan anggotanya dalam melakukan pinjaman uang atau pengkreditan.
Koperasi bertujuan mensejahterahkan anggotanya sehingga masyarakat yang beranggotakan koperasi dapat dimudahkan oleh adanya lembaga koperasi.Dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjadi mata pencahariaan serta memudahkan anggotanya dalam melakukan pinjaman uang atau pengkreditan.
Sumber :
www.ppt2txt.com/r/aa5c3e49
www.ombare.com/?p=59
www.informasidantips.com/makalah-pengertian-koperasi http://adityadarmawan92.wordpress.com/2012/02/17/jenis-dan-bentuk-koperasi/
www.ombare.com/?p=59
www.informasidantips.com/makalah-pengertian-koperasi http://adityadarmawan92.wordpress.com/2012/02/17/jenis-dan-bentuk-koperasi/
Selasa, 22 Oktober 2013
Pola Manajemen
Koperasi
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian
manajemen
Manajemen
adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan
dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan
tugas untuk mencapai tujuan.
Pengertian
koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong
Pengertian
manajemen koperasi
Manajemen
Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry:
a.
Planning (Perencanaan)
b.
Organizing (Pengorganisasian)
c.
Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d.
Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
2. Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban
yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam
suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
3. Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya
“The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau orang yang
dapat dipercaya
·
Pusat pengambil keputusan
tertinggi
·
Simbol
·
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
4. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap
tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
5. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai
pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus
setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup
dan wewenangnya, mengelola seumber daya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people)
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Referensi
:
http://istianakhairany.blogspot.com/2012/10/bab-6-pola-manajemen-koperasi.html
http://ireneaulia.blogspot.com/2012/10/pola-manajemen-koperasi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/pola-manajemen-koperasi/
http://baracellona.wordpress.com/2012/01/02/pola-manajemen-koperasi/
http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/10/pola-manajemen-koperasi.html
Senin, 21 Oktober 2013
Sisa
hasil usaha
1. Pengertian SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi adalah selisih dari sluruh pemasukan atau penerimaan total dengan
biaya-biaya atau biaya usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi
koperasi setelah pajak.
2. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi
SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU No.25
Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”. Rumus SHU koperasi menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai
berikut.
¨ Cadangan : 40 %
¨ Jasa anggota : 40 %
¨ Dana pengurus : 5 %
¨ Dana karyawan : 5 %
¨ Dana pendidikan : 5 %
¨ Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUA
= JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisal Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS X JMA
Dimana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
VUK = Volume usaha total koperasi (total transaksi
koperasi)
Sa = jumlah simpanan angota
TMS = modal sendiri total (simpanan anggota total)
Ada 2 cara untuk menghitung persentase JUA dan JMA
jika JUA 70 % dan JMA 30 %, yaitu :
Pertama, langsung dihitung dari
total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70 % x 40 % total SHU Koperasi setelah pajak
= 28 % dari total SHU koperasi
JMA = 30 % x 40 % total SHU Koperasi setelah pajak
= 12 % dari total SHU Koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40
%) dijadikan menjadi 100 %, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka
absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
3. Prinsip-prinsip Pembagian
SHU
Agar tercermin azas
keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,
maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1) SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota
adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal
dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dbagi kepada anggota,
melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2) SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota
3) Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan
4) SHU anggota dibayar secara
tunai
4. Pembagian SHU per anggota
Untuk memperjelas
pemahaman tentang penerapan rumus SHU anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU
seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data Koperasi A, yang datanya
sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a. Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan/penerimaan jasa Rp 850.077
Pendapatan lain 110.717
960.794
Harga pokok penjualan (300.906)
Pendapatan operasional 659.888
Beban operasional (310.539)
Beban operasional dan umum (35.349)
(345.888)
SHU sebelum pajak 314.000
Pajak penghasilan (PPH Ps 21) (34.000)
SHU
setelah pajak 280.000
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU :
-
Transaksi
anggota Rp 200.000
-
Transaksi
non anggota 80.000
c. Pembagian SHU menurut
pasal 15, AD/ADRT Koperasi A
1) Cadangan : 40 % X 200.000 : Rp80.000
2) Jasa anggota : 40%
X 200.000 : Rp80.000
3) Dana pengurus : 5% X
200.000 : Rp10.000
4) Dana karyawan : 5%
X 200.000 : Rp10.000
5) Dana pendidikan: 5% X 200.000 : Rp10.000
6) Dana sosial :
5% X 200.000 : Rp10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian
anggota dibagi sebagai berikut.
Jasa modal :
30% X Rp80.000.000 :Rp24.000.000
Jasa usaha :
70% X Rp80.000.000 :Rp56.000.000
d. Jumlah anggota, simpanan,
dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota :
142 orang
Total simpanan anggota : Rp345.420.000
Total transaksi usaha : Rp2.340.062.000
e. Kompilasi data simpanan,
transaksi usaha, dan SHU per anggota (dalam ribuan)
No. anggota
|
Nama anggota
|
Jumlah simpanan
|
Total transaksi usaha
|
SHU
modal
|
SHU transaksi
usaha
|
Jumlah SHU per anggota
|
1
2
3
4
5
6
7
s/d
142
|
Adi
Budi
Coki
Dedi
Edi
Farid
|
800
1500
2900
500
1000
1200
|
5500
4800
0
8400
4000
10000
|
55,58
104,22
201,49
34,74
69,48
83,38
|
131,62
114,87
0
201,02
95,72
239,31
|
187,20
219,09
201,49
235,76
165,20
322,69
|
|
jumlah
|
345.420
|
2340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas
diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan
transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah :
SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota + jasa
modal
SHUpa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS X JMA
SHU usaha anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU modal Adi =5.500/2.340.062
(56.000) = Rp131,62
SHU modal Anggota =Sa/TMS
(JMA)
SHU modal Adi =800/345.420
(24.000) =Rp55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi
adalah: Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200
Sumber : Arifin Sitio dan
Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan
Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Langganan:
Postingan (Atom)