kalender

kalender hijriyah

jam

asmaul husna

Asmaul Husna

jadwal adzan

banner link gunadarma

"
Banner Link Gunadarma
".

universitas gunadarma

universitas gunadarma

Seguidores

Diberdayakan oleh Blogger.
Sabtu, 08 Maret 2014
Hukum ekonomi yang berlaku di Indonesia

          Hukum ekonomi adalah suatu hukum yang mengatur hubungan akibat / pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari – hari dalam masyarakat. Contohnya ialah hukum yang mengatur perdagangan, pertanian, pertambangan, industri dan lain – lain. Hukum ekonomi muncul disebabkan oleh semakin berkembang dan majunya pertumbuhan perekomian suatu negara. Seiring dengan berkembangnya perekonomian suatu negara pastilah mempergunakan  hukum atau aturan yang secara bersama disepakati dan dilaksanakan agar terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh warga negara yang ada di suatu negara. Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.     Hukum ekonomi pembangunan, yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara - cara untuk meningkatkan dan mengembangkan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.    Hukum ekonomi sosial yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara - cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM Indonesia.
          hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia yang terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.


          Indonesia memiliki potensi berbagai macam kekayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang baik tetapi, belum mampu untuk memaksimalkan apa yang sudah ada dan belum mampu dalam hal pengelolaannya. Di indonesia secara ekonomi menganut sistem ekonomi kerakyatan akan tetapi dalam pelaksanaannya masih jauh dari apa yang diharapkan oleh masyarakat. Terlihat jelas dari kesenjangan ekonomi yang terjadi / tidak meratanya pendapatan antara suatu masyarakat di suatu daerah yang satu dengan yang lain, semakin banyaknya pengangguran, inflasi yang mengakibatkan harga – harga semakin mahal sehingga kemampuan daya beli sulit mengimbangi masalah ekonomi yang ada, banyaknya kasus KKN yang dilakukan oleh pejabat negara, yang mereka itu hanya mementingkan kepentingan kelompok atau dirinya sendiri, dan masalah ekonomi lainnya yang tidak ada tindakan nyata untuk menyelesaikannya. Yang ada hanya kata – kata belaka, kalaupun ada itu hanya dilakukan untuk waktu yang tidak lama atau ada saja oknum yang memanfaatkan kesempatan yang baik itu untuk melakukan kecurangan dan aksi kejahatan lainnya.

          Era baru ekonomi dan keuangan dunia yang di tandai oleh kemapanan sistem ekonomi di mana fiat money (alat tukar berupa uang kertas) , fractional reserve requirement (cadangan minimal uang di Bank) , dan interest (Bunga atau Riba) dianggap sebagai tiga pilar penting dalam sistem moneter dunia. Salah satu kelemahan fiat money dalam perekonomian di Indonesia yang terus mengalami inflasi akan terasa pada transaksi-transaksi yang tidak tunai (hutang). Dari dulu uang kertas berfungsi untuk menjamin bahwa seseorang memiliki emas dengan jumlah tertentu, namun ketamakan segelintir manusia yang memegang kekuasaan atas pencetakan uang mulai mencetak uang dengan seenaknya tanpa memiliki jaminan emas. Artinya uang bisa dihasilkan dari ruang hampa hanya perlu bermodalkan mesin pencetak. Inilah penyebab inflasi karena uang terlalu banyak beredar di masyarakat. Bunga dari bank atas pinjaman yang dilakukan oleh seseorang akan membuat orang tersebut semakin terbebani, bunga mengandung mudharat karena mengambil keuntungan tanpa memikul resiko atas proyek usaha yang dikelola si peminjam adalah sebuah ketidakadilan dan ini dapat menimbulkan berbagai krisis.
          Masalah dalam hukum ekonomi juga terdapat dalam masalah impor barang, plagiator dalam hal barang atau jasa, dan juga masalah lainnya. Kenyataan tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia kurang mandiri, kurang kreatif, dan kurang mengasah kemampuannya dalam hal pemenuhan kebutuhan.  Cara – cara yang dingunakan untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia adalah membuat Undang – undang yang dilandasi dengan sistem ekonomi yang jauh dari riba, kelola dengan baik dan benar SDA dan SDM, tingkatkan dan kembangkan kemampuan dalam hal IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), menjunjung tinggi kejujuran, kerja keras dan tekun demi tercapainya kesatbilan ekonomi bagi warga negara Indonesia.
          Yang di harapkan dan di impikan dari semua masyarakat Indonesia adalah keluar dari semua masalah ekonomi dan semoga tercetus ide atau solusi yang memang  benar – benar memperbaiki dan meningkatkan perekonomian di Indonesia. Salah satunya adalah kembali ke emas atau berinvestasi dengan emas. Karena emas merupakan salah satu alat tukar yang memiliki nilai yang stabil. Jika ingin merubah sistem perekonomian, rubahlah dahulu sikap dan tekad masyarakat atau dari dalam diri sendiri untuk membangun dan membangkitkan semangat ekonomi untuk membentuk negara yang sejahtera, adil, makmur, maju, dan lebih baik.

sumber :
http://adimo22.blogspot.com/2013/03/wajah-hukum-ekonomi-di-indonesia-secara.html
http://kinantiarin.wordpress.com/penerapan-hukum-dalam-ekonomi/
http://thetruth4world.wordpress.com/2009/01/05/three-pilars-of-satanic-finance/